Sengketa pengkreditan Pajak Masukan sering kali menjadi batu sandungan bagi Wajib Pajak akibat interpretasi kaku otoritas pajak terhadap syarat formal faktur pajak. Dalam kasus JO OC-JK, Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp194.721.353 dengan alasan Faktur Pajak yang diterbitkan supplier menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tanggal pemberiannya baru terjadi setelah tanggal penerbitan faktur. Dasar koreksi ini merujuk pada PER-24/PJ/2012 dan SE-26/PJ/2015, yang mengklasifikasikan faktur tersebut sebagai "Faktur Pajak Tidak Lengkap" sehingga tidak dapat dikreditkan dan dikenai sanksi kenaikan 100%.
Inti konflik terletak pada benturan antara aspek formalitas administratif dengan substansi material ekonomi. Terbanding bersikeras bahwa ketidaksesuaian tanggal NSFP adalah cacat formal yang mutlak menggugurkan hak kredit pajak. Sebaliknya, Pemohon Banding memberikan pembuktian kuat berupa arus uang dan arus barang yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut nyata terjadi dan PPN telah dibayar kepada supplier. Pemohon juga menegaskan bahwa kesalahan teknis supplier dalam mengelola NSFP berada di luar kendali pembeli dan tidak seharusnya menghilangkan hak pengkreditan yang dijamin oleh UU PPN.
Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan pertimbangan hukum yang progresif dengan mengedepankan prinsip hirarki perundang-undangan. Majelis menilai bahwa syarat "Faktur Pajak Lengkap" dalam UU PPN tidak secara eksplisit menyebutkan larangan tanggal mendahului NSFP sebagai syarat material. Pengaturan dalam PER-24/PJ/2012 dianggap menciptakan norma baru yang membatasi hak Wajib Pajak tanpa landasan undang-undang yang kuat. Karena Pemohon berhasil membuktikan kebenaran material transaksi, maka hak pengkreditan Pajak Masukan harus tetap diberikan demi keadilan.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa kepastian hukum material melampaui cacat administratif yang dilakukan oleh pihak ketiga (supplier). Bagi Wajib Pajak, putusan ini menjadi preseden penting untuk mempertahankan hak kredit pajak selama dokumentasi pendukung transaksi (arus uang dan barang) terjaga dengan baik. Secara administratif, otoritas pajak diingatkan untuk tidak menggunakan peraturan di bawah undang-undang (Perdirjen atau Surat Edaran) untuk membatasi hak-hak dasar yang telah diatur dalam level Undang-Undang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini