Wajib Pajak Menang Lawan Koreksi Biaya Sewa Afiliasi: Pengadilan Pajak Lindungi dari Double Taxation dalam Skema Dividen Terselubung

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004062.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 26 Mei 2026 | 08:46 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Lawan Koreksi Biaya Sewa Afiliasi: Pengadilan Pajak Lindungi dari Double Taxation dalam Skema Dividen Terselubung

Sengketa perpajakan domestik, khususnya yang melibatkan transaksi Hubungan Istimewa (HI) antar entitas dan orang pribadi di Indonesia, kini menuntut penegakan prinsip substansi dan keadilan yang lebih ketat, terutama pasca putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004062.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025. Kasus ini menyoroti koreksi Biaya Usaha Lainnya—spesifiknya biaya sewa gedung kantor—yang dilakukan Terbanding (DJP) terhadap PT AGN senilai Rp2.336.490.000,00, yang berujung pada reklasifikasi selisih biaya menjadi Dividen Terselubung karena dianggap melampaui Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). DJP berargumen bahwa transaksi sewa dengan direktur utama/pemegang saham mayoritas merupakan transaksi HI yang wajib diuji kewajarannya sesuai Pasal 18 UU PPh, dan hasil uji CUP sederhana mereka menunjukkan adanya ketidakwajaran harga sewa per meter persegi, sehingga kelebihan pembayaran tersebut dikoreksi dan dianggap non-deductible.

Inti Konflik Sengketa: Validitas Data Pembanding dan Isu Pemajakan Berganda

Inti konflik ini berpusat pada dua poin: validitas data pembanding dan isu double taxation (pemajakan berganda) dalam domestic transfer pricing (DTP). Pemohon Banding (PT AGN) membantah koreksi dengan menegaskan bahwa data pembanding CUP yang digunakan DJP tidak andal karena tidak memiliki tingkat komparabilitas tinggi, yaitu absennya detail atribut properti krusial. Selain itu, PT AGN menyajikan hasil uji tandingan TNMM yang membuktikan Return on Sales (ROS) mereka berada dalam rentang kewajaran. Namun, argumen hukum terkuat PT AGN adalah penekanan bahwa PPh Final atas sewa telah dipotong, disetor, dan diakui sebagai penghasilan oleh pihak yang menyewakan (WP Orang Pribadi).

Pendapat Hukum Majelis Hakim dan Prinsip Keadilan Perpajakan

Pendapat hukum Majelis Hakim secara tegas tidak mempertahankan koreksi DJP. Majelis tidak menolak hak DJP untuk menguji PKKU, namun menyatakan bahwa dalam konteks DTP, koreksi positif di sisi PT AGN (Badan) tanpa adanya correlative adjustment (koreksi negatif) pada penghasilan Sewa di sisi WP Orang Pribadi akan melanggar prinsip keadilan perpajakan. Jika koreksi dipertahankan, nilai yang sama akan dikenakan pajak dua kali: pertama sebagai laba yang dikoreksi di PPh Badan dan kedua sebagai PPh Final yang telah dipotong/disetor oleh WP Orang Pribadi—sebuah skenario yang tidak dapat diterima dalam sistem pajak Indonesia.

Analisis Putusan dan Implikasi Preseden Hukum Terhadap Risiko Double Taxation

Analisis putusan ini memberikan implikasi penting: Wajib Pajak yang terlibat dalam DTP memiliki perisai hukum yang kuat terhadap risiko double taxation asalkan pihak afiliasi telah patuh melaporkan penghasilan yang bersangkutan. Putusan ini menjadi preseden penting yang menuntut DJP untuk melakukan correlative adjustment yang konsisten saat melakukan koreksi DTP, alih-alih hanya berfokus pada koreksi positif di satu sisi. Kegagalan melakukan penyesuaian timbal balik tersebut akan membatalkan dasar koreksi, sehingga koreksi PPh Badan atas Biaya Sewa dibatalkan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000283.99/2019/PP/M.VB Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010325.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000214.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010315.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000208.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009053.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000390.15/2018/PP/M.XlIA Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-000297.25/2018/PP/M.IVB Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000317.16/2018/PP/M.IIA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter