Lewat Tenggat 14 Hari, Keputusan Pajak Daerah Gugur? Pelajaran Berharga dari Sengketa Pajak Hotel di Badung

Putusan Pengadilan Pajak | Pajak Daerah | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011794.08/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 22 April 2026 | 10:07 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Lewat Tenggat 14 Hari, Keputusan Pajak Daerah Gugur? Pelajaran Berharga dari Sengketa Pajak Hotel di Badung

Sengketa Pajak: Kepatuhan Prosedural dan Validitas Koreksi DPP Pajak Hotel (Kasus TR)

Kepatuhan prosedural oleh otoritas pajak merupakan pilar utama dalam penegakan hukum perpajakan yang berkeadilan, sebagaimana tercermin dalam sengketa antara TR melawan Bupati Badung. Sengketa ini berfokus pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Hotel Masa Pajak Januari 2016 yang ditetapkan secara jabatan oleh Terbanding. Inti konflik terletak pada validitas prosedur penerbitan Keputusan Keberatan yang dianggap Pemohon Banding telah melampaui batas waktu 14 hari kerja sejak diterimanya Putusan Gugatan sebelumnya. Terbanding berargumen bahwa koreksi tetap sah karena Pemohon Banding dianggap tidak kooperatif dalam memberikan data pendukung selama proses pemeriksaan, sehingga penetapan dilakukan berdasarkan data yang tersedia secara sepihak.

Inti Konflik: Batas Waktu Administratif vs Penetapan Sepihak

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa kepastian hukum bergantung pada kepatuhan terhadap jangka waktu administratif. Berdasarkan bukti pengiriman pos, salinan Putusan Gugatan diterima Terbanding pada 18 Agustus 2023, yang berarti batas akhir penerbitan keputusan adalah 6 September 2023. Fakta bahwa Keputusan Keberatan baru diterbitkan pada 18 September 2023 menjadikan keputusan tersebut cacat hukum karena kadaluwarsa secara prosedural.

Resolusi Majelis: Perlindungan Hukum atas Kelalaian Administrasi

Resolusi Majelis akhirnya mengabulkan sebagian permohonan dengan membatalkan porsi koreksi yang tidak didukung bukti kuat dan menetapkan kembali nilai pajak terutang yang lebih rendah berdasarkan bukti pembayaran yang sah. Putusan ini menegaskan bahwa kelalaian administrasi otoritas dapat membatalkan substansi koreksi, memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak terhadap kesewenang-wenangan durasi penyelesaian sengketa.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009264.99/2023/PP/M.IVB

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010520.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008702.992024PPM.VIIIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010514.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010510.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010113.99/2023/PP/M.XIVA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002030.25/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010512.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010511.13/2023/PP/M.XXA

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter