Sengketa pajak yang melibatkan PT RC bermula dari koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Februari 2020 senilai Rp11.600.000,00 terkait transaksi internal antara kantor pusat dan cabang. Terbanding menganggap perolehan perlengkapan operasional oleh kantor pusat yang dikirimkan langsung oleh pemasok ke lokasi cabang merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) antar tempat yang terutang PPN. Inti konflik terletak pada interpretasi Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN mengenai pemindahan BKP antar cabang dan pemenuhan syarat objektif pengenaan pajak.
Terbanding berargumen bahwa secara yuridis, hak atas barang berpindah dari pemasok ke Kantor Pusat, lalu diserahkan untuk penggunaan di Kantor Cabang yang memiliki NPWP berbeda, sehingga terjadi penyerahan hak yang merupakan objek PPN. Namun, Pemohon Banding membantah dengan menegaskan bahwa secara fisik tidak ada pemindahan barang dari pusat ke cabang karena barang dikirim langsung oleh supplier ke lokasi tujuan. Lebih lanjut, Pemohon menekankan bahwa transaksi tersebut bukan untuk diperdagangkan melainkan untuk operasional perkebunan, sehingga tidak memenuhi kriteria penyerahan dalam rangka kegiatan usaha.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memihak kepada Wajib Pajak dengan memberikan penekanan pada syarat kumulatif objek PPN sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN. Majelis berpendapat bahwa penyerahan yang dikenai PPN harus dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan. Karena BKP yang dipersoalkan berupa perlengkapan kantor dan perkebunan untuk digunakan sendiri (bukan barang dagangan), maka kriteria tersebut tidak terpenuhi. Putusan ini menegaskan bahwa tidak semua perpindahan aset antar cabang otomatis menjadi objek PPN jika tidak berkaitan dengan kegiatan usaha utama perusahaan.
Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding karena gagal membuktikan bahwa penyerahan a quo memenuhi seluruh syarat objektif sebagai penyerahan BKP yang terutang PPN. Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa pemindahan aset untuk penggunaan internal di cabang tidak dapat serta-merta dipungut PPN tanpa analisis mendalam terhadap aspek "kegiatan usaha".
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini