Sengketa Tarif Pajak BUT Migas: Kemenangan BP East Kalimantan Ltd atas Klaim Tarif P3B 10%

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-108593.16/2011/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 23 Juli 2026 | 16:53 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sengketa Tarif Pajak BUT Migas: Kemenangan BP East Kalimantan Ltd atas Klaim Tarif P3B 10%

Sengketa Branch Profit Tax BUT BP Ltd: Supremasi P3B Indonesia-Inggris atas Tarif PPh Pasal 26 ayat (4)

Sengketa Branch Profit Tax (BPT) antara BUT BP Ltd melawan Direktur Jenderal Pajak menjadi preseden krusial mengenai supremasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atas regulasi domestik dalam industri ekstraktif. Perselisihan ini berakar pada koreksi Terbanding yang menerapkan tarif PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 20% terhadap laba setelah pajak tahun 2013. Terbanding berargumen bahwa kontrak bagi hasil (PSC) Sanga-Sanga yang ditandatangani tahun 1990 harus mempertahankan keseimbangan fiskal dengan tarif pajak efektif yang sejalan dengan split 85:15, sehingga penggunaan tarif P3B dianggap akan mengganggu skema bagi hasil negara.

Argumen Pemohon Banding: Hak Tarif Preferensial 10% dan Kedudukan Hukum P3B

Di sisi lain, Wajib Pajak menegaskan haknya untuk memanfaatkan tarif preferensial 10% sesuai Pasal 10 ayat (7) P3B Indonesia-Inggris. Argumentasi Pemohon Banding bertumpu pada fakta bahwa PSC Sanga-Sanga ditandatangani pada 23 April 1990, yang berarti kontrak tersebut tidak termasuk dalam pengecualian Pasal 10 ayat (8) P3B yang hanya memproteksi tarif kontrak sebelum 31 Desember 1983. Pemohon Banding menekankan bahwa berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata dan prinsip hukum internasional, ketentuan P3B yang telah diratifikasi harus dihormati sebagai hukum yang berlaku khusus (lex specialis).

Pertimbangan Majelis Hakim: Penegakan Tarif P3B dan Kepastian Hukum Investor Migas

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sepakat dengan posisi Wajib Pajak. Hakim menilai bahwa tidak ada ketentuan dalam PSC Sanga-Sanga yang secara eksplisit melarang penggunaan tarif P3B yang berlaku umum. Karena kontrak tersebut dibuat setelah tahun 1983, batasan tarif 10% dalam P3B Indonesia-Inggris harus ditegakkan. Amar putusan mengabulkan seluruh permohonan banding, yang menegaskan bahwa asumsi bagi hasil (split) dalam kontrak migas tidak dapat serta-merta mengesampingkan fasilitas pajak internasional kecuali diatur secara spesifik dalam klausul kontrak atau protokol P3B. Putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi investor migas atas kepastian tarif pajak sesuai perjanjian internasional.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000049.122023 PPM.VA Tahun 2025

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-105342.16/2013/PP/M.XIVA Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001719.132024 PPM.XVA Tahun 2025

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-110928.16/2013/PP/M.XVB Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Ayat 4 Migas (Final) | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-112132.35/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006210.162023 PPM.XIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter