Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) seringkali menjadi pintu gerbang bagi sengketa formal, terutama ketika Wajib Pajak (WP) menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan. Dalam kasus gugatan yang diajukan oleh PT AKJ, sengketa memuncak pada persoalan legalitas dan batas waktu pengajuan permohonan yang kedua berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 (PMK 8/2013). Objek gugatan, berupa Surat Pengembalian Permohonan dari DJP, secara tegas menyoroti sejauh mana batasan waktu administratif dapat membatalkan hak WP untuk berargumen atas substansi pajak.
Kasus ini berawal dari upaya PT AKJ untuk membatalkan STP yang mereka anggap tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf c UU KUP. Setelah permohonan pertama ditolak, WP mengajukan permohonan yang kedua. Inti konflik hukum terjadi ketika Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III (Tergugat) menerbitkan surat pengembalian permohonan (S-2166/PJ/WPJ.12/2024), bukan surat keputusan penolakan. Tergugat mendasarkan tindakan ini pada Pasal 18 Ayat (7) PMK 8/2013, yang menetapkan batas waktu maksimal 3 (tiga) bulan untuk pengajuan permohonan yang kedua, terhitung sejak keputusan atas permohonan pertama dikirim.
Pihak WP berargumen bahwa ketentuan batas waktu 3 bulan tersebut hanyalah domain permohonan pengurangan sanksi (Pasal 17 Ayat (1) PMK 8/2013), dan tidak relevan untuk permohonan pembatalan STP yang tidak benar (Pasal 17 Ayat (3)). WP melihat dua pasal ini sebagai norma yang berdiri sendiri, di mana pembatalan STP yang tidak benar harusnya lebih mengutamakan penegakan kebenaran materiil daripada formalitas waktu. Selain itu, WP juga menuding Tergugat melakukan penyalahgunaan wewenang dan melanggar prinsip fiksi positif (dianggap dikabulkan) karena melebihi batas waktu 6 bulan pemrosesan yang diatur regulasi. Di sisi lain, DJP dengan tegas menyatakan bahwa rujukan dalam Pasal 17 Ayat (3) terhadap Ayat (1) menegaskan satu kesatuan prosedur. Fakta menunjukkan permohonan kedua WP diterima pada Agustus 2024, jauh melampaui 3 bulan setelah keputusan pertama dikirim Agustus 2023. Oleh karena itu, DJP mengklaim tindakan pengembalian permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak seluruh gugatan WP, secara efektif menguatkan posisi DJP. Majelis berpegangan teguh pada ketentuan formal Pasal 18 Ayat (7) PMK 8/2013. Pertimbangan utama Majelis adalah bahwa batas waktu 3 bulan merupakan syarat yang melekat dan esensial dalam semua mekanisme permohonan ulang dalam PMK 8/2013, yang bertujuan menciptakan kepastian hukum dan finalitas sengketa. Keterlambatan Penggugat dalam mengajukan permohonan kedua, yang terbukti melewati batas waktu 3 bulan, menjadikan permohonan tersebut cacat formal sejak awal. Konsekuensinya, Majelis menilai tindakan Tergugat mengembalikan permohonan tersebut, alih-alih memprosesnya, adalah tindakan administratif yang benar dan sesuai prosedur Pasal 19 Ayat (3) PMK 8/2013.
Putusan ini menjadi preseden penting yang menggarisbawahi bahwa dalam sengketa administratif, formalitas seringkali mengalahkan substansi. Meskipun WP mungkin memiliki argumen substantif yang kuat (bahwa STP-nya tidak benar), kegagalan dalam memenuhi persyaratan prosedural waktu akan langsung menggugurkan hak WP. Implikasi putusan ini bagi Wajib Pajak adalah pengingat keras untuk menerapkan manajemen waktu yang sangat ketat dalam setiap upaya hukum administratif yang dibatasi oleh jangka waktu. Setiap upaya permohonan kedua, baik itu pengurangan sanksi maupun pembatalan STP yang tidak benar, harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan. Bagi praktik administrasi pajak, putusan ini memperkuat legitimasi DJP untuk melakukan tindakan pengembalian permohonan yang tidak memenuhi syarat formal, menjamin efisiensi dalam penanganan permohonan administratif.
Sengketa PT AKJ menegaskan bahwa kepatuhan prosedural, terutama batas waktu pengajuan permohonan kedua, adalah kunci yang tidak dapat dinegosiasikan dalam administrasi perpajakan. Wajib Pajak didorong untuk segera bertindak and memastikan semua tenggat waktu dipatuhi secara ketat guna menghindari gugurnya hak untuk penyelesaian sengketa di tingkat administratif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini