WP Tidak Bisa Disalahkan Atas Kesalahan NSFP Supplier Jika Transaksi Nyata

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000525.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
WP Tidak Bisa Disalahkan Atas Kesalahan NSFP Supplier Jika Transaksi Nyata

Sengketa Pajak Masukan JO OC-JK: Koreksi NSFP Mendahului Tanggal Penerbitan Versus Kebenaran Material

Sengketa pengkreditan Pajak Masukan sering kali menjadi batu sandungan bagi Wajib Pajak akibat interpretasi kaku otoritas pajak terhadap syarat formal faktur pajak. Dalam kasus JO OC-JK, Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp194.721.353 dengan alasan Faktur Pajak yang diterbitkan supplier menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tanggal pemberiannya baru terjadi setelah tanggal penerbitan faktur. Dasar koreksi ini merujuk pada PER-24/PJ/2012 dan SE-26/PJ/2015, yang mengklasifikasikan faktur tersebut sebagai "Faktur Pajak Tidak Lengkap" sehingga tidak dapat dikreditkan dan dikenai sanksi kenaikan 100%.

Inti Konflik: Benturan Formalitas Administratif dengan Substansi Material Ekonomi

Inti konflik terletak pada benturan antara aspek formalitas administratif dengan substansi material ekonomi. Terbanding bersikeras bahwa ketidaksesuaian tanggal NSFP adalah cacat formal yang mutlak menggugurkan hak kredit pajak. Sebaliknya, Pemohon Banding memberikan pembuktian kuat berupa arus uang dan arus barang yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut nyata terjadi dan PPN telah dibayar kepada supplier. Pemohon juga menegaskan bahwa kesalahan teknis supplier dalam mengelola NSFP berada di luar kendali pembeli dan tidak seharusnya menghilangkan hak pengkreditan yang dijamin oleh UU PPN.

Resolusi dan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Mengedepankan Prinsip Hirarki Perundang-undangan

Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan pertimbangan hukum yang progresif dengan mengedepankan prinsip hirarki perundang-undangan. Majelis menilai bahwa syarat "Faktur Pajak Lengkap" dalam UU PPN tidak secara eksplisit menyebutkan larangan tanggal mendahului NSFP sebagai syarat material. Pengaturan dalam PER-24/PJ/2012 dianggap menciptakan norma baru yang membatasi hak Wajib Pajak tanpa landasan undang-undang yang kuat. Karena Pemohon berhasil membuktikan kebenaran material transaksi, maka hak pengkreditan Pajak Masukan harus tetap diberikan demi keadilan.

Implikasi Putusan: Kepastian Hukum Material Melampaui Cacat Administratif Pihak Ketiga

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa kepastian hukum material melampaui cacat administratif yang dilakukan oleh pihak ketiga (supplier). Bagi Wajib Pajak, putusan ini menjadi preseden penting untuk mempertahankan hak kredit pajak selama dokumentasi pendukung transaksi (arus uang dan barang) terjaga dengan baik. Secara administratif, otoritas pajak diingatkan untuk tidak menggunakan peraturan di bawah undang-undang (Perdirjen atau Surat Edaran) untuk membatasi hak-hak dasar yang telah diatur dalam level Undang-Undang.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013375.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000523.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013377.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006463.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013378.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006464.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006465.15/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013812.99/2019/PP/M.IIA Tahun 2021

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006470.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013133.16/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter