Sengketa hukum antara PT TKU melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuncak pada permohonan pembatulan SKPKB PPh Badan yang diterbitkan melalui mekanisme verifikasi. Inti konflik bermula ketika Penggugat mendalilkan bahwa prosedur verifikasi yang digunakan Tergugat tidak memiliki landasan hukum karena materi muatan verifikasi dalam PP 74 Tahun 2011 telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 73P/HUM/2013. Penggugat berargumen bahwa segala produk hukum yang lahir dari proses verifikasi adalah cacat hukum dan batal demi hukum karena bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam UU KUP yang hanya mengenal terminologi pemeriksaan.
Namun, Tergugat melakukan pembelaan dengan menegaskan asas non-retroaktif atau tidak berlaku surutnya suatu putusan hukum. SKPKB yang dipersoalkan telah diterbitkan pada akhir Desember 2013, sementara Putusan MA yang membatalkan regulasi verifikasi tersebut baru dibacakan pada pertengahan 2014 dan secara administratif baru berkekuatan hukum tetap jauh setelah ketetapan pajak dikeluarkan. Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya sependapat dengan Tergugat, menyatakan bahwa keabsahan suatu produk hukum administratif harus dinilai berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat produk tersebut diterbitkan.
Resolusi hukum ini memberikan penegasan bahwa pembatalan sebuah regulasi oleh Mahkamah Agung tidak secara otomatis menggugurkan ketetapan pajak yang sudah inkrah sebelumnya. Analisis dampak dari putusan ini menunjukkan pentingnya Wajib Pajak untuk memahami lini masa keberlakuan hukum (rule of law) dan tidak hanya bersandar pada pembatalan regulasi di tingkat uji materiil jika tindakan administratif DJP sudah selesai dilakukan sebelum putusan tersebut ada. Kesimpulannya, gugatan Penggugat ditolak karena proses verifikasi saat itu masih memiliki sandaran hukum yang sah secara temporal.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini