Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang didasarkan semata-mata pada selisih gross-up Pajak Keluaran dalam General Ledger tanpa mempertimbangkan substansi ekonomi transaksi merupakan titik sentral sengketa antara PT KGT melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sengketa ini bermula ketika Terbanding melakukan ekualisasi dan menemukan mutasi kredit pada akun PPN Keluaran yang lebih besar dibandingkan pelaporan di SPT Masa PPN Desember 2021, sehingga Terbanding menganggap terdapat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang belum dipungut pajaknya sebesar Rp 9,78 miliar.
Inti konflik dalam perkara ini terletak pada perbedaan interpretasi atas catatan akuntansi. Terbanding menggunakan pendekatan formal dengan menarik kesimpulan bahwa setiap mutasi kredit pada akun PPN Keluaran adalah representasi dari penyerahan yang telah terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN. Sebaliknya, Pemohon Banding memberikan argumentasi argumentatif bahwa selisih tersebut bukan merupakan objek PPN karena mencakup jurnal accrual atas penjualan yang secara fisik belum diserahkan, serta adanya kesalahan pencatatan ganda (double entry) pada transaksi uang muka yang belum memenuhi kriteria saat terutangnya pajak.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengedepankan prinsip substance over form melalui proses uji bukti yang mendalam. Majelis menilai bahwa bukti-bukti dokumen sumber, seperti kontrak, invoice, dan buku besar yang disajikan Pemohon Banding, secara sah membuktikan bahwa sebagian besar koreksi Terbanding merupakan kesalahan identifikasi akun dan transaksi yang belum saatnya diakui sebagai penyerahan. Namun, dikarenakan terdapat sisa selisih sebesar Rp 415.573.486 yang tidak dapat dibuktikan dokumen pendukungnya oleh Pemohon, Majelis Hakim tetap mempertahankan koreksi atas nilai sisa tersebut berdasarkan prinsip kepastian hukum.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa ekualisasi, kemampuan Wajib Pajak untuk melakukan rekonsiliasi data akuntansi dengan dokumen sumber adalah kunci kemenangan. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa hasil pemeriksaan pajak (LHP) yang hanya didasarkan pada asumsi angka tanpa menelusuri hakikat transaksi dapat dibatalkan di muka persidangan. Kesimpulannya, tertib administrasi pembukuan dan ketersediaan dokumen pendukung atas jurnal penyesuaian (adjustment) sangat krusial dalam menghadapi audit berbasis ekualisasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini