Kepatuhan prosedural oleh otoritas pajak merupakan pilar utama dalam penegakan hukum perpajakan yang berkeadilan, sebagaimana tercermin dalam sengketa antara TR melawan Bupati Badung. Sengketa ini berfokus pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Hotel Masa Pajak Januari 2016 yang ditetapkan secara jabatan oleh Terbanding. Inti konflik terletak pada validitas prosedur penerbitan Keputusan Keberatan yang dianggap Pemohon Banding telah melampaui batas waktu 14 hari kerja sejak diterimanya Putusan Gugatan sebelumnya. Terbanding berargumen bahwa koreksi tetap sah karena Pemohon Banding dianggap tidak kooperatif dalam memberikan data pendukung selama proses pemeriksaan, sehingga penetapan dilakukan berdasarkan data yang tersedia secara sepihak.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa kepastian hukum bergantung pada kepatuhan terhadap jangka waktu administratif. Berdasarkan bukti pengiriman pos, salinan Putusan Gugatan diterima Terbanding pada 18 Agustus 2023, yang berarti batas akhir penerbitan keputusan adalah 6 September 2023. Fakta bahwa Keputusan Keberatan baru diterbitkan pada 18 September 2023 menjadikan keputusan tersebut cacat hukum karena kadaluwarsa secara prosedural.
Resolusi Majelis akhirnya mengabulkan sebagian permohonan dengan membatalkan porsi koreksi yang tidak didukung bukti kuat dan menetapkan kembali nilai pajak terutang yang lebih rendah berdasarkan bukti pembayaran yang sah. Putusan ini menegaskan bahwa kelalaian administrasi otoritas dapat membatalkan substansi koreksi, memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak terhadap kesewenang-wenangan durasi penyelesaian sengketa.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini