Sengketa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan seringkali berpusat pada perbedaan interpretasi mengenai "penguasaan nyata" atas lahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 jo. UU Nomor 12 Tahun 1994. Konteks kasus PT BS menunjukkan benturan antara data administratif berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang digunakan otoritas pajak dengan realita fisik serta izin lokasi terbaru yang dimiliki perusahaan. Terbanding bersikukuh menetapkan luas bumi sebesar 20.000 hektar berdasarkan IUP tahun 2004, sementara Wajib Pajak berargumen bahwa luas yang seharusnya dikenakan pajak jauh lebih kecil karena adanya kendala pembebasan lahan dan perubahan regulasi daerah.
Inti konflik ini bermuara pada validitas dokumen sumber pendataan. Terbanding menggunakan pendekatan formalitas izin awal (IUP) dengan asumsi seluruh areal dalam izin tersebut merupakan objek pajak yang dikuasai oleh WP. Di sisi lain, WP menyampaikan bantahan bahwa izin lokasi dan izin prinsip merupakan dokumen yang dinamis; realisasi fisik di lapangan tidak mencapai angka 20.000 hektar karena sebagian lahan masih berupa kawasan hutan atau dikuasai masyarakat (okupasi), sehingga tidak memenuhi unsur "memperoleh manfaat" secara ekonomi.
Majelis Hakim dalam resolusinya mengambil jalan tengah yang bersifat yuridis-objektif. Hakim berpendapat bahwa keadaan objek pajak harus dinilai per 1 Januari tahun pajak bersangkutan. Majelis mengidentifikasi adanya perubahan Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten pada tahun 2010 yang menciutkan luas lahan menjadi 9.270 hektar. Meskipun WP meminta luas yang lebih kecil lagi (1.500 hektar), Hakim menolaknya karena bukti pendukung luasan tersebut baru terbit setelah tanggal 1 Januari 2016. Namun, Hakim juga menganulir koreksi Terbanding yang masih menggunakan IUP tahun 2004, karena dokumen tahun 2010 dianggap lebih merepresentasikan status hukum lahan pada saat timbulnya utang pajak.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa PBB sektor perkebunan, dokumen perizinan terbaru yang diterbitkan oleh otoritas berwenang (Pemerintah Daerah) memiliki kekuatan pembuktian yang lebih tinggi daripada izin lama, meskipun izin lama belum dicabut secara eksplisit. Bagi Wajib Pajak, preseden ini memberikan pelajaran penting untuk senantiasa memperbarui data SPOP berdasarkan dokumen hukum terbaru dan memastikan konsistensi antara luas izin dengan penguasaan fisik di lapangan guna menghindari beban pajak yang tidak proporsional.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini