Sengketa perpajakan domestik, khususnya yang melibatkan transaksi Hubungan Istimewa (HI) antar entitas dan orang pribadi di Indonesia, kini menuntut penegakan prinsip substansi dan keadilan yang lebih ketat, terutama pasca putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004062.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025. Kasus ini menyoroti koreksi Biaya Usaha Lainnya—spesifiknya biaya sewa gedung kantor—yang dilakukan Terbanding (DJP) terhadap PT AGN senilai Rp2.336.490.000,00, yang berujung pada reklasifikasi selisih biaya menjadi Dividen Terselubung karena dianggap melampaui Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). DJP berargumen bahwa transaksi sewa dengan direktur utama/pemegang saham mayoritas merupakan transaksi HI yang wajib diuji kewajarannya sesuai Pasal 18 UU PPh, dan hasil uji CUP sederhana mereka menunjukkan adanya ketidakwajaran harga sewa per meter persegi, sehingga kelebihan pembayaran tersebut dikoreksi dan dianggap non-deductible.
Inti konflik ini berpusat pada dua poin: validitas data pembanding dan isu double taxation (pemajakan berganda) dalam domestic transfer pricing (DTP). Pemohon Banding (PT AGN) membantah koreksi dengan menegaskan bahwa data pembanding CUP yang digunakan DJP tidak andal karena tidak memiliki tingkat komparabilitas tinggi, yaitu absennya detail atribut properti krusial. Selain itu, PT AGN menyajikan hasil uji tandingan TNMM yang membuktikan Return on Sales (ROS) mereka berada dalam rentang kewajaran. Namun, argumen hukum terkuat PT AGN adalah penekanan bahwa PPh Final atas sewa telah dipotong, disetor, dan diakui sebagai penghasilan oleh pihak yang menyewakan (WP Orang Pribadi).
Pendapat hukum Majelis Hakim secara tegas tidak mempertahankan koreksi DJP. Majelis tidak menolak hak DJP untuk menguji PKKU, namun menyatakan bahwa dalam konteks DTP, koreksi positif di sisi PT AGN (Badan) tanpa adanya correlative adjustment (koreksi negatif) pada penghasilan Sewa di sisi WP Orang Pribadi akan melanggar prinsip keadilan perpajakan. Jika koreksi dipertahankan, nilai yang sama akan dikenakan pajak dua kali: pertama sebagai laba yang dikoreksi di PPh Badan dan kedua sebagai PPh Final yang telah dipotong/disetor oleh WP Orang Pribadi—sebuah skenario yang tidak dapat diterima dalam sistem pajak Indonesia.
Analisis putusan ini memberikan implikasi penting: Wajib Pajak yang terlibat dalam DTP memiliki perisai hukum yang kuat terhadap risiko double taxation asalkan pihak afiliasi telah patuh melaporkan penghasilan yang bersangkutan. Putusan ini menjadi preseden penting yang menuntut DJP untuk melakukan correlative adjustment yang konsisten saat melakukan koreksi DTP, alih-alih hanya berfokus pada koreksi positif di satu sisi. Kegagalan melakukan penyesuaian timbal balik tersebut akan membatalkan dasar koreksi, sehingga koreksi PPh Badan atas Biaya Sewa dibatalkan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini