Menang Sebagian di Pengadilan Pajak: Strategi PT LAR Menggugat Akurasi Penetapan NJOP Perkebunan

Putusan Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001355.18/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Senin, 20 April 2026 | 13:22 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Sebagian di Pengadilan Pajak: Strategi PT LAR Menggugat Akurasi Penetapan NJOP Perkebunan

Sengketa Pajak: Klasifikasi Objek PBB dan Penentuan NJOP PT LAR

Sengketa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan sering kali menjadi titik konflik krusial akibat perbedaan interpretasi data lapangan dan klasifikasi objek pajak. Kasus PT Lestari Alam Raya (PT LAR) yang bermuara pada Putusan Nomor PUT-001355.18/2018 menegaskan pentingnya akurasi klasifikasi luas bumi dan penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai instrumen utama dalam menetapkan besaran PBB terutang yang adil.

Inti Konflik: Realitas Nilai NJOP vs Data Basis Pajak

Inti konflik ini bermula dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB Tahun Pajak 2016 oleh Terbanding yang menetapkan nilai NJOP bumi dan bangunan di Kabupaten Bengkayang dengan angka yang dianggap tidak realistis oleh Wajib Pajak. Terbanding mempertahankan nilai tersebut berdasarkan basis data penilaian kantor pajak dan harga pasar rata-rata wilayah, sementara PT LAR melalui argumen bandingnya menyatakan bahwa penetapan kelas bumi tidak sesuai dengan kondisi aktual lahan perkebunan mereka dan memohon pengurangan denda administrasi Pasal 10 UU PBB.

Resolusi Perkara: Pengujian Materiil dan Penghitungan Ulang

Dalam resolusi perkara, Majelis Hakim XIIIA Pengadilan Pajak melakukan pengujian materiil atas bukti-bukti luas lahan dan peruntukan bangunan yang diajukan dalam persidangan. Majelis memberikan pendapat hukum bahwa terdapat ketidaktepatan dalam pengelompokan kelas bumi oleh Terbanding yang tidak didukung data pembanding yang kuat di lokasi spesifik tersebut, sehingga memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding dengan menghitung ulang NJOP sesuai fakta persidangan. Namun, terkait sanksi administrasi, Majelis tetap mempertahankannya karena dianggap sebagai konsekuensi yuridis atas kekurangan pembayaran awal.

Analisis Putusan: Transparansi Penilaian Properti

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa transparansi data penilaian properti oleh otoritas pajak tetap menjadi subjek yang dapat diuji validitasnya melalui dokumen pendukung seperti peta blok dan sertifikat tanah. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menjadi preseden bahwa keberhasilan litigasi PBB sangat bergantung pada kemampuan menyajikan data tandingan yang komprehensif mengenai kondisi fisik objek pajak guna menggugurkan asumsi klasifikasi otomatis dari otoritas pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009264.99/2023/PP/M.IVB

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010520.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008702.992024PPM.VIIIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010514.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010510.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010113.99/2023/PP/M.XIVA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002030.25/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010512.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010511.13/2023/PP/M.XXA

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter