Jebakan Pajak Komisi MLM Lintas Batas: Majelis Hakim Ubah Tarif PPh 26 dari 20% Jadi 15% Melalui Konsep Constructive Dividend

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004449.132022PPM.IIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 12 Juni 2026 | 10:06 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Jebakan Pajak Komisi MLM Lintas Batas: Majelis Hakim Ubah Tarif PPh 26 dari 20% Jadi 15% Melalui Konsep Constructive Dividend

Sengketa Karakterisasi Penghasilan Komisi Menjadi Constructive Dividend: Analisis Putusan Nu Skin International, Inc.

Dalam konteks sengketa perpajakan internasional, penentuan karakterisasi penghasilan merupakan isu krusial yang menentukan kewenangan pemajakan dan tarif yang berlaku sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan PUT-004449.13/2022/PP/M.IIA Tahun 2025 dengan tegas mengkarakterisasi pembayaran komisi kepada entitas di Amerika Serikat sebagai Constructive Dividend, bukan Active Income (Jasa) maupun Passive Income (Royalti) tradisional, yang berdampak langsung pada perubahan tarif PPh Pasal 26. Karakterisasi ini memberikan sinyal kuat bahwa otoritas pajak akan selalu menganalisis substansi ekonomi transaksi afiliasi, terutama yang memiliki sifat pass-through, guna memastikan pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan secara tepat.

Inti Konflik: Klaim Imbalan Jasa vs Penolakan Beneficial Owner Tarif P3B

Inti konflik dalam kasus ini berpusat pada koreksi PPh Pasal 26 atas pembayaran komisi kepada Nu Skin International, Inc. (NSI Inc.). Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) berargumen bahwa NSI Inc. bukan merupakan beneficial owner (BO) karena pembayaran komisi tersebut pada akhirnya diteruskan kepada distributor independen di berbagai negara. Akibatnya, Terbanding menolak penerapan tarif P3B dan mengenakan tarif domestik 20% sesuai Undang-Undang PPh. Wajib Pajak (WP) membantah dengan menyatakan bahwa komisi tersebut adalah imbalan jasa (active income) untuk jasa koordinasi global yang tidak tunduk pada beneficial owner test dalam P3B Indonesia-Amerika Serikat, sehingga tarif P3B 10% seharusnya berlaku.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Re-Karakterisasi Tarif Dividen

Majelis Hakim menolak pandangan kedua belah pihak. Berdasarkan fakta persidangan, Majelis berkeyakinan bahwa pembayaran komisi ini memiliki karakteristik sebagai pembagian laba yang terselubung atau Constructive Dividend. Dengan melakukan re-karakterisasi penghasilan tersebut sebagai dividen, Majelis merujuk pada ketentuan P3B Indonesia-Amerika Serikat Article 11 (Dividends). Karena NSI Inc. tidak memenuhi syarat kepemilikan saham langsung minimal 25% pada WP, maka Indonesia (sebagai negara sumber) berhak mengenakan PPh Pasal 26 dengan tarif maksimum 15% dari jumlah bruto.

Resolusi Hukum, Asas Substance Over Form, dan Implikasi Bagi Wajib Pajak

Putusan ini menyimpulkan bahwa meskipun koreksi Terbanding dibatalkan sebagian (dari 20% menjadi 15%), Majelis Hakim tetap membatalkan argumen WP bahwa komisi tersebut murni imbalan jasa. Resolusi ini menegaskan kembali peran krusial prinsip Substance Over Form dan analisis Transfer Pricing dalam menentukan sifat pembayaran lintas batas, terutama di antara pihak afiliasi. Implikasi putusan ini adalah kehati-hatian yang lebih tinggi bagi WP dalam mendokumentasikan setiap transaksi intercompany yang bersifat non-tradisional agar karaterisasi penghasilan dan tarif PPh Pasal 26 yang diterapkan dapat dipertahankan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013375.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000523.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013377.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006463.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013378.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006464.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006465.15/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013812.99/2019/PP/M.IIA Tahun 2021

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006470.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013133.16/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter