Distributor Bayar Royalti? Membedakan Hak Merek dan Hak Eksklusif Distribusi

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003348.15/2021/PP/M.IVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 26 Oktober 2026 | 09:05 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Distributor Bayar Royalti? Membedakan Hak Merek dan Hak Eksklusif Distribusi

Sengketa Royalti Distributor dan Pengujian Manfaat Ekonomis

Pembayaran royalti oleh distributor kepada prinsipal luar negeri sering kali menjadi sasaran empuk koreksi otoritas pajak dengan dalih ketiadaan manfaat ekonomis. Dalam sengketa PT BI, Terbanding mengoreksi seluruh biaya royalti sebesar Rp10,6 miliar karena menganggap Pemohon sebagai fully fledge distributor yang sudah memikul beban promosi sehingga tidak seharusnya membayar royalti atas merek. Namun, fokus sengketa bergeser pada substansi hukum: apakah royalti tersebut untuk penggunaan merek atau kompensasi atas hak eksklusif distribusi?

Pertimbangan Majelis Hakim dan Hak Distribusi Eksklusif

Pemohon Banding secara konsisten berargumen bahwa royalti yang dibayarkan didasarkan pada Sole Distribution Agreement (SDA) yang memberikan hak eksklusif untuk memasarkan produk di Indonesia. Hak ini merupakan harta tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi tersendiri, terlepas dari biaya pemasaran yang dikeluarkan. Majelis Hakim sepakat dengan argumen ini, menekankan bahwa eksistensi transaksi telah terbukti secara hukum dan administratif, terutama karena Terbanding tetap memungut PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut. Inkonsistensi Terbanding yang menerima pajak atas royalti namun menolak biaya royalti menjadi poin krusial dalam pembatalan koreksi ini.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


26 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003361.35/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025

26 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003360.15/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025

26 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003355.12/2021/PP/M.IVA Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003085.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003082.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002768.18/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002639.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002122.15/2023/PP/M.IVB Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001821.35/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001820.15/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter