Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Desember 2020 terhadap PT TNU senilai Rp262.061.989,00 berdasarkan temuan data pendapatan lain-lain yang dianggap belum dipungut PPN-nya. Koreksi ini bertumpu pada asumsi bahwa setiap aliran uang masuk yang dicatat sebagai pendapatan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa Terbanding tidak melakukan pengujian mendalam atas substansi transaksi tersebut pada tahap keberatan, sehingga gagal mengidentifikasi karakter asli dari akun pendapatan lain-lain yang dipersengketakan.
Inti konflik terletak pada perbedaan klasifikasi akuntansi antara pendapatan objek PPN dan non-objek PPN. PT TNU membuktikan secara rinci melalui bukti memorial dan buku besar bahwa nilai koreksi tersebut mayoritas terdiri dari jurnal reklasifikasi biaya, penerimaan denda (penalty) dari vendor, serta reimbursement biaya listrik dan air yang tidak memiliki nilai tambah (added value). Sesuai prinsip hukum pajak, denda dan reimbursement murni tanpa mark-up bukanlah objek PPN karena tidak memenuhi definisi penyerahan jasa. Majelis Hakim menegaskan bahwa beban pembuktian yang gagal dipenuhi oleh Terbanding mengakibatkan koreksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya membatalkan seluruh koreksi DPP tersebut. Hal ini memberikan sinyal kuat bagi Wajib Pajak bahwa tertib administrasi dalam melakukan rekonsiliasi antara laporan keuangan komersial dan SPT PPN adalah kunci mitigasi risiko. Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa DJP tidak dapat serta-merta mengasumsikan seluruh pendapatan lain-lain sebagai objek PPN tanpa melakukan pengujian material atas dokumen pendukung transaksi. Kesimpulannya, penguatan bukti dokumen sumber seperti invoice asli, bukti potong, dan surat perjanjian menjadi instrumen vital dalam memenangkan sengketa rekonsiliasi omzet.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini