Gugatan Ditolak: Hati-Hati, Permohonan Kedua Pembatalan STP Anda Hanya Punya Waktu 3 Bulan! Pelajaran Pahit PT AKJ di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 26 Mei 2026 | 09:21 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gugatan Ditolak: Hati-Hati, Permohonan Kedua Pembatalan STP Anda Hanya Punya Waktu 3 Bulan! Pelajaran Pahit PT AKJ di Pengadilan Pajak

Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) seringkali menjadi pintu gerbang bagi sengketa formal, terutama ketika Wajib Pajak (WP) menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan. Dalam kasus gugatan yang diajukan oleh PT AKJ, sengketa memuncak pada persoalan legalitas dan batas waktu pengajuan permohonan yang kedua berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 (PMK 8/2013). Objek gugatan, berupa Surat Pengembalian Permohonan dari DJP, secara tegas menyoroti sejauh mana batasan waktu administratif dapat membatalkan hak WP untuk berargumen atas substansi pajak.

Konteks & Profil Kasus

Kasus ini berawal dari upaya PT AKJ untuk membatalkan STP yang mereka anggap tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf c UU KUP. Setelah permohonan pertama ditolak, WP mengajukan permohonan yang kedua. Inti konflik hukum terjadi ketika Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III (Tergugat) menerbitkan surat pengembalian permohonan (S-2166/PJ/WPJ.12/2024), bukan surat keputusan penolakan. Tergugat mendasarkan tindakan ini pada Pasal 18 Ayat (7) PMK 8/2013, yang menetapkan batas waktu maksimal 3 (tiga) bulan untuk pengajuan permohonan yang kedua, terhitung sejak keputusan atas permohonan pertama dikirim.

Inti Konflik: Argumen DJP vs. WP

Pihak WP berargumen bahwa ketentuan batas waktu 3 bulan tersebut hanyalah domain permohonan pengurangan sanksi (Pasal 17 Ayat (1) PMK 8/2013), dan tidak relevan untuk permohonan pembatalan STP yang tidak benar (Pasal 17 Ayat (3)). WP melihat dua pasal ini sebagai norma yang berdiri sendiri, di mana pembatalan STP yang tidak benar harusnya lebih mengutamakan penegakan kebenaran materiil daripada formalitas waktu. Selain itu, WP juga menuding Tergugat melakukan penyalahgunaan wewenang dan melanggar prinsip fiksi positif (dianggap dikabulkan) karena melebihi batas waktu 6 bulan pemrosesan yang diatur regulasi. Di sisi lain, DJP dengan tegas menyatakan bahwa rujukan dalam Pasal 17 Ayat (3) terhadap Ayat (1) menegaskan satu kesatuan prosedur. Fakta menunjukkan permohonan kedua WP diterima pada Agustus 2024, jauh melampaui 3 bulan setelah keputusan pertama dikirim Agustus 2023. Oleh karena itu, DJP mengklaim tindakan pengembalian permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Resolusi: Pendapat Hukum Majelis

Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak seluruh gugatan WP, secara efektif menguatkan posisi DJP. Majelis berpegangan teguh pada ketentuan formal Pasal 18 Ayat (7) PMK 8/2013. Pertimbangan utama Majelis adalah bahwa batas waktu 3 bulan merupakan syarat yang melekat dan esensial dalam semua mekanisme permohonan ulang dalam PMK 8/2013, yang bertujuan menciptakan kepastian hukum dan finalitas sengketa. Keterlambatan Penggugat dalam mengajukan permohonan kedua, yang terbukti melewati batas waktu 3 bulan, menjadikan permohonan tersebut cacat formal sejak awal. Konsekuensinya, Majelis menilai tindakan Tergugat mengembalikan permohonan tersebut, alih-alih memprosesnya, adalah tindakan administratif yang benar dan sesuai prosedur Pasal 19 Ayat (3) PMK 8/2013.

Analisis dan Dampak (Implikasi Putusan)

Putusan ini menjadi preseden penting yang menggarisbawahi bahwa dalam sengketa administratif, formalitas seringkali mengalahkan substansi. Meskipun WP mungkin memiliki argumen substantif yang kuat (bahwa STP-nya tidak benar), kegagalan dalam memenuhi persyaratan prosedural waktu akan langsung menggugurkan hak WP. Implikasi putusan ini bagi Wajib Pajak adalah pengingat keras untuk menerapkan manajemen waktu yang sangat ketat dalam setiap upaya hukum administratif yang dibatasi oleh jangka waktu. Setiap upaya permohonan kedua, baik itu pengurangan sanksi maupun pembatalan STP yang tidak benar, harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan. Bagi praktik administrasi pajak, putusan ini memperkuat legitimasi DJP untuk melakukan tindakan pengembalian permohonan yang tidak memenuhi syarat formal, menjamin efisiensi dalam penanganan permohonan administratif.

Sengketa PT AKJ menegaskan bahwa kepatuhan prosedural, terutama batas waktu pengajuan permohonan kedua, adalah kunci yang tidak dapat dinegosiasikan dalam administrasi perpajakan. Wajib Pajak didorong untuk segera bertindak and memastikan semua tenggat waktu dipatuhi secara ketat guna menghindari gugurnya hak untuk penyelesaian sengketa di tingkat administratif.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000283.99/2019/PP/M.VB Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010325.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000214.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010315.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000208.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009053.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004062.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000390.15/2018/PP/M.XlIA Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-000297.25/2018/PP/M.IVB Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000317.16/2018/PP/M.IIA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter