Supplier Tidak Lapor PPN, Apakah Pembeli Harus Menanggung Bebannya? Menilik Kemenangan Telak PT CRI di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000621.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:23 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Supplier Tidak Lapor PPN, Apakah Pembeli Harus Menanggung Bebannya? Menilik Kemenangan Telak PT CRI di Pengadilan Pajak

Sengketa Pajak Masukan PT CRI: Koreksi Konfirmasi Faktur Pajak Berstatus "Tidak Ada"

Sengketa bermula ketika Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan PT CRI Masa Pajak Oktober 2012 sebesar Rp 627.111.688,00 dengan dalih jawaban konfirmasi Faktur Pajak dari KPP lawan transaksi berstatus "Tidak Ada", yang mengindikasikan supplier tidak melaporkan PPN tersebut dalam SPT-nya. Terbanding menggunakan pendekatan formalitas administratif berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 untuk menggugurkan hak pengkreditan Pajak Masukan Pemohon Banding, dengan anggapan bahwa ketidaktersediaan data di sistem DJP merupakan bukti ketidakabsahan transaksi.

Inti Konflik: Prosedur Administratif Konfirmasi Versus Bukti Pembeli Beritikad Baik

Namun, inti konflik ini terletak pada pertentangan antara prosedur administratif konfirmasi dengan fakta material transaksi. PT CRI secara tegas membantah koreksi tersebut dengan menyajikan bukti konkret berupa Faktur Pajak asli, invoice, serta bukti arus uang melalui rekening koran yang menunjukkan pembayaran harga barang beserta PPN kepada supplier. Pemohon Banding berargumen bahwa sebagai pembeli yang beritikad baik, mereka tidak seharusnya memikul tanggung jawab atas kelalaian supplier dalam menjalankan kewajiban pelaporannya, sebagaimana ditegaskan dalam filosofi Pasal 33 UU KUP mengenai tanggung jawab renteng.

Pendapat Hukum Majelis Hakim: Keutamaan Kebenaran Material di Atas Prosedur Formal

Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan pendapat hukum yang sangat fundamental. Hakim menegaskan bahwa kebenaran material harus diutamakan di atas prosedur formal konfirmasi. Sepanjang pembeli dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut benar-benar terjadi (arus barang ada) dan PPN telah dibayar kepada penjual (arus uang terbukti), maka hak pembeli untuk mengkreditkan Pajak Masukan tetap terlindungi secara hukum. Majelis berpendapat bahwa mekanisme konfirmasi hanyalah alat bantu pengawasan bagi fiskus dan bukan merupakan syarat mutlak yang dapat menggugurkan hak konstitusional Wajib Pajak jika terjadi kegagalan administratif di pihak ketiga.

Implikasi Putusan dan Strategi Wajib Pajak: Bukti Dokumen sebagai Benteng Pertahanan Utama

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum yang sangat krusial bagi Wajib Pajak di Indonesia. Putusan ini memperkuat posisi bahwa selama sistem self-assessment dijalankan dengan itikad baik dan didukung bukti dokumentasi yang kuat, kesalahan pihak lawan transaksi (supplier) tidak dapat secara otomatis ditimpakan kepada pembeli. Secara strategis, Wajib Pajak disarankan untuk selalu menyimpan bukti arus uang dan arus barang secara rapi karena dokumen-dokumen inilah yang menjadi "benteng pertahanan" utama saat menghadapi koreksi akibat jawaban konfirmasi "Tidak Ada".

Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena Pemohon Banding berhasil membuktikan validitas transaksi. Kemenangan ini menegaskan kembali bahwa hukum pajak Indonesia tetap menjunjung tinggi aspek keadilan bagi Wajib Pajak yang patuh, sehingga beban administratif supplier tidak beralih menjadi sanksi finansial bagi pembeli.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013375.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000523.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013377.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006463.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013378.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006464.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006465.15/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013812.99/2019/PP/M.IIA Tahun 2021

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006470.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013133.16/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter