Sengketa Branch Profit Tax (BPT) antara BUT BP Ltd melawan Direktur Jenderal Pajak menjadi preseden krusial mengenai supremasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atas regulasi domestik dalam industri ekstraktif. Perselisihan ini berakar pada koreksi Terbanding yang menerapkan tarif PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 20% terhadap laba setelah pajak tahun 2013. Terbanding berargumen bahwa kontrak bagi hasil (PSC) Sanga-Sanga yang ditandatangani tahun 1990 harus mempertahankan keseimbangan fiskal dengan tarif pajak efektif yang sejalan dengan split 85:15, sehingga penggunaan tarif P3B dianggap akan mengganggu skema bagi hasil negara.
Di sisi lain, Wajib Pajak menegaskan haknya untuk memanfaatkan tarif preferensial 10% sesuai Pasal 10 ayat (7) P3B Indonesia-Inggris. Argumentasi Pemohon Banding bertumpu pada fakta bahwa PSC Sanga-Sanga ditandatangani pada 23 April 1990, yang berarti kontrak tersebut tidak termasuk dalam pengecualian Pasal 10 ayat (8) P3B yang hanya memproteksi tarif kontrak sebelum 31 Desember 1983. Pemohon Banding menekankan bahwa berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata dan prinsip hukum internasional, ketentuan P3B yang telah diratifikasi harus dihormati sebagai hukum yang berlaku khusus (lex specialis).
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sepakat dengan posisi Wajib Pajak. Hakim menilai bahwa tidak ada ketentuan dalam PSC Sanga-Sanga yang secara eksplisit melarang penggunaan tarif P3B yang berlaku umum. Karena kontrak tersebut dibuat setelah tahun 1983, batasan tarif 10% dalam P3B Indonesia-Inggris harus ditegakkan. Amar putusan mengabulkan seluruh permohonan banding, yang menegaskan bahwa asumsi bagi hasil (split) dalam kontrak migas tidak dapat serta-merta mengesampingkan fasilitas pajak internasional kecuali diatur secara spesifik dalam klausul kontrak atau protokol P3B. Putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi investor migas atas kepastian tarif pajak sesuai perjanjian internasional.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini