Dalam konteks sengketa perpajakan internasional, penentuan karakterisasi penghasilan merupakan isu krusial yang menentukan kewenangan pemajakan dan tarif yang berlaku sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan PUT-004449.13/2022/PP/M.IIA Tahun 2025 dengan tegas mengkarakterisasi pembayaran komisi kepada entitas di Amerika Serikat sebagai Constructive Dividend, bukan Active Income (Jasa) maupun Passive Income (Royalti) tradisional, yang berdampak langsung pada perubahan tarif PPh Pasal 26. Karakterisasi ini memberikan sinyal kuat bahwa otoritas pajak akan selalu menganalisis substansi ekonomi transaksi afiliasi, terutama yang memiliki sifat pass-through, guna memastikan pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan secara tepat.
Inti konflik dalam kasus ini berpusat pada koreksi PPh Pasal 26 atas pembayaran komisi kepada Nu Skin International, Inc. (NSI Inc.). Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) berargumen bahwa NSI Inc. bukan merupakan beneficial owner (BO) karena pembayaran komisi tersebut pada akhirnya diteruskan kepada distributor independen di berbagai negara. Akibatnya, Terbanding menolak penerapan tarif P3B dan mengenakan tarif domestik 20% sesuai Undang-Undang PPh. Wajib Pajak (WP) membantah dengan menyatakan bahwa komisi tersebut adalah imbalan jasa (active income) untuk jasa koordinasi global yang tidak tunduk pada beneficial owner test dalam P3B Indonesia-Amerika Serikat, sehingga tarif P3B 10% seharusnya berlaku.
Majelis Hakim menolak pandangan kedua belah pihak. Berdasarkan fakta persidangan, Majelis berkeyakinan bahwa pembayaran komisi ini memiliki karakteristik sebagai pembagian laba yang terselubung atau Constructive Dividend. Dengan melakukan re-karakterisasi penghasilan tersebut sebagai dividen, Majelis merujuk pada ketentuan P3B Indonesia-Amerika Serikat Article 11 (Dividends). Karena NSI Inc. tidak memenuhi syarat kepemilikan saham langsung minimal 25% pada WP, maka Indonesia (sebagai negara sumber) berhak mengenakan PPh Pasal 26 dengan tarif maksimum 15% dari jumlah bruto.
Putusan ini menyimpulkan bahwa meskipun koreksi Terbanding dibatalkan sebagian (dari 20% menjadi 15%), Majelis Hakim tetap membatalkan argumen WP bahwa komisi tersebut murni imbalan jasa. Resolusi ini menegaskan kembali peran krusial prinsip Substance Over Form dan analisis Transfer Pricing dalam menentukan sifat pembayaran lintas batas, terutama di antara pihak afiliasi. Implikasi putusan ini adalah kehati-hatian yang lebih tinggi bagi WP dalam mendokumentasikan setiap transaksi intercompany yang bersifat non-tradisional agar karaterisasi penghasilan dan tarif PPh Pasal 26 yang diterapkan dapat dipertahankan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini