Gugatan Atas Penolakan Penghapusan Sanksi Bunga DJP Dikabulkan Pengadilan Pajak Karena Terbukti Bukan Kelalaian PT ABI

PUT-000667.992025PPM.IXA Tahun 2025 - 20 Juli 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 11 Nopember 2025 | 23:15 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gugatan Atas Penolakan Penghapusan Sanksi Bunga DJP Dikabulkan Pengadilan Pajak Karena Terbukti Bukan Kelalaian PT ABI

Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) yang memuat sanksi administrasi berupa bunga seringkali menjadi titik awal sengketa formal, terutama ketika Wajib Pajak mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang mengatur penghapusan atas sanksi administrasi yang dikenakan bukan karena kesalahan Wajib Pajak. Kasus PT ABI, yang mengajukan gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor KEP-05479/NKEB/PJ/WPJ.04/2024, menyoroti kompleksitas dan batas pengujian diskresi DJP dalam menerbitkan keputusan administratif non-SKP di Pengadilan Pajak. Inti sengketa ini adalah penolakan DJP terhadap permohonan penghapusan sanksi administrasi bunga pada STP PPN Masa Pajak Juni 2022.

Konflik esensial dalam kasus ini berakar pada pemenuhan kriteria "bukan karena kesalahan Wajib Pajak". Latar belakang timbulnya Surat Tagihan Pajak (STP) yang memuat sanksi bunga ini adalah adanya kekurangan pembayaran PPN yang terutang. PT ABI berdalih bahwa kekurangan atau keterlambatan pembayaran tersebut terjadi karena adanya kondisi luar biasa (force majeure) yang secara faktual berada di luar kendali Wajib Pajak, seperti gangguan teknis pada sistem administrasi perpajakan (seperti kegagalan e-filing atau e-billing) atau kendala operasional yang tidak dapat dihindari, yang menyebabkan PT ABI tidak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya tepat waktu. Dengan demikian, sanksi bunga Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang timbul bukanlah akibat kelalaian atau kesengajaan yang patut dipersalahkan kepada PT ABI.

PT ABI berargumentasi bahwa kondisi yang mendasari terbitnya sanksi bunga bukanlah akibat kelalaian atau kesengajaan yang patut dipersalahkan kepadanya, sehingga memenuhi syarat mutlak Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Permohonan ini diajukan untuk memperoleh keadilan mengingat sifat sanksi administrasi sebagai hukuman finansial. Di sisi lain, DJP bersikukuh bahwa keputusan penolakan telah diterbitkan secara prosedural dan material yang benar, meyakini bahwa alasan yang diajukan oleh PT ABI tidak memadai untuk membuktikan tidak adanya kesalahan Wajib Pajak. DJP, yang memiliki kewenangan diskresi berdasarkan PMK terkait, berpendapat bahwa Wajib Pajak gagal memenuhi beban pembuktian mutlak.

Dalam persidangan, Majelis Hakim fokus pada pengujian keabsahan Keputusan Penolakan DJP. Majelis menguji apakah DJP telah secara cermat mempertimbangkan fakta dan bukti yang diajukan PT ABI, serta apakah keputusan penolakan tersebut sejalan dengan asas keadilan dan kepastian hukum yang melekat pada Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Pengadilan Pajak pada akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan PT ABI, membatalkan Keputusan Penolakan DJP. Putusan ini secara implisit menyatakan bahwa, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, PT ABI telah berhasil membuktikan bahwa sanksi administrasi tersebut memang dikenakan bukan karena kesalahan mereka, dan oleh karenanya, keputusan DJP untuk menolak penghapusan adalah cacat dan tidak dapat dipertahankan.

Implikasi Putusan ini sangat signifikan bagi praktik litigasi perpajakan. Putusan Pengadilan Pajak ini memberikan preseden penting bahwa kewenangan diskresi DJP dalam konteks Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP tidak bersifat absolut, namun tunduk pada pengujian yudisial melalui mekanisme Gugatan. Kemenangan PT ABI menggarisbawahi pentingnya dokumentasi kronologis yang kuat dan argumentasi yuridis yang tajam dalam permohonan penghapusan sanksi, yang mampu meyakinkan Majelis Hakim bahwa kesalahan atau kekhilafan tersebut murni di luar kendali PT ABI. Kasus ini menjadi pengingat bagi DJP untuk menerapkan kewenangan diskresinya secara lebih adil, komprehensif, dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta good governance dalam administrasi. Sementara bagi Wajib Pajak, ini adalah konfirmasi bahwa jalur Gugatan merupakan strategi yang efektif untuk melawan keputusan administratif DJP yang dianggap tidak berdasar.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter