Menang Banding PPN Walau Faktur Pajak Terlambat Setahun: Strategi Pembuktian Wajib Pajak Menganulir Koreksi PPN Rp5 Juta

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002222.16/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 08 Mei 2026 | 15:12 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding PPN Walau Faktur Pajak Terlambat Setahun: Strategi Pembuktian Wajib Pajak Menganulir Koreksi PPN Rp5 Juta

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002222.16/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 menggarisbawahi diskrepansi krusial antara kepatuhan formal penerbitan Faktur Pajak PPN dengan kebenaran substansi pelaporan omzet, khususnya dalam sengketa yang dipicu oleh mekanisme rekonsiliasi data pemotongan PPh Pasal 23. Kasus ini bermula dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Mei 2017 sebesar Rp5.000.000,00 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap PT HKR, menyusul temuan Bukti Potong PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh PT FIF yang dianggap belum diterbitkan Faktur Pajaknya pada masa yang sama, sebuah praktik yang umum terjadi dalam pengujian kepatuhan fiskal.

Konflik Inti: Interpretasi Waktu Terutang dan Pembuktian Formal

Konflik inti dalam kasus ini terletak pada interpretasi waktu terutangnya PPN dan pembuktiannya. DJP berpegang pada ketentuan Pasal 13 Undang-Undang PPN, yang mewajibkan Faktur Pajak diterbitkan pada saat terutang (Mei 2017), dan menilai keterlambatan penerbitan Faktur Pajak hingga setahun kemudian (Mei 2018) sebagai pelanggaran formal yang membenarkan koreksi. Argumentasi DJP menguatkan perlunya konsistensi antara data PPh (Bukti Potong) dan data PPN (Faktur Pajak Keluaran).

Argumen Pemohon Banding: Mengutamakan Substansi Pelaporan

Namun, Pemohon Banding, meskipun mengakui keterlambatan formal tersebut akibat kendala operasional penerimaan Bukti Potong dari cabang lawan transaksi, berhasil membuktikan substansi bahwa PPN atas transaksi Rp5.000.000,00 tersebut telah dilaporkan. Melalui penyajian Faktur Pajak gabungan yang secara eksplisit mencantumkan nomor Bukti Potong yang disengketakan, Pemohon Banding menunjukkan bahwa nilai DPP tersebut sudah masuk dalam penghitungan Pajak Keluaran di Masa Pajak Mei 2018. Selain itu, data komparatif totalitas transaksi dengan PT. FIF selama satu tahun fiskal menunjukkan bahwa total DPP PPN yang dilaporkan Pemohon Banding melebihi total penghasilan yang dipotong PPh 23.

Resolusi Majelis Hakim: Asas Kebenaran Materiil

Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dalam pertimbangannya, memberikan penekanan pada asas kebenaran materiil yang mengesampingkan kelemahan formalitas yang ada. Dengan mengacu pada kewenangan pembuktian sesuai Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkeyakinan bahwa PPN atas nilai koreksi tersebut telah terbukti dicatat dan dilaporkan, meskipun terjadi pada masa pajak yang berbeda. Putusan ini menegaskan bahwa tujuan koreksi untuk menambah PPN terutang menjadi gugur ketika Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas objek sengketa sudah dilaporkan, meskipun terlambat.

Analisis dan Implikasi Putusan

Implikasi putusan ini memperkuat perlunya Wajib Pajak untuk mengutamakan dokumentasi komprehensif yang mampu menghubungkan Bukti Potong PPh dengan Faktur Pajak PPN, serta memberikan sinyal bahwa pembuktian substansi pelaporan dapat menjadi kunci kemenangan dalam sengketa rekonsiliasi fiskal. Meskipun terdapat cacat administrasi, kebenaran materiil tetap menjadi panglima dalam menentukan hak dan kewajiban perpajakan di pengadilan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004196.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003192.10/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001591.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001769.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-001669.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004192.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001669.16/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001668.18/2018/PP/M XIVA Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001657.15/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004186.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter