Menang di PPh Badan, Gugur di PPh 26: Strategi PT SSK Melawan Tuduhan Dividen Terselubung

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003361.35/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 26 Oktober 2026 | 09:58 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang di PPh Badan, Gugur di PPh 26: Strategi PT SSK Melawan Tuduhan Dividen Terselubung

Sengketa Transfer Pricing PT SSK: Koreksi Sekunder dan PPh Pasal 26 atas Dividen Terselubung

Sengketa perpajakan yang melibatkan PT SSK SSK menjadi preseden penting dalam memahami keterkaitan antara koreksi harga transfer dengan pengenaan PPh Pasal 26 atas dividen terselubung. Kasus ini berpusat pada upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan secondary adjustment berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yang mengonversi selisih ketidakwajaran harga transaksi afiliasi menjadi distribusi laba tidak langsung. Namun, konsistensi antara putusan PPh Badan dan PPh Pemotongan/Pemungutan (POTPUT) menjadi kunci utama dalam penyelesaian sengketa di tingkat banding.

Akar Konflik: Koreksi DPP dan Klasifikasi Dividen P3B Indonesia-Jepang

Konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar lebih dari Rp98 miliar. Terbanding berpendapat bahwa kelebihan pembayaran atas pembelian bahan baku dan jasa kepada pihak afiliasi di Jepang merupakan dividen terselubung. Di sisi lain, Pemohon Banding menegaskan bahwa tanpa adanya bukti kepemilikan saham langsung dan mengingat transaksi tersebut adalah transaksi bisnis murni, klasifikasi dividen tersebut menyalahi definisi dalam P3B Indonesia-Jepang. Pemohon juga menekankan bahwa TP Documentation mereka telah menggunakan metode TNMM secara tepat untuk membuktikan kewajaran transaksi.

Pertimbangan Majelis Hakim: Dependensi Koreksi Primer dan Sekunder

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan prinsip dependensi hukum antara koreksi primer dan sekunder. Mengingat koreksi harga transfer pada SPT PPh Badan Pemohon telah dibatalkan dalam putusan sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa koreksi PPh Pasal 26 yang menyertainya secara otomatis kehilangan substansi. Lebih lanjut, Majelis menyoroti kegagalan Terbanding dalam membuktikan hubungan kepemilikan modal yang menjadi syarat mutlak definisi dividen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Implikasi bagi Wajib Pajak dan Integritas TP Documentation

Implikasi dari putusan ini bagi wajib pajak adalah krusialnya menjaga integritas TP Documentation sebagai garis pertahanan pertama. Jika wajib pajak mampu mempertahankan kewajaran harga transfer di level PPh Badan, maka risiko pengenaan secondary adjustment pada instrumen PPh POTPUT dapat diminimalisir secara signifikan. Putusan ini juga menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta mengasumsikan setiap koreksi harga transfer sebagai dividen tanpa pembuktian elemen kepemilikan saham yang jelas.

Kesimpulan: Kemenangan PT SSK dan Sinkronisasi Strategi Litigasi

Kesimpulannya, kemenangan PT SSK memberikan pelajaran bahwa sinkronisasi strategi litigasi antara berbagai jenis pajak sangat diperlukan. Wajib pajak harus memastikan bahwa argumen yang digunakan pada sengketa PPh Badan didokumentasikan dengan baik untuk digunakan kembali dalam menghadapi sengketa turunan seperti PPh Pasal 26 ini.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


26 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003360.15/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025

26 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003355.12/2021/PP/M.IVA Tahun 2025

26 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003348.15/2021/PP/M.IVA Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003085.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003082.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002768.18/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002639.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002122.15/2023/PP/M.IVB Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001821.35/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001820.15/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter