Sengketa perpajakan yang melibatkan PT SSK SSK menjadi preseden penting dalam memahami keterkaitan antara koreksi harga transfer dengan pengenaan PPh Pasal 26 atas dividen terselubung. Kasus ini berpusat pada upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan secondary adjustment berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yang mengonversi selisih ketidakwajaran harga transaksi afiliasi menjadi distribusi laba tidak langsung. Namun, konsistensi antara putusan PPh Badan dan PPh Pemotongan/Pemungutan (POTPUT) menjadi kunci utama dalam penyelesaian sengketa di tingkat banding.
Konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar lebih dari Rp98 miliar. Terbanding berpendapat bahwa kelebihan pembayaran atas pembelian bahan baku dan jasa kepada pihak afiliasi di Jepang merupakan dividen terselubung. Di sisi lain, Pemohon Banding menegaskan bahwa tanpa adanya bukti kepemilikan saham langsung dan mengingat transaksi tersebut adalah transaksi bisnis murni, klasifikasi dividen tersebut menyalahi definisi dalam P3B Indonesia-Jepang. Pemohon juga menekankan bahwa TP Documentation mereka telah menggunakan metode TNMM secara tepat untuk membuktikan kewajaran transaksi.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan prinsip dependensi hukum antara koreksi primer dan sekunder. Mengingat koreksi harga transfer pada SPT PPh Badan Pemohon telah dibatalkan dalam putusan sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa koreksi PPh Pasal 26 yang menyertainya secara otomatis kehilangan substansi. Lebih lanjut, Majelis menyoroti kegagalan Terbanding dalam membuktikan hubungan kepemilikan modal yang menjadi syarat mutlak definisi dividen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Implikasi dari putusan ini bagi wajib pajak adalah krusialnya menjaga integritas TP Documentation sebagai garis pertahanan pertama. Jika wajib pajak mampu mempertahankan kewajaran harga transfer di level PPh Badan, maka risiko pengenaan secondary adjustment pada instrumen PPh POTPUT dapat diminimalisir secara signifikan. Putusan ini juga menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta mengasumsikan setiap koreksi harga transfer sebagai dividen tanpa pembuktian elemen kepemilikan saham yang jelas.
Kesimpulannya, kemenangan PT SSK memberikan pelajaran bahwa sinkronisasi strategi litigasi antara berbagai jenis pajak sangat diperlukan. Wajib pajak harus memastikan bahwa argumen yang digunakan pada sengketa PPh Badan didokumentasikan dengan baik untuk digunakan kembali dalam menghadapi sengketa turunan seperti PPh Pasal 26 ini.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini