DJP Kalah di Pengadilan! Pajak Masukan PPN-DTP Ternyata Tetap Bisa Dikreditkan, Ini Alasan Majelis Hakim

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002941.16/2024/PP/M.XA

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 24 April 2026 | 08:58 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
DJP Kalah di Pengadilan! Pajak Masukan PPN-DTP Ternyata Tetap Bisa Dikreditkan, Ini Alasan Majelis Hakim

Sengketa PPN: Hak Pengkreditan Pajak Masukan pada Fasilitas PPN-DTP (PT KPM)

Sengketa pengkreditan Pajak Masukan pada PT Kapuas Permata Medifarma (PT KPM) memicu perdebatan yuridis mengenai esensi fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) dalam penanganan pandemi COVID-19. Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp16.367.548,00 dengan dalil bahwa penyerahan yang mendapatkan fasilitas DTP harus diperlakukan sama dengan fasilitas PPN Dibebaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN, sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Inti Konflik: Perbedaan Karakteristik Yuridis DTP vs Dibebaskan

Inti konflik terletak pada interpretasi Pasal 16B UU PPN. Terbanding menggunakan pendekatan substansi ekonomi, berargumen bahwa karena pembeli tidak membayar PPN, maka secara otomatis beban pajak tersebut hilang dan pengkreditan Pajak Masukan harus ditiadakan untuk mencegah beban ganda pada anggaran negara. Sebaliknya, PT KPM menegaskan bahwa secara legal-formal, PPN-DTP adalah pajak yang terutang namun dibayar oleh negara, berbeda dengan PPN Dibebaskan di mana pajak memang tidak terutang. PT KPM merujuk pada kode faktur "07" yang secara eksplisit membolehkan pengkreditan Pajak Masukan sesuai ketentuan Pasal 16B ayat (2) UU PPN.

Resolusi Majelis Hakim: Penolakan Analogi Hukum Tanpa Dasar

Majelis Hakim dalam resolusinya membatalkan seluruh koreksi Terbanding. Hakim berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat menyamakan PPN-DTP dengan PPN Dibebaskan tanpa dasar hukum yang eksplisit dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait COVID-19. Majelis menekankan bahwa penggunaan KMK-643/1994 oleh Terbanding adalah salah kaprah karena aturan tersebut sudah dicabut. Selain itu, Majelis menilai bahwa jika Pajak Masukan tidak boleh dikreditkan, maka terjadi ketidakadilan bagi Wajib Pajak yang telah menjalankan fungsi penyerahan barang strategis dalam masa darurat nasional.

Implikasi dan Kesimpulan Putusan

Implikasi dari putusan ini menegaskan kedudukan hukum PPN-DTP sebagai fasilitas yang tetap menjaga hak pengkreditan Pajak Masukan bagi pengusaha. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa otoritas pajak tidak dapat melakukan analogi hukum antara "PPN Dibebaskan" and "PPN Ditanggung Pemerintah" untuk membatasi hak konstitusional Wajib Pajak dalam mengkreditkan Pajak Masukan, kecuali diatur secara spesifik dalam undang-undang. Kesimpulannya, PT KPM berhasil membuktikan bahwa hak pengkreditan Pajak Masukan tetap melekat pada penyerahan dengan fasilitas PPN-DTP. Kepatuhan administratif dalam penggunaan kode faktur pajak yang tepat menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa ini di Pengadilan Pajak.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009264.99/2023/PP/M.IVB

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010520.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008702.992024PPM.VIIIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010514.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010510.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010113.99/2023/PP/M.XIVA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002030.25/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010512.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010511.13/2023/PP/M.XXA

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter