Menang di Pengadilan Pajak: Mengapa Faktur Pajak "Mendahului" NSFP Tetap Bisa Dikreditkan?

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-0012228.16/2018/PP/M XIIIB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 21 April 2026 | 10:32 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang di Pengadilan Pajak: Mengapa Faktur Pajak "Mendahului" NSFP Tetap Bisa Dikreditkan?

Sengketa Pajak: Substansi Ekonomi vs Formalitas NSFP PT WR

Polemik pengkreditan Pajak Masukan (PM) seringkali terbentur pada formalitas administratif yang kaku, seperti sengketa yang dialami PT WR di mana Terbanding melakukan koreksi PM sebesar Rp493.470.785,00 karena tanggal Faktur Pajak (31 Juli 2015) diterbitkan sebelum tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (7 Agustus 2015). Terbanding berpegang teguh pada aturan bahwa faktur tersebut dianggap cacat formal karena menggunakan nomor yang belum sah diberikan oleh sistem KPP, sehingga hak pengkreditan bagi pembeli menjadi gugur.

Inti Konflik: Itikad Baik Pembeli dan Realitas Transaksi

Namun, PT WR selaku Pemohon Banding memberikan perlawanan argumen yang menekankan pada aspek substansi dan itikad baik pembeli. Mereka menegaskan bahwa penyerahan barang benar-benar terjadi, pembayaran telah dilakukan melalui transfer bank yang valid, dan PPN telah disetorkan ke kas negara oleh penjual. Dari sisi administratif, pembeli tidak memiliki akses untuk memverifikasi tanggal internal pemberian NSFP lawan transaksi karena dokumen tersebut bersifat privat antara penjual dan KPP.

Pertimbangan Hakim: Mengedepankan Keadilan Substansial

Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya mengambil posisi yang progresif dengan mengedepankan asas keadilan substansial. Majelis menilai bahwa ketidaksesuaian tanggal NSFP adalah murni kesalahan administratif di sisi penerbit faktur yang tidak boleh menghapus hak konstitusional Wajib Pajak untuk mengkreditkan PM, selama transaksi tersebut nyata (materialitas terpenuhi). Majelis juga menegaskan bahwa instruksi internal seperti Surat Edaran (SE) tidak boleh mengesampingkan hak Wajib Pajak yang diatur dalam undang-undang yang lebih tinggi.

Implikasi Putusan: Keseimbangan Hak dan Tertib Administrasi

Implikasi dari putusan ini memberikan angin segar bagi pelaku usaha bahwa selama elemen "Itikad Baik" dan bukti materialitas transaksi (arus uang dan arus barang) dapat dibuktikan secara kuat, kesalahan administratif formal di sisi lawan transaksi tidak seharusnya menjadi beban bagi pembeli. Kesimpulan ini menjadi preseden penting untuk menyeimbangkan antara tertib administrasi perpajakan dengan hak substansial pembayar pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004196.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003192.10/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001591.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001769.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-001669.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004192.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001669.16/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001668.18/2018/PP/M XIVA Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001657.15/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004186.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter