Bukan Barang Dagangan: Mengapa Pengiriman Peralatan ke Cabang Tidak Selalu Terutang PPN?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012697.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 12 Juni 2026 | 10:06 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukan Barang Dagangan: Mengapa Pengiriman Peralatan ke Cabang Tidak Selalu Terutang PPN?

Sengketa Pemindahan Barang Kena Pajak Antara Pusat dan Cabang pada Koreksi DPP PPN

Sengketa pemindahan Barang Kena Pajak (BKP) antara pusat dan cabang seringkali memicu koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang signifikan akibat interpretasi Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN yang kaku. Dalam kasus PT RC, Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp5.341.290.293,00 dengan dalih telah terjadi penyerahan BKP dari Kantor Pusat di Jakarta ke Kantor Cabang di Sampit secara yuridis, meskipun secara fisik barang dikirim langsung oleh pemasok ke lokasi cabang.

Argumentasi Terbanding dan Bantahan PT RC Mengenai Pemindahan Fisik

Terbanding berargumen bahwa karena faktur pembelian diterbitkan atas nama Kantor Pusat dan Pajak Masukannya dikreditkan di Pusat, maka setiap pendistribusian barang tersebut ke Cabang yang memiliki NPWP berbeda wajib dipungut PPN sebagai penyerahan antar cabang. Namun, PT RC membantah keras dengan menyatakan bahwa barang-barang tersebut adalah peralatan kantor dan perlengkapan perkebunan (bukan barang dagangan) yang dikirim langsung oleh supplier ke Sampit, sehingga tidak ada unsur "pemindahan" fisik barang dari Pusat ke Cabang.

Pertimbangan Majelis Hakim Mengenai Syarat Kumulatif Kegiatan Usaha

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan bahwa untuk mengenakan PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, harus terpenuhi syarat kumulatif, salah satunya adalah penyerahan dilakukan "dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya". Mengingat barang yang menjadi obyek koreksi bukanlah persediaan barang dagangan melainkan peralatan penunjang operasional, Majelis menilai unsur kegiatan usaha tidak terpenuhi. Lebih lanjut, Terbanding tidak mampu membuktikan adanya arus fisik barang dari Pusat ke Cabang yang mendasari pengenaan PPN tersebut.

Implikasi Putusan Pengadilan Pajak dan Pembatalan Seluruh Koreksi

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa tidak semua perpindahan manfaat atau pencatatan administratif atas barang antara pusat dan cabang secara otomatis menjadi objek PPN. Perusahaan perlu memastikan pemisahan yang jelas antara barang dagangan dan aset operasional serta mendokumentasikan arus fisik barang secara akurat untuk menghindari koreksi serupa di masa depan. Majelis akhirnya membatalkan seluruh koreksi DPP PPN ini karena tidak terbuktinya penyerahan dalam rangka kegiatan usaha.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013375.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000523.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013377.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006463.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013378.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006464.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006465.15/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013812.99/2019/PP/M.IIA Tahun 2021

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006470.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013133.16/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter