Kepastian hukum bagi pemotong pajak kembali diuji dalam sengketa antara PT BI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sengketa ini menyoroti kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas hadiah dan penghargaan yang muncul dari ekualisasi biaya Sales Assist Fund. Masalah utama mencuat ketika DJP mengabaikan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang dimiliki lawan transaksi dengan alasan syarat substantif PP 46/2013 tidak terpenuhi, meski SKB tersebut diterbitkan secara resmi oleh KPP terkait.
PT BI berargumen bahwa sebagai pihak ketiga, mereka tidak memiliki otoritas untuk mempertanyakan keputusan Kepala KPP yang telah menerbitkan SKB kepada lawan transaksinya. Di sisi lain, Terbanding bersikeras bahwa koreksi tetap sah karena data biaya dalam laporan laba rugi dianggap sebagai objek yang belum dipotong pajaknya. Namun, Majelis Hakim menemukan fakta bahwa Terbanding melakukan kesalahan prosedur dengan menumpuk seluruh koreksi tahunan ke dalam satu masa pajak (Desember), yang berdampak pada penggelembungan sanksi bunga.
Dalam resolusinya, Majelis Hakim menegaskan bahwa Wajib Pajak tidak dapat dipersalahkan atas SKB yang diterbitkan oleh institusi pajak sendiri. Selama dokumen tersebut sah secara formal, pemotong pajak berhak mendapatkan perlindungan hukum. Majelis juga menekankan pentingnya Asas Kecermatan dalam administrasi pemerintahan; tindakan membebankan koreksi tahunan pada satu masa pajak adalah tindakan yang tidak cermat dan tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi praktik perpajakan nasional. Putusan ini memperkuat posisi Wajib Pajak bahwa ekualisasi biaya tidak boleh dilakukan secara generalisasi tanpa melihat saat terutangnya pajak secara spesifik per transaksi. Selain itu, otoritas pajak diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam melakukan koreksi yang bersifat administratif agar tidak melanggar hak-hak prosedural Wajib Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini