Lawan Transaksi Belum Lapor PPN? PT EI Menangkan Sengketa Pajak Masukan Berdasarkan Bukti Arus Uang dan Barang

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013630.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 12 Juni 2026 | 10:15 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Lawan Transaksi Belum Lapor PPN? PT EI Menangkan Sengketa Pajak Masukan Berdasarkan Bukti Arus Uang dan Barang

Koreksi Pajak Masukan Berdasarkan Klarifikasi KPP dan Aspek Materialitas Transaksi

Otoritas pajak sering kali melakukan koreksi Pajak Masukan dengan alasan jawaban klarifikasi dari KPP lawan transaksi menyatakan "Tidak Ada" atau "PKP Belum Lapor" sesuai dengan mandat PER-27/PJ/2011. Dalam sengketa antara PT EI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan kembali bahwa aspek materialitas transaksi lebih tinggi kedudukannya dibandingkan prosedur administratif konfirmasi. PT EI berhasil membuktikan bahwa meskipun vendor mereka lalai melaporkan PPN, hak pengkreditan tetap sah selama pembayaran PPN telah dilakukan dan transaksi terbukti nyata melalui uji arus barang dan uang.

Inti dari Perselisihan Interpretasi Pasal 9 dan Prinsip Tanggung Jawab Renteng

Inti dari perselisihan ini terletak pada interpretasi Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN dan prinsip tanggung jawab renteng dalam Pasal 33 UU KUP. Terbanding (DJP) bersikuh bahwa pengkreditan Pajak Masukan bergantung pada kepatuhan pelaporan oleh pihak penjual. Namun, Pemohon Banding (PT EI) memberikan argumen defensif yang kuat dengan melampirkan bukti internal berupa Purchase Order, invoice, faktur pajak asli, serta bukti debit rekening koran yang menunjukkan dana telah berpindah untuk membayar pokok transaksi beserta PPN sebesar 10%.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Mengenai Sistem Konfirmasi Faktur Pajak

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa sistem konfirmasi faktur pajak hanyalah alat pengawasan administratif dan bukan merupakan syarat mutlak yang menggugurkan hak konstitusional Wajib Pajak untuk mengkreditkan pajak yang telah dibayar. Hakim menekankan bahwa selama pembeli dapat menunjukkan bukti pembayaran kepada penjual, maka kewajiban pembayaran pajak telah berpindah dan pembeli tidak dapat dipersalahkan atas kelalaian pihak ketiga (penjual) dalam menyetorkan atau melaporkan pajak tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam sistem indirect tax.

Implikasi Putusan Terhadap Kepastian Hukum Tanggung Jawab Renteng

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa tanggung jawab renteng tidak bersifat otomatis tanpa pemeriksaan fakta material. Kemenangan mutlak PT EI (Kabul Seluruhnya) menjadi preseden penting bagi para pelaku usaha untuk selalu mendokumentasikan setiap tahapan transaksi secara rapi sebagai tameng hukum utama. Putusan ini juga menjadi pengingat bagi otoritas pajak bahwa prosedur formal seperti aplikasi konfirmasi tidak boleh meniadakan fakta material yang didukung oleh bukti pembayaran yang sah.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013375.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000523.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013377.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006463.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013378.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006464.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006465.15/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013812.99/2019/PP/M.IIA Tahun 2021

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006470.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013133.16/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter