Koreksi DPP PPN atas penyerahan Pusat-Cabang sering menjadi titik sengketa krusial ketika otoritas pajak menggunakan pendekatan formal kepemilikan tanpa mempertimbangkan substansi pergerakan barang secara fisik. Dalam kasus ini, Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp759.547.901,00 atas pengiriman peralatan operasional dari supplier yang langsung ditujukan ke lokasi perkebunan di Sampit, namun dianggap sebagai penyerahan kena pajak dari Pusat (Jakarta) ke Cabang karena administrasi pembelian dilakukan oleh Pusat.
Inti konflik terletak pada interpretasi Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN. Terbanding bersikukuh bahwa pemindahan hak secara administratif antara NPWP Pusat dan NPWP Cabang sudah cukup untuk memicu utang pajak. Sebaliknya, Wajib Pajak berargumen bahwa tidak pernah ada penyerahan fisik dari Pusat ke Cabang karena barang dikirim langsung oleh vendor ke lokasi tujuan (drop shipment), sehingga syarat "penyerahan" tidak terpenuhi.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan batasan tegas bahwa untuk terutang PPN, suatu penyerahan harus dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN. Karena barang yang dikirim merupakan peralatan operasional dan bukan barang dagangan, serta tidak terbukti adanya mobilisasi barang dari kantor pusat ke cabang, Majelis memutuskan untuk membatalkan koreksi tersebut.
Putusan ini menegaskan bahwa aspek formalitas NPWP tidak boleh mengesampingkan fakta materiil penyerahan barang. Implikasinya, Wajib Pajak harus memastikan dokumentasi logistik (seperti Surat Jalan dan Bill of Lading) sinkron dengan arus dokumen akuntansi untuk membuktikan bahwa tidak terjadi penyerahan BKP antar tempat pajak terutang jika barang dikirim langsung oleh pihak ketiga ke lokasi cabang.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'