Barang Langsung ke Kebun, Mengapa DJP Masih Menagih PPN Pusat-Cabang?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012695.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Barang Langsung ke Kebun, Mengapa DJP Masih Menagih PPN Pusat-Cabang?

Koreksi DPP PPN atas Penyerahan Pusat-Cabang dan Substansi Pergerakan Barang Fisik

Koreksi DPP PPN atas penyerahan Pusat-Cabang sering menjadi titik sengketa krusial ketika otoritas pajak menggunakan pendekatan formal kepemilikan tanpa mempertimbangkan substansi pergerakan barang secara fisik. Dalam kasus ini, Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp759.547.901,00 atas pengiriman peralatan operasional dari supplier yang langsung ditujukan ke lokasi perkebunan di Sampit, namun dianggap sebagai penyerahan kena pajak dari Pusat (Jakarta) ke Cabang karena administrasi pembelian dilakukan oleh Pusat.

Inti Konflik Hukum Interpretasi Pasal 1A Ayat (1) Huruf f UU PPN

Inti konflik terletak pada interpretasi Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN. Terbanding bersikukuh bahwa pemindahan hak secara administratif antara NPWP Pusat dan NPWP Cabang sudah cukup untuk memicu utang pajak. Sebaliknya, Wajib Pajak berargumen bahwa tidak pernah ada penyerahan fisik dari Pusat ke Cabang karena barang dikirim langsung oleh vendor ke lokasi tujuan (drop shipment), sehingga syarat "penyerahan" tidak terpenuhi.

Majelis Hakim Memberikan Batasan Tegas Kriteria Penyerahan

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan batasan tegas bahwa untuk terutang PPN, suatu penyerahan harus dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN. Karena barang yang dikirim merupakan peralatan operasional dan bukan barang dagangan, serta tidak terbukti adanya mobilisasi barang dari kantor pusat ke cabang, Majelis memutuskan untuk membatalkan koreksi tersebut.

Putusan Pengadilan Pajak dan Implikasi Sinkronisasi Dokumen Logistik

Putusan ini menegaskan bahwa aspek formalitas NPWP tidak boleh mengesampingkan fakta materiil penyerahan barang. Implikasinya, Wajib Pajak harus memastikan dokumentasi logistik (seperti Surat Jalan dan Bill of Lading) sinkron dengan arus dokumen akuntansi untuk membuktikan bahwa tidak terjadi penyerahan BKP antar tempat pajak terutang jika barang dikirim langsung oleh pihak ketiga ke lokasi cabang.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013375.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000523.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013377.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006463.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013378.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006464.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006465.15/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013812.99/2019/PP/M.IIA Tahun 2021

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006470.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013133.16/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter