Mengapa SKD yang Terlambat Tetap Bisa Menyelamatkan Perusahaan dari Pajak 20%?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-118600.13/2015/PP/M.XXA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 22 Juli 2026 | 14:23 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa SKD yang Terlambat Tetap Bisa Menyelamatkan Perusahaan dari Pajak 20%?

Sengketa PPh Pasal 26 PT TII: Hak Substansi P3B Indonesia-Malaysia vs Syarat Formal SKD

Sengketa ini bermula ketika Otoritas Pajak melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 26 berupa komisi penjualan yang dibayarkan PT TII kepada residen Malaysia karena ketidakhadiran fisik lampiran Surat Keterangan Domisili (SKD) pada saat pelaporan SPT Masa. Fokus utama sengketa ini adalah pengujian apakah persyaratan administratif formal dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak dapat menggugurkan hak substansi Wajib Pajak untuk menikmati tarif preferensial atau pembebasan pajak berdasarkan Tax Treaty (P3B).

Inti Konflik: Interpretasi Kaku Prosedur Pelaporan Form DGT-1 vs Bukti Residensi Faktual

Inti konflik terletak pada interpretasi kaku Terbanding terhadap Pasal 5 PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010. Terbanding berpendapat bahwa karena PT TII tidak melampirkan Form DGT-1 saat penyampaian SPT Masa PPh Pasal 26 Maret 2015, maka fasilitas P3B Indonesia-Malaysia tidak dapat diterapkan, sehingga berlaku tarif domestik sebesar 20%. Di sisi lain, PT TII menegaskan bahwa secara substansi, penerima penghasilan adalah residen Malaysia yang dibuktikan dengan SKD yang sah, dan keterlambatan pelaporan hanyalah masalah administratif yang tidak seharusnya menghilangkan hak hukum yang diatur dalam perjanjian internasional.

Pertimbangan Majelis Hakim: Supremasi P3B Sebagai Lex Specialis dan Uji Kebenaran Materiil

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan kedudukan P3B sebagai lex specialis terhadap undang-undang domestik. Hakim berpendapat bahwa sepanjang keberadaan SKD dapat dibuktikan kebenaran materiilnya dan memenuhi syarat residensi pada saat transaksi terjadi, maka hak pemajakan harus mengikuti ketentuan P3B. Dalam kasus ini, karena penghasilan tersebut dikategorikan sebagai Business Profits (Laba Usaha) berdasarkan Pasal 7 P3B Indonesia-Malaysia dan pihak Malaysia tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, maka Indonesia tidak memiliki hak untuk memajaki penghasilan tersebut.

Implikasi Putusan: Penguatan Asas Substance Over Form dan Kepastian Hukum Tax Treaty

Implikasi dari putusan ini memperkuat asas substance over form dalam hukum pajak internasional di Indonesia. Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa kesalahan administratif atau keterlambatan penyampaian dokumen formal tidak secara otomatis menghapus manfaat P3B selama syarat materiil terpenuhi. Bagi Wajib Pajak, hal ini merupakan preseden penting untuk melakukan pembelaan jika menghadapi koreksi serupa yang hanya berbasis pada prosedur formalitas pelaporan.

Kesimpulannya, pengadilan tetap mengedepankan tujuan utama P3B yaitu untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan memberikan keadilan bagi subjek pajak luar negeri. Kepatuhan administratif memang krusial, namun tidak boleh menegasikan substansi hukum dari sebuah perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh negara.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003747.152023PPM.XIIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Bea Keluar | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-116838.40/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003754.122023PPM.XIIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003795.272022PPM.XVIB Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-117173.16/2014/PP/M.XIVB Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-118133.16/2014/PP/M.IB Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Membatalkan Surat Keberatan

PUT-118141.99/2015/PP/M.XIIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005404.122024PPM.XIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-119017.16/2014/PP/M.XVB Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Membetulkan

PUTP1-116658.13/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter