Sengketa pemindahan Barang Kena Pajak (BKP) antara pusat dan cabang seringkali memicu koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang signifikan akibat interpretasi Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN yang kaku. Dalam kasus PT RC, Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp5.341.290.293,00 dengan dalih telah terjadi penyerahan BKP dari Kantor Pusat di Jakarta ke Kantor Cabang di Sampit secara yuridis, meskipun secara fisik barang dikirim langsung oleh pemasok ke lokasi cabang.
Terbanding berargumen bahwa karena faktur pembelian diterbitkan atas nama Kantor Pusat dan Pajak Masukannya dikreditkan di Pusat, maka setiap pendistribusian barang tersebut ke Cabang yang memiliki NPWP berbeda wajib dipungut PPN sebagai penyerahan antar cabang. Namun, PT RC membantah keras dengan menyatakan bahwa barang-barang tersebut adalah peralatan kantor dan perlengkapan perkebunan (bukan barang dagangan) yang dikirim langsung oleh supplier ke Sampit, sehingga tidak ada unsur "pemindahan" fisik barang dari Pusat ke Cabang.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan bahwa untuk mengenakan PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, harus terpenuhi syarat kumulatif, salah satunya adalah penyerahan dilakukan "dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya". Mengingat barang yang menjadi obyek koreksi bukanlah persediaan barang dagangan melainkan peralatan penunjang operasional, Majelis menilai unsur kegiatan usaha tidak terpenuhi. Lebih lanjut, Terbanding tidak mampu membuktikan adanya arus fisik barang dari Pusat ke Cabang yang mendasari pengenaan PPN tersebut.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa tidak semua perpindahan manfaat atau pencatatan administratif atas barang antara pusat dan cabang secara otomatis menjadi objek PPN. Perusahaan perlu memastikan pemisahan yang jelas antara barang dagangan dan aset operasional serta mendokumentasikan arus fisik barang secara akurat untuk menghindari koreksi serupa di masa depan. Majelis akhirnya membatalkan seluruh koreksi DPP PPN ini karena tidak terbuktinya penyerahan dalam rangka kegiatan usaha.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini