Gugat Prosedur Verifikasi Pajak, PT TKU Kandas di Pengadilan Pajak

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000649.99/2019/PP/M.XIB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 12 Juni 2026 | 08:39 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gugat Prosedur Verifikasi Pajak, PT TKU Kandas di Pengadilan Pajak

Sengketa Hukum PT TKU: Keabsahan Prosedur Verifikasi SKPKB Versus Putusan Pembatalan Mahkamah Agung

Sengketa hukum antara PT TKU melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuncak pada permohonan pembatulan SKPKB PPh Badan yang diterbitkan melalui mekanisme verifikasi. Inti konflik bermula ketika Penggugat mendalilkan bahwa prosedur verifikasi yang digunakan Tergugat tidak memiliki landasan hukum karena materi muatan verifikasi dalam PP 74 Tahun 2011 telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 73P/HUM/2013. Penggugat berargumen bahwa segala produk hukum yang lahir dari proses verifikasi adalah cacat hukum dan batal demi hukum karena bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam UU KUP yang hanya mengenal terminologi pemeriksaan.

Pembelaan Tergugat: Asas Non-Retroaktif dan Validitas Temporal Peraturan Perpajakan

Namun, Tergugat melakukan pembelaan dengan menegaskan asas non-retroaktif atau tidak berlaku surutnya suatu putusan hukum. SKPKB yang dipersoalkan telah diterbitkan pada akhir Desember 2013, sementara Putusan MA yang membatalkan regulasi verifikasi tersebut baru dibacakan pada pertengahan 2014 dan secara administratif baru berkekuatan hukum tetap jauh setelah ketetapan pajak dikeluarkan. Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya sependapat dengan Tergugat, menyatakan bahwa keabsahan suatu produk hukum administratif harus dinilai berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat produk tersebut diterbitkan.

Resolusi Hukum dan Kesimpulan: Dampak Garis Waktu Keberlakuan Hukum bagi Wajib Pajak

Resolusi hukum ini memberikan penegasan bahwa pembatalan sebuah regulasi oleh Mahkamah Agung tidak secara otomatis menggugurkan ketetapan pajak yang sudah inkrah sebelumnya. Analisis dampak dari putusan ini menunjukkan pentingnya Wajib Pajak untuk memahami lini masa keberlakuan hukum (rule of law) dan tidak hanya bersandar pada pembatalan regulasi di tingkat uji materiil jika tindakan administratif DJP sudah selesai dilakukan sebelum putusan tersebut ada. Kesimpulannya, gugatan Penggugat ditolak karena proses verifikasi saat itu masih memiliki sandaran hukum yang sah secara temporal.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012691.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006547.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012686.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012690.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-012692.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000621.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012693.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012694.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009272.16/2023/PP/M.IIB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000525.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter