Pembayaran royalti oleh distributor kepada prinsipal luar negeri sering kali menjadi sasaran empuk koreksi otoritas pajak dengan dalih ketiadaan manfaat ekonomis. Dalam sengketa PT BI, Terbanding mengoreksi seluruh biaya royalti sebesar Rp10,6 miliar karena menganggap Pemohon sebagai fully fledge distributor yang sudah memikul beban promosi sehingga tidak seharusnya membayar royalti atas merek. Namun, fokus sengketa bergeser pada substansi hukum: apakah royalti tersebut untuk penggunaan merek atau kompensasi atas hak eksklusif distribusi?
Pemohon Banding secara konsisten berargumen bahwa royalti yang dibayarkan didasarkan pada Sole Distribution Agreement (SDA) yang memberikan hak eksklusif untuk memasarkan produk di Indonesia. Hak ini merupakan harta tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi tersendiri, terlepas dari biaya pemasaran yang dikeluarkan. Majelis Hakim sepakat dengan argumen ini, menekankan bahwa eksistensi transaksi telah terbukti secara hukum dan administratif, terutama karena Terbanding tetap memungut PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut. Inkonsistensi Terbanding yang menerima pajak atas royalti namun menolak biaya royalti menjadi poin krusial dalam pembatalan koreksi ini.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini