Konflik Kepatuhan PPh Pasal 21 Atas Pensiunan: Analisis Kritis Putusan Pengadilan Pajak dan Implikasi Penerbitan SKPKB

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Sebagian

PUT-003354.10/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 27 Juli 2026 | 09:58 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Konflik Kepatuhan PPh Pasal 21 Atas Pensiunan: Analisis Kritis Putusan Pengadilan Pajak dan Implikasi Penerbitan SKPKB

Akurasi Perhitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pensiunan: Studi Kasus PT TMS

Pelaksanaan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, khususnya atas penghasilan pensiunan, seringkali menyimpan potensi sengketa litigasi yang signifikan di Pengadilan Pajak, meskipun nilai pokok sengketa terbilang minim. Putusan Nomor PUT-003354.10/2024/PP/M.VIB Tahun 2025 yang melibatkan PT TMS menegaskan bahwa ketidakakuratan perhitungan PPh Pasal 21, sekecil apapun, akan memicu penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan pengenaan sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Putusan ini berfokus pada sengketa banding atas SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak 2020 yang diterbitkan Terbanding kepada Pemohon Banding. Inti sengketa adalah selisih kekurangan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pensiunan yang dibayarkan, dengan nilai pokok Rp31.748,00. Kasus ini menyoroti detail teknis perhitungan PPh Pasal 21 pensiunan yang wajib dipotong oleh pemberi kerja atau dana pensiun sesuai dengan Pasal 21 UU PPh.

Dasar Koreksi Terbanding dan Bantahan Pemohon Banding

Terbanding mendasarkan koreksi pada temuan pemeriksaan yang mengindikasikan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 secara akurat sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kekurangan bayar, yang secara otomatis diikuti oleh pengenaan sanksi bunga KUP. Sementara itu, Pemohon Banding secara konsisten membantah koreksi tersebut, menyatakan bahwa seluruh prosedur dan kalkulasi PPh Pasal 21 atas pensiunan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Perbedaan ini terutama disebabkan oleh interpretasi basis Penghasilan Kena Pajak (PKP) pensiunan, termasuk komponen pengurang seperti iuran pensiun dan biaya pensiun.

Pertimbangan dan Amar Putusan Majelis Hakim

Setelah menguji bukti-bukti dan argumen kedua belah pihak, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding. Putusan ini pada dasarnya menguatkan adanya kekurangan PPh Pasal 21 yang harus dibayar, yakni pokok pajak sebesar Rp31.748,00 dan sanksi administrasi sebesar Rp13.410,00, dengan total Rp45.158,00. Meskipun amar putusan adalah 'Kabul Sebagian', Majelis mempertahankan jumlah kurang bayar pokok pajak dan sanksi administrasi yang merupakan inti sengketa, menunjukkan persetujuan Majelis atas kebenaran substansi koreksi Terbanding.

Implikasi Putusan: Prinsip No Threshold dalam Kepatuhan Pajak

Implikasi utama dari Putusan ini adalah penegasan bahwa kepatuhan pajak tidak mengenal ambang batas nilai. Kekurangan pemotongan yang sangat kecil pun dapat memicu proses pemeriksaan hingga litigasi yang memakan biaya dan waktu. Lebih lanjut, kasus ini berfungsi sebagai peringatan bahwa sanksi administrasi berupa bunga KUP dapat menjadi beban yang signifikan, bahkan jauh melebihi nilai pokok pajak yang disengketakan. Wajib Pajak harus memastikan tidak ada kesalahan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) pensiunan, termasuk komponen pengurang yang diizinkan oleh peraturan. Kepatuhan PPh Pasal 21, khususnya pada segmen pensiunan, memerlukan ketelitian kalkulasi yang tinggi. Putusan ini memperkuat posisi otoritas pajak dalam menegakkan kewajiban pemotongan pajak secara harfiah. Wajib Pajak diimbau untuk rutin melakukan tax health check pada sistem penggajian guna menghindari risiko sengketa yang mahal, terlepas dari nilai pokok sengketa yang minim.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007028.99/2018/PP/M.XA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007776.99/2018/PP/M.XB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003598.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-008115.99/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Mahkamah Agung KUP | Pencabutan

PUT-008121.99/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-009467.99/2018/PP/M.VA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003597.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-085004.16/2012/PP/M.XB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-087400.99/2008/PP/M.XVB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-093070.16/2010/PP/M.XIVA Tahun 2019

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter