Re-karakterisasi pembayaran kepada pihak afiliasi menjadi fokus utama dalam konteks litigasi perpajakan global, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Nomor PUT-004450.13/2022/PP/M.IIA Tahun 2025. Otoritas Pajak awalnya mengoreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 atas komisi jasa yang dibayarkan kepada Nu Skin International, Inc. (NSI Inc.) di Amerika Serikat dengan tarif domestik 20%, berargumen bahwa NSI Inc. hanyalah conduit dan bukan beneficial owner karena penghasilan tersebut diteruskan kepada distributor independen luar negeri, melanggar ketentuan PER-25/PJ/2010.
Inti konflik ini berakar pada perselisihan kualifikasi penghasilan. Pemohon Banding bersikukuh komisi tersebut adalah active income dari jasa pengelolaan sistem, sehingga tarif P3B Indonesia-AS 10% harus berlaku. Namun, Majelis Hakim mengambil jalur resolusi yang berbeda secara mendasar, mere-karakterisasi seluruh pembayaran komisi tersebut sebagai dividen konstruktif (constructive dividend) kepada NSI Inc., merujuk pada temuan sengketa PPh Badan untuk tahun pajak yang sama.
Keputusan Majelis ini mengubah basis pengenaan pajak, sebab setelah dikarakterisasi sebagai dividen, Majelis berpendapat NSI Inc. adalah beneficial owner yang sah atas dividen konstruktif tersebut. Berdasarkan Article 11 Paragraph (2)(b) P3B Indonesia-Amerika Serikat (Dividends), tarif PPh Pasal 26 yang berlaku atas dividen adalah maksimum 15%. Konsekuensinya, koreksi Terbanding sebesar 20% dikabulkan sebagian, yaitu Majelis mempertahankan koreksi dengan tarif 15%, yang menghasilkan nilai koreksi sebesar Rp314.109.045,00.
Analisis putusan ini memberikan dampak penting bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi jasa dengan pihak afiliasi luar negeri. Kepastian mengenai substansi ekonomi dan penerapan Arm's Length Principle (ALP) menjadi krusial. Jika transaksi jasa dianggap tidak wajar dan bertujuan memindahkan laba (seperti yang diisyaratkan dalam putusan PPh Badan), otoritas pajak dapat mere-karakterisasinya menjadi dividen, yang memiliki implikasi tarif yang berbeda sesuai P3B. Wajib Pajak harus siap dengan dokumentasi Transfer Pricing yang kuat untuk menjustifikasi komisi jasa sebagai active income dan bukan bentuk pembagian laba terselubung.
Kesimpulannya, putusan ini menjadi preseden penting yang menunjukkan bahwa Pengadilan Pajak dapat memanfaatkan temuan sengketa PPh Badan untuk menentukan tarif PPh Pasal 26, yang pada akhirnya mengarah pada penerapan tarif P3B yang lebih tinggi daripada yang diyakini WP (10%), tetapi lebih rendah daripada yang dikoreksi DJP (20%).
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini