Menang Telak di Pengadilan Pajak! Bukti Transaksi Riil Lumpuhkan Koreksi Asumsi Pajak Masukan

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012686.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 12 Juni 2026 | 08:57 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Telak di Pengadilan Pajak! Bukti Transaksi Riil Lumpuhkan Koreksi Asumsi Pajak Masukan

Sengketa Pajak Pertambahan Nilai dan Koreksi Pajak Masukan

Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sering kali berpusat pada penafsiran Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengenai hubungan langsung antara perolehan Barang/Jasa Kena Pajak dengan kegiatan usaha. Dalam kasus PT RC, Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp100.000.000 atas perolehan Jasa Kena Pajak pada Masa Pajak April 2019. Otoritas pajak berargumen bahwa pengeluaran tersebut tidak memiliki relevansi dengan operasional perusahaan dan menemukan adanya ketidaksesuaian data pada sistem informasi internal DJP, sehingga menganggap faktur pajak tersebut tidak sah untuk dikreditkan.

Bantahan PT RC Berdasarkan Bukti Material Aliran Dana

Namun, PT RC secara konsisten membantah argumen tersebut dengan menyajikan bukti-bukti material yang komprehensif. Perusahaan menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah nyata dan secara substansial menunjang kegiatan operasional dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Argumen ini diperkuat dengan penyampaian bukti aliran dana melalui rekening koran dan invoice yang menunjukkan bahwa beban tersebut memang merupakan biaya yang sah dan lazim dalam praktik bisnis investasi serta jasa konsultasi yang mereka jalankan.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan Asas Substance Over Form

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menekankan pada prinsip substance over form dan pentingnya kecukupan bukti. Hakim menilai bahwa Terbanding tidak mampu memberikan bukti lawan yang konkret untuk mematahkan keabsahan dokumen yang diajukan oleh Wajib Pajak. Dengan adanya bukti pendukung berupa General Ledger dan bukti pembayaran yang valid, Majelis berkesimpulan bahwa Pajak Masukan tersebut sah dan memenuhi syarat untuk dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Implikasi Putusan terhadap Kekuatan Pembuktian Material Wajib Pajak

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa koreksi pajak tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi atau kegagalan sistem internal otoritas pajak semata. Putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak untuk selalu mendokumentasikan setiap transaksi secara rapi dan detail, karena kekuatan pembuktian material di persidangan menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa pengkreditan Pajak Masukan yang dianggap tidak relevan oleh fiskus.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013375.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000523.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013377.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006463.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013378.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006464.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006465.15/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013812.99/2019/PP/M.IIA Tahun 2021

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006470.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013133.16/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter