Gagal Buktikan Pembayaran, PPN Tetap Dikoreksi: Pelajaran Penting dari Sengketa Pajak PT LEI [(PUT-000662.16/2024/PP/M.XVA Tahun 2025)]

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000662.16/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 26 Mei 2026 | 11:33 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gagal Buktikan Pembayaran, PPN Tetap Dikoreksi: Pelajaran Penting dari Sengketa Pajak PT LEI [(PUT-000662.16/2024/PP/M.XVA Tahun 2025)]

Sengketa pajak sering kali menjadi cerminan dari kompleksitas interpretasi regulasi dan beban pembuktian, sebagaimana tercermin dalam putusan Pengadilan Pajak atas perkara banding PPN yang melibatkan PT LEI. Sengketa ini berpusat pada koreksi Pajak Masukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tidak dapat dikreditkan, sebuah isu yang kerap terjadi dalam praktik. Analisis mendalam atas kasus ini menawarkan wawasan krusial mengenai pentingnya kelengkapan dokumentasi dan peran bukti pembayaran dalam menentukan nasib sengketa pajak, terutama ketika konfirmasi faktur pajak dari lawan transaksi tidak berhasil.

Pokok Sengketa dan Dasar Koreksi Pajak Masukan oleh DJP

Pokok sengketa yang dibahas adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp25.795.329,00 yang diajukan oleh Pemohon Banding, PT LEI. Koreksi ini berawal dari hasil pemeriksaan DJP yang menunjukkan bahwa faktur pajak atas transaksi yang dikreditkan oleh perusahaan tidak memiliki data pembanding saat dikonfirmasi, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat material. Atas dasar ini, DJP mempertahankan koreksi, berdalih bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan kebenaran transaksi, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 13 ayat (9) UU PPN.

Bantahan Pemohon Banding dan Penerapan Tanggung Jawab Renteng

Pemohon Banding, di sisi lain, membantah argumen tersebut dengan menyatakan bahwa faktur pajak yang dikoreksi telah memenuhi semua persyaratan formal. Lebih penting lagi, Pemohon Banding menegaskan telah melakukan pembayaran Pajak Masukan kepada pihak penjual dan dapat menyajikan bukti pembayaran tersebut. Dengan bukti ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa mereka tidak memiliki tanggung jawab renteng atas kesalahan lawan transaksi sesuai Pasal 16F UU PPN. Argumen mereka menekankan bahwa konfirmasi bukanlah satu-satunya alat uji, dan bukti substansial seperti bukti pembayaran seharusnya menjadi prioritas.

Penilaian Bukti oleh Majelis Hakim dan Putusan Kabul Sebagian

Menimbang argumen kedua belah pihak, Majelis Hakim melakukan penilaian atas bukti-bukti yang diserahkan. Majelis mengidentifikasi bahwa Pemohon Banding berhasil menunjukkan bukti pembayaran untuk sebagian dari Pajak Masukan yang dikoreksi, senilai Rp15.981.411,00. Terhadap jumlah ini, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi DJP tidak dapat dipertahankan karena kebenaran transaksi telah terbukti. Namun, untuk sisa Pajak Masukan sebesar Rp9.813.888,00, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pembayaran. Ketiadaan bukti ini dianggap sebagai kegagalan dalam memenuhi beban pembuktian, sehingga koreksi atas jumlah tersebut dipertahankan.

Pelajaran Penting dan Peran Strategis Dokumentasi Transaksi substansial

Keputusan Majelis Hakim untuk mengabulkan sebagian permohonan banding ini memberikan pelajaran penting. Putusan ini menegaskan bahwa validitas sebuah faktur pajak tidak hanya ditentukan oleh konfirmasi sistem, melainkan juga oleh bukti substansial yang menunjukkan adanya transaksi yang sebenarnya dan, yang paling krusial, bukti pembayaran. Bagi Wajib Pajak, kasus ini menjadi pengingat tegas untuk selalu menjaga dokumentasi transaksi secara komprehensif, mulai dari kontrak, invoice, hingga bukti pembayaran. Kegagalan dalam menyimpan bukti-bukti ini dapat secara langsung mengikis posisi Wajib Pajak dalam sengketa. Putusan ini juga menggarisbawahi peran strategis pengadilan pajak sebagai forum yang adil untuk pembuktian, di mana bukti yang kuat, bahkan yang tidak disajikan pada tahap sebelumnya, dapat mengubah hasil sengketa.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000283.99/2019/PP/M.VB Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010325.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000214.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010315.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000208.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009053.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004062.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000390.15/2018/PP/M.XlIA Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-000297.25/2018/PP/M.IVB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter