Sengketa hukum antara PT LTD dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rigiditas prosedur administratif dalam hukum formal perpajakan Indonesia, khususnya terkait penggunaan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. Konflik ini bermula ketika DJP menerbitkan Surat Nomor S-75/WPJ.30/2019 yang mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan SKPKB PPN Masa Agustus 2011 milik PT LTD. Inti konflik terletak pada upaya PT LTD untuk membatalkan ketetapan pajak yang dianggap tidak benar secara materiil berdasarkan preseden putusan masa pajak lain, namun terbentur pada fakta bahwa atas ketetapan yang sama, PT LTD sebelumnya telah menempuh jalur keberatan.
DJP berargumen bahwa secara regulasi, permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP hanya dapat diajukan jika Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas SKP tersebut. Di sisi lain, PT LTD merasa berhak mendapatkan keadilan materiil karena koreksi Pajak Masukan atas biaya promosi pada masa pajak lainnya telah dibatalkan oleh Pengadilan Pajak. Namun, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa kepastian hukum formal harus diutamakan. Karena PT LTD telah mengajukan keberatan dan bahkan banding (meskipun bandingnya dinyatakan tidak dapat diterima), maka syarat akumulatif dalam PMK Nomor 8/PMK.03/2013 tidak terpenuhi.
Putusan ini memberikan dampak signifikan bagi Wajib Pajak untuk lebih berhati-hati dalam memilih strategi litigasi. Kegagalan formal dalam tahap banding tidak dapat dipulihkan melalui jalur administratif Pasal 36 KUP jika prosedur keberatan telah dilakukan. Kesimpulannya, hak administratif Wajib Pajak untuk meminta pembatalan ketetapan pajak "yang tidak benar" gugur demi hukum saat opsi keberatan telah diambil, terlepas dari seberapa kuat argumen materiil yang dimiliki.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini