Mekanisme pembetulan putusan berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menjadi instrumen krusial untuk menjamin validitas eksekusi surat ketetapan pajak. Kasus ini bermula ketika Kepala KPP Pratama Pematang Siantar menemukan adanya diskrepansi data antara dokumen sumber dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003876.25/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025 terkait sengketa PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas nama HPP.
Inti dari sengketa ini terletak pada terjadinya clerical error atau kesalahan tulis yang bersifat administratif namun substantif dalam proses administrasi pajak. Terbanding mengidentifikasi bahwa tanggal penerbitan SKP yang tertulis dalam putusan adalah "24 Februari 2023", padahal secara faktual dokumen menunjukkan tanggal "27 Februari 2023". Selain itu, terdapat kesalahan penyajian angka dalam tabel perhitungan pajak di halaman 60 yang menampilkan angka nihil (0,00) pada kolom yang seharusnya memuat nilai nominal tertentu. Kesalahan-kesalahan ini berpotensi menghambat proses administrasi tindak lanjut hasil putusan jika tidak segera diperbaiki.
Majelis Hakim VIIIB yang memeriksa permohonan ini memberikan pertimbangan hukum bahwa permohonan pembetulan tersebut memiliki dasar yang kuat dan sesuai dengan fakta persidangan sebelumnya. Berdasarkan otoritas yang diberikan oleh Pasal 84 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, Majelis Hakim memutuskan untuk menggunakan prosedur Acara Cepat guna mengoreksi kesalahan tersebut tanpa perlu melalui proses persidangan panjang yang dihadiri para pihak. Majelis menegaskan bahwa pembetulan ini tidak mengubah esensi atau amar putusan awal, melainkan murni untuk menyempurnakan aspek formal dan akurasi data.
Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya ketelitian dalam penyusunan narasi putusan, baik dari sisi Majelis Hakim maupun pengawasan oleh para pihak yang bersengketa. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menjadi pengingat bahwa hak untuk mengajukan pembetulan atas kesalahan tulis dijamin oleh undang-undang guna memastikan setiap angka dan tanggal dalam putusan selaras dengan bukti otentik. Hal ini sangat vital dalam menghitung bunga, denda, atau nilai pajak terutang yang harus dibayar atau dikembalikan.
Kesimpulannya, permohonan pembetulan yang diajukan oleh otoritas pajak dikabulkan sepenuhnya oleh Pengadilan Pajak. Proses ini menunjukkan bahwa sistem peradilan perpajakan di Indonesia menyediakan ruang untuk perbaikan administratif demi tercapainya kepastian hukum yang presisi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini