Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sering kali berpusat pada penafsiran Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengenai hubungan langsung antara perolehan Barang/Jasa Kena Pajak dengan kegiatan usaha. Dalam kasus PT RC, Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp100.000.000 atas perolehan Jasa Kena Pajak pada Masa Pajak April 2019. Otoritas pajak berargumen bahwa pengeluaran tersebut tidak memiliki relevansi dengan operasional perusahaan dan menemukan adanya ketidaksesuaian data pada sistem informasi internal DJP, sehingga menganggap faktur pajak tersebut tidak sah untuk dikreditkan.
Namun, PT RC secara konsisten membantah argumen tersebut dengan menyajikan bukti-bukti material yang komprehensif. Perusahaan menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah nyata dan secara substansial menunjang kegiatan operasional dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Argumen ini diperkuat dengan penyampaian bukti aliran dana melalui rekening koran dan invoice yang menunjukkan bahwa beban tersebut memang merupakan biaya yang sah dan lazim dalam praktik bisnis investasi serta jasa konsultasi yang mereka jalankan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menekankan pada prinsip substance over form dan pentingnya kecukupan bukti. Hakim menilai bahwa Terbanding tidak mampu memberikan bukti lawan yang konkret untuk mematahkan keabsahan dokumen yang diajukan oleh Wajib Pajak. Dengan adanya bukti pendukung berupa General Ledger dan bukti pembayaran yang valid, Majelis berkesimpulan bahwa Pajak Masukan tersebut sah dan memenuhi syarat untuk dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa koreksi pajak tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi atau kegagalan sistem internal otoritas pajak semata. Putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak untuk selalu mendokumentasikan setiap transaksi secara rapi dan detail, karena kekuatan pembuktian material di persidangan menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa pengkreditan Pajak Masukan yang dianggap tidak relevan oleh fiskus.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini