Pelaksanaan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, khususnya atas penghasilan pensiunan, seringkali menyimpan potensi sengketa litigasi yang signifikan di Pengadilan Pajak, meskipun nilai pokok sengketa terbilang minim. Putusan Nomor PUT-003354.10/2024/PP/M.VIB Tahun 2025 yang melibatkan PT TMS menegaskan bahwa ketidakakuratan perhitungan PPh Pasal 21, sekecil apapun, akan memicu penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan pengenaan sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Putusan ini berfokus pada sengketa banding atas SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak 2020 yang diterbitkan Terbanding kepada Pemohon Banding. Inti sengketa adalah selisih kekurangan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pensiunan yang dibayarkan, dengan nilai pokok Rp31.748,00. Kasus ini menyoroti detail teknis perhitungan PPh Pasal 21 pensiunan yang wajib dipotong oleh pemberi kerja atau dana pensiun sesuai dengan Pasal 21 UU PPh.
Terbanding mendasarkan koreksi pada temuan pemeriksaan yang mengindikasikan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 secara akurat sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kekurangan bayar, yang secara otomatis diikuti oleh pengenaan sanksi bunga KUP. Sementara itu, Pemohon Banding secara konsisten membantah koreksi tersebut, menyatakan bahwa seluruh prosedur dan kalkulasi PPh Pasal 21 atas pensiunan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Perbedaan ini terutama disebabkan oleh interpretasi basis Penghasilan Kena Pajak (PKP) pensiunan, termasuk komponen pengurang seperti iuran pensiun dan biaya pensiun.
Setelah menguji bukti-bukti dan argumen kedua belah pihak, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding. Putusan ini pada dasarnya menguatkan adanya kekurangan PPh Pasal 21 yang harus dibayar, yakni pokok pajak sebesar Rp31.748,00 dan sanksi administrasi sebesar Rp13.410,00, dengan total Rp45.158,00. Meskipun amar putusan adalah 'Kabul Sebagian', Majelis mempertahankan jumlah kurang bayar pokok pajak dan sanksi administrasi yang merupakan inti sengketa, menunjukkan persetujuan Majelis atas kebenaran substansi koreksi Terbanding.
Implikasi utama dari Putusan ini adalah penegasan bahwa kepatuhan pajak tidak mengenal ambang batas nilai. Kekurangan pemotongan yang sangat kecil pun dapat memicu proses pemeriksaan hingga litigasi yang memakan biaya dan waktu. Lebih lanjut, kasus ini berfungsi sebagai peringatan bahwa sanksi administrasi berupa bunga KUP dapat menjadi beban yang signifikan, bahkan jauh melebihi nilai pokok pajak yang disengketakan. Wajib Pajak harus memastikan tidak ada kesalahan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) pensiunan, termasuk komponen pengurang yang diizinkan oleh peraturan. Kepatuhan PPh Pasal 21, khususnya pada segmen pensiunan, memerlukan ketelitian kalkulasi yang tinggi. Putusan ini memperkuat posisi otoritas pajak dalam menegakkan kewajiban pemotongan pajak secara harfiah. Wajib Pajak diimbau untuk rutin melakukan tax health check pada sistem penggajian guna menghindari risiko sengketa yang mahal, terlepas dari nilai pokok sengketa yang minim.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.