Sengketa pembebanan kerugian selisih kurs sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak, terutama ketika melibatkan pinjaman dari pihak afiliasi yang digunakan untuk investasi modal. Berdasarkan Putusan Nomor PUT-000213.15/2018/PP/M.IIB Tahun 2019, perdebatan hukum berpusat pada interpretasi Pasal 6 ayat (1) huruf e dan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh mengenai apakah biaya kurs dari utang non-interest bearing dapat dikoreksi jika dianggap berkaitan dengan penghasilan non-objek pajak.
Otoritas pajak (Terbanding) melakukan koreksi dengan argumen proporsionalitas biaya, di mana pinjaman dari SIP Ltd diidentifikasi secara sepihak digunakan untuk penyertaan modal di PT MAS. Karena dividen dari penyertaan modal tersebut bukan merupakan objek pajak, maka Terbanding meyakini biaya yang timbul, termasuk kerugian selisih kurs, tidak memenuhi prinsip matching cost against revenue. Di sisi lain, Wajib Pajak (Pemohon Banding) menegaskan bahwa pinjaman tersebut bersifat umum untuk operasional dan tidak ada biaya bunga yang dibebankan, sehingga kerugian kurs murni merupakan konsekuensi logis dari penilaian utang dalam valuta asing sesuai standar akuntansi yang taat asas.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan pentingnya pembuktian material atau direct tracing sebelum melakukan koreksi biaya. Hakim berpendapat bahwa Terbanding gagal membuktikan secara konkret bahwa seluruh dana pinjaman hanya digunakan khusus untuk perolehan saham. Tanpa adanya bukti keterkaitan langsung yang tak terbantahkan, kerugian selisih kurs atas utang yang digunakan untuk mendukung operasional perusahaan secara umum tetap dapat dibebankan sebagai biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense) secara fiskal.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa selama pembukuan dilakukan secara taat asas dan tidak terdapat bukti kuat mengenai pemisahan penggunaan dana untuk penghasilan non-objek, biaya selisih kurs tidak dapat dikoreksi secara otomatis. Putusan ini memperkuat posisi bahwa penilaian utang pada akhir tahun buku menggunakan kurs tengah BI adalah sah secara hukum pajak.
Kesimpulannya, kemenangan Wajib Pajak dalam kasus ini menegaskan bahwa prinsip proporsionalitas biaya tidak dapat diterapkan secara asumtif tanpa adanya bukti penelusuran arus kas yang jelas. Wajib Pajak disarankan untuk selalu mendokumentasikan tujuan penggunaan pinjaman afiliasi guna menghindari klasifikasi biaya yang dianggap berkaitan dengan penghasilan non-objek pajak di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini