Sengketa ini bermula ketika Otoritas Pajak melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 26 berupa komisi penjualan yang dibayarkan PT TII kepada residen Malaysia karena ketidakhadiran fisik lampiran Surat Keterangan Domisili (SKD) pada saat pelaporan SPT Masa. Fokus utama sengketa ini adalah pengujian apakah persyaratan administratif formal dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak dapat menggugurkan hak substansi Wajib Pajak untuk menikmati tarif preferensial atau pembebasan pajak berdasarkan Tax Treaty (P3B).
Inti konflik terletak pada interpretasi kaku Terbanding terhadap Pasal 5 PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010. Terbanding berpendapat bahwa karena PT TII tidak melampirkan Form DGT-1 saat penyampaian SPT Masa PPh Pasal 26 Maret 2015, maka fasilitas P3B Indonesia-Malaysia tidak dapat diterapkan, sehingga berlaku tarif domestik sebesar 20%. Di sisi lain, PT TII menegaskan bahwa secara substansi, penerima penghasilan adalah residen Malaysia yang dibuktikan dengan SKD yang sah, dan keterlambatan pelaporan hanyalah masalah administratif yang tidak seharusnya menghilangkan hak hukum yang diatur dalam perjanjian internasional.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan kedudukan P3B sebagai lex specialis terhadap undang-undang domestik. Hakim berpendapat bahwa sepanjang keberadaan SKD dapat dibuktikan kebenaran materiilnya dan memenuhi syarat residensi pada saat transaksi terjadi, maka hak pemajakan harus mengikuti ketentuan P3B. Dalam kasus ini, karena penghasilan tersebut dikategorikan sebagai Business Profits (Laba Usaha) berdasarkan Pasal 7 P3B Indonesia-Malaysia dan pihak Malaysia tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, maka Indonesia tidak memiliki hak untuk memajaki penghasilan tersebut.
Implikasi dari putusan ini memperkuat asas substance over form dalam hukum pajak internasional di Indonesia. Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa kesalahan administratif atau keterlambatan penyampaian dokumen formal tidak secara otomatis menghapus manfaat P3B selama syarat materiil terpenuhi. Bagi Wajib Pajak, hal ini merupakan preseden penting untuk melakukan pembelaan jika menghadapi koreksi serupa yang hanya berbasis pada prosedur formalitas pelaporan.
Kesimpulannya, pengadilan tetap mengedepankan tujuan utama P3B yaitu untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan memberikan keadilan bagi subjek pajak luar negeri. Kepatuhan administratif memang krusial, namun tidak boleh menegasikan substansi hukum dari sebuah perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh negara.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini