Kekhilafan dalam pemenuhan kewajiban penyetoran PPN atas transaksi aset lelang sering kali berujung pada terbitnya sanksi administrasi bunga yang signifikan secara material. Dalam perkara ini, PT PHI menghadapi penolakan permohonan penghapusan sisihan sanksi administrasi bunga Pasal 8 ayat (2a) UU KUP karena utang tersebut dianggap telah lunas melalui mekanisme kompensasi kelebihan pembayaran pajak (offset) secara otomatis sebelum permohonan diajukan.
Inti konflik bermula ketika Penggugat melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, sehingga Tergugat menerbitkan STP Bunga. Penggugat berargumen bahwa pelunasan melalui potongan SPMKP (kompensasi) seharusnya dianggap "belum dibayar" secara sukarela, merujuk pada prinsip keadilan dalam PMK-68/2017. Di sisi lain, Tergugat bersikeras bahwa Pasal 12 ayat (2) huruf a PMK-8/2013 mensyaratkan secara kumulatif bahwa sanksi administrasi "belum dibayar" sebagai syarat formal untuk dapat diprosesnya permohonan penghapusan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa PMK-8/2013 adalah aturan yang berlaku umum untuk kasus ini, sedangkan PMK-68/2017 hanya berlaku khusus untuk program sanksi tahun 2015. Hakim menilai bahwa pelunasan utang pajak melalui mekanisme kompensasi kelebihan pajak (SPMKP) adalah sah secara hukum dan menyebabkan utang pajak berakhir. Oleh karena itu, sanksi administrasi tersebut telah berstatus "lunas", yang secara otomatis menggugurkan syarat formal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Putusan ini memberikan implikasi serius bagi Wajib Pajak yang memiliki kelebihan pembayaran pajak sekaligus tagihan sanksi administrasi. Hak untuk mengajukan penghapusan sanksi demi keadilan dapat tertutup rapat jika sistem administrasi perpajakan telah melakukan kompensasi otomatis. Pelajaran penting bagi Wajib Pajak adalah perlunya akselerasi pengajuan permohonan penghapusan sanksi sebelum proses kompensasi terjadi atau sebelum STP dinyatakan lunas oleh sistem.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini