Jangan Asal Koreksi! Hakim Batalkan Pajak PT BI Akibat Ekualisasi Serampangan

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003355.12/2021/PP/M.IVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 26 Oktober 2026 | 09:18 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Jangan Asal Koreksi! Hakim Batalkan Pajak PT BI Akibat Ekualisasi Serampangan

Kepastian Hukum Pemotongan Pajak dan Keabsahan SKB dalam Sengketa PT BI

Kepastian hukum bagi pemotong pajak kembali diuji dalam sengketa antara PT BI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sengketa ini menyoroti kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas hadiah dan penghargaan yang muncul dari ekualisasi biaya Sales Assist Fund. Masalah utama mencuat ketika DJP mengabaikan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang dimiliki lawan transaksi dengan alasan syarat substantif PP 46/2013 tidak terpenuhi, meski SKB tersebut diterbitkan secara resmi oleh KPP terkait.

Argumen Para Pihak dan Prosedur Koreksi Fiskus

PT BI berargumen bahwa sebagai pihak ketiga, mereka tidak memiliki otoritas untuk mempertanyakan keputusan Kepala KPP yang telah menerbitkan SKB kepada lawan transaksinya. Di sisi lain, Terbanding bersikeras bahwa koreksi tetap sah karena data biaya dalam laporan laba rugi dianggap sebagai objek yang belum dipotong pajaknya. Namun, Majelis Hakim menemukan fakta bahwa Terbanding melakukan kesalahan prosedur dengan menumpuk seluruh koreksi tahunan ke dalam satu masa pajak (Desember), yang berdampak pada penggelembungan sanksi bunga.

Pertimbangan Majelis Hakim dan Asas Kecermatan

Dalam resolusinya, Majelis Hakim menegaskan bahwa Wajib Pajak tidak dapat dipersalahkan atas SKB yang diterbitkan oleh institusi pajak sendiri. Selama dokumen tersebut sah secara formal, pemotong pajak berhak mendapatkan perlindungan hukum. Majelis juga menekankan pentingnya Asas Kecermatan dalam administrasi pemerintahan; tindakan membebankan koreksi tahunan pada satu masa pajak adalah tindakan yang tidak cermat dan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Implikasi Putusan bagi Praktik Perpajakan Nasional

Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi praktik perpajakan nasional. Putusan ini memperkuat posisi Wajib Pajak bahwa ekualisasi biaya tidak boleh dilakukan secara generalisasi tanpa melihat saat terutangnya pajak secara spesifik per transaksi. Selain itu, otoritas pajak diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam melakukan koreksi yang bersifat administratif agar tidak melanggar hak-hak prosedural Wajib Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


26 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003361.35/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025

26 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003360.15/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025

26 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003348.15/2021/PP/M.IVA Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003085.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003082.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002768.18/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002639.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002122.15/2023/PP/M.IVB Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001821.35/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001820.15/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter