Penerapan fasilitas perpajakan yang bersifat final, seperti pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan listrik daya rendah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020, memicu konflik mendasar terkait hak pengkreditan Pajak Masukan (PM). Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang PPN secara eksplisit mengatur bahwa PM atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang atas penyerahannya dibebaskan dari PPN, mutlak tidak dapat dikreditkan, sebuah norma yang diuji dalam sengketa PT GCI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kasus ini menyoroti bagaimana norma yang bersifat mutlak ini berbenturan dengan upaya Wajib Pajak untuk mengkreditkan PM secara proporsional menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan (P4M). PT GCI, yang melakukan penyerahan terutang dan tidak terutang PPN, hanya mengkreditkan 7,8% dari total PM tagihan listrik PLN, namun koreksi Terbanding mulanya mencakup seluruh nilai PM.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersikukuh pada formalitas hukum Pasal 16 B ayat (3) UU PPN. Karena tagihan listrik PLN secara resmi merupakan penyerahan yang PPN-nya dibebaskan, maka PM yang tercantum di dalamnya, berapapun nilainya, secara otomatis tidak memenuhi syarat untuk dikreditkan. Argumentasi DJP bersifat black-and-white dan final, menganggap bahwa fasilitas pembebasan meniadakan hak pengkreditan, sehingga klaim proporsionalitas dari Wajib Pajak menjadi tidak relevan.
Di sisi lain, PT GCI berjuang mempertahankan haknya atas alokasi proporsional. Mereka berargumen bahwa PM tersebut sesungguhnya digunakan untuk menunjang seluruh kegiatan usaha, termasuk penyerahan yang terutang PPN. Oleh karena itu, berlandaskan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan ketentuan P4M, PM harus dapat dikreditkan sebatas porsi kegiatan yang menghasilkan PPN Keluaran. Ini adalah upaya Wajib Pajak untuk mempertahankan spirit keadilan dalam PPN, yaitu input tax harus sejalan dengan output tax.
Pengadilan Pajak, melalui Majelis Hakim, memberikan putusan yang berimbang, atau split decision. Dalam hal pembuktian, Majelis memihak Wajib Pajak, dengan membatalkan mayoritas koreksi (Rp43.859.145,00) karena terbukti nilai tersebut tidak pernah dikreditkan oleh PT GCI. Namun, terkait sisa PM yang diakui dikreditkan (Rp3.716.302,00), Majelis secara tegas menolak argumen proporsionalitas P4M. Majelis menegaskan bahwa Pasal 16 B ayat (3) UU PPN harus diutamakan. Suatu Pajak Masukan yang secara yuridis timbul dari penyerahan yang dibebaskan PPN adalah PM yang non-kredit, tanpa memandang bagaimana BKP/JKP tersebut digunakan. Dengan kata lain, ketentuan Pasal 16B meniadakan hak pengkreditan di awal, sehingga ketentuan proporsionalitas Pasal 9 ayat (8) huruf b menjadi tidak relevan.
Putusan ini mempertegas batas tegas antara PM yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat (8)b) yang bisa diselesaikan melalui P4M, dengan PM atas penyerahan yang dibebaskan (Pasal 16B) yang bersifat non-kredit secara mutlak. Implikasinya bagi Wajib Pajak, terutama sektor industri yang memperoleh fasilitas PPN atau melakukan penyerahan campuran (terutang dan dibebaskan), adalah keharusan untuk memastikan tidak ada PM yang berasal dari non-taxable supplies atau exempted supplies yang masuk dalam perhitungan kredit pajak, bahkan dalam porsi proporsional sekalipun. Keputusan ini menjadi preseden penting yang menekankan sifat final dan mutlak dari fasilitas pembebasan PPN terhadap hak pengkreditan PM.
Sengketa Pajak Masukan PT GCI memberikan pelajaran krusial: prinsip mutlak Pasal 16 B ayat (3) UU PPN lebih kuat daripada prinsip proporsionalitas P4M. Wajib Pajak harus mengkaji ulang buku besar PPN Masukan mereka dan memastikan PM dari perolehan yang dibebaskan PPN (seperti listrik dengan daya tertentu, air bersih, atau BKP/JKP strategis lainnya) diperlakukan sebagai biaya (cost), bukan sebagai elemen kredit PPN.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini