Kirim Barang Langsung ke Cabang Kena PPN? Simak Pelajaran Penting dari Kemenangan PT RC di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012696.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:42 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kirim Barang Langsung ke Cabang Kena PPN? Simak Pelajaran Penting dari Kemenangan PT RC di Pengadilan Pajak

Sengketa Pajak PT RC Terkait Koreksi DPP PPN Transaksi Internal

Sengketa pajak yang melibatkan PT RC bermula dari koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Februari 2020 senilai Rp11.600.000,00 terkait transaksi internal antara kantor pusat dan cabang. Terbanding menganggap perolehan perlengkapan operasional oleh kantor pusat yang dikirimkan langsung oleh pemasok ke lokasi cabang merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) antar tempat yang terutang PPN. Inti konflik terletak pada interpretasi Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN mengenai pemindahan BKP antar cabang dan pemenuhan syarat objektif pengenaan pajak.

Argumentasi Yuridis Terbanding dan Bantahan Pemohon Banding

Terbanding berargumen bahwa secara yuridis, hak atas barang berpindah dari pemasok ke Kantor Pusat, lalu diserahkan untuk penggunaan di Kantor Cabang yang memiliki NPWP berbeda, sehingga terjadi penyerahan hak yang merupakan objek PPN. Namun, Pemohon Banding membantah dengan menegaskan bahwa secara fisik tidak ada pemindahan barang dari pusat ke cabang karena barang dikirim langsung oleh supplier ke lokasi tujuan. Lebih lanjut, Pemohon menekankan bahwa transaksi tersebut bukan untuk diperdagangkan melainkan untuk operasional perkebunan, sehingga tidak memenuhi kriteria penyerahan dalam rangka kegiatan usaha.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Mengenai Syarat Kumulatif Objek PPN

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memihak kepada Wajib Pajak dengan memberikan penekanan pada syarat kumulatif objek PPN sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN. Majelis berpendapat bahwa penyerahan yang dikenai PPN harus dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan. Karena BKP yang dipersoalkan berupa perlengkapan kantor dan perkebunan untuk digunakan sendiri (bukan barang dagangan), maka kriteria tersebut tidak terpenuhi. Putusan ini menegaskan bahwa tidak semua perpindahan aset antar cabang otomatis menjadi objek PPN jika tidak berkaitan dengan kegiatan usaha utama perusahaan.

Kesimpulannya

Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding karena gagal membuktikan bahwa penyerahan a quo memenuhi seluruh syarat objektif sebagai penyerahan BKP yang terutang PPN. Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa pemindahan aset untuk penggunaan internal di cabang tidak dapat serta-merta dipungut PPN tanpa analisis mendalam terhadap aspek "kegiatan usaha".

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013375.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000523.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013377.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006463.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013378.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006464.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006465.15/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013812.99/2019/PP/M.IIA Tahun 2021

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006470.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013133.16/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter