Nasi Sudah Menjadi Bubur: Mengapa Gugatan PT LTD Ditolak Meski Memiliki Bukti Putusan Masa Pajak Lain?

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001522.99/2019/PP/M.XVIB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 08 Mei 2026 | 15:28 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Nasi Sudah Menjadi Bubur: Mengapa Gugatan PT LTD Ditolak Meski Memiliki Bukti Putusan Masa Pajak Lain?

Analisis Sengketa PT LTD: Rigiditas Prosedur Formal dalam Permohonan Pasal 36 UU KUP

Sengketa hukum antara PT LTD dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rigiditas prosedur administratif dalam hukum formal perpajakan Indonesia, khususnya terkait penggunaan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. Konflik ini bermula ketika DJP menerbitkan Surat Nomor S-75/WPJ.30/2019 yang mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan SKPKB PPN Masa Agustus 2011 milik PT LTD. Inti konflik terletak pada upaya PT LTD untuk membatalkan ketetapan pajak yang dianggap tidak benar secara materiil berdasarkan preseden putusan masa pajak lain, namun terbentur pada fakta bahwa atas ketetapan yang sama, PT LTD sebelumnya telah menempuh jalur keberatan.

Inti Konflik: Keadilan Materiil vs. Kepastian Hukum Formal

DJP berargumen bahwa secara regulasi, permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP hanya dapat diajukan jika Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas SKP tersebut. Di sisi lain, PT LTD merasa berhak mendapatkan keadilan materiil karena koreksi Pajak Masukan atas biaya promosi pada masa pajak lainnya telah dibatalkan oleh Pengadilan Pajak. Namun, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa kepastian hukum formal harus diutamakan. Karena PT LTD telah mengajukan keberatan dan bahkan banding (meskipun bandingnya dinyatakan tidak dapat diterima), maka syarat akumulatif dalam PMK Nomor 8/PMK.03/2013 tidak terpenuhi.

Implikasi: Risiko Pilihan Strategi Litigasi

Putusan ini memberikan dampak signifikan bagi Wajib Pajak untuk lebih berhati-hati dalam memilih strategi litigasi. Kegagalan formal dalam tahap banding tidak dapat dipulihkan melalui jalur administratif Pasal 36 KUP jika prosedur keberatan telah dilakukan. Kesimpulannya, hak administratif Wajib Pajak untuk meminta pembatalan ketetapan pajak "yang tidak benar" gugur demi hukum saat opsi keberatan telah diambil, terlepas dari seberapa kuat argumen materiil yang dimiliki.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004196.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003192.10/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001591.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001769.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-001669.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004192.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001669.16/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001668.18/2018/PP/M XIVA Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001657.15/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004186.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter