Sengketa ini berfokus pada validitas metode ekstrapolasi melalui uji arus uang yang digunakan otoritas pajak untuk menetapkan kurang bayar PPN. Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Agustus 2019 sebesar Rp11.397.027.675,00 pada PT RC dengan dalih terdapat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Dasar koreksi ini semata-mata berpijak pada adanya mutasi kredit di rekening koran yang dianggap sebagai pelunasan piutang atas penjualan, tanpa didukung bukti transaksi penyerahan yang nyata.
Dalam persidangan, terjadi benturan argumentasi yang tajam mengenai interpretasi Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Terbanding bersikeras bahwa setiap dana masuk yang tidak dapat dijelaskan rincian sumbernya oleh Wajib Pajak harus diklasifikasikan sebagai omzet yang terutang pajak. Sebaliknya, PT RC (Pemohon Banding) secara argumentatif membantah klaim tersebut dengan menyajikan bukti bahwa arus uang tersebut merupakan transaksi non-objek PPN, yakni berupa pengembalian pinjaman dan mutasi antar rekening internal perusahaan. Pemohon Banding menekankan bahwa pembukuan mereka telah sesuai dengan Pasal 28 UU KUP dan seluruh penyerahan riil telah diterbitkan Faktur Pajaknya.
Majelis Hakim memberikan resolusi hukum yang krusial dengan menyatakan bahwa penetapan pajak tidak boleh didasarkan pada asumsi semata. Melalui proses uji bukti yang komprehensif, Majelis menemukan bahwa PT RC mampu membuktikan asal-usul dana tersebut melalui buku besar pembantu dan dokumen pendukung pinjaman. Majelis berpendapat bahwa Terbanding gagal menunjukkan adanya "peristiwa hukum penyerahan" yang merupakan syarat mutlak pengenaan PPN. Oleh karena itu, koreksi Terbanding dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan harus dibatalkan.
Implikasi dari putusan ini menegaskan kembali perlindungan hukum bagi Wajib Pajak terhadap praktik pemeriksaan yang bersifat positifistik-asumtif. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa kaitan antara arus uang (cash flow) dan pengenaan pajak harus dibuktikan dengan adanya underlying transaction yang sah. Kesimpulannya, pembenaran atas koreksi pajak memerlukan sinkronisasi antara aspek formal (arus uang) dan aspek materiil (penyerahan barang/jasa).
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini