Perselisihan mengenai Harga Pokok Penjualan (HPP) muncul ketika DJP melakukan koreksi negatif (menurunkan biaya) sebesar Rp14,23 miliar berdasarkan data yang diperoleh melalui teknik digital forensik dari komputer PT MPI. DJP meyakini bahwa file "Laporan Global Average 2017" yang ditemukan menunjukkan nilai persediaan dan pembelian yang lebih rendah daripada yang dilaporkan di SPT. Di sisi lain, PT MPI membantah dengan argumen bahwa data tersebut adalah draft mentah dari sistem akuntansi yang sedang dikembangkan dan belum diverifikasi, sementara SPT mereka disusun berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Inti konflik dalam perkara ini adalah pertentangan antara bukti digital yang diperoleh secara sepihak oleh otoritas pajak dengan bukti akuntansi formal yang telah diaudit. Terbanding mengandalkan temuan forensik sebagai cerminan kondisi riil, namun gagal memberikan konteks apakah file tersebut merupakan dokumen final atau sekadar simulasi internal. Sementara itu, Wajib Pajak mengandalkan kepastian hukum dari laporan audit independen yang secara metodologis lebih dapat dipertanggungjawabkan dalam menentukan nilai persediaan dan arus barang.
Majelis Hakim memberikan resolusi yang berpihak pada kepastian hukum dan prinsip taat asas. Hakim mempertimbangkan bahwa hasil digital forensik yang digunakan DJP tidak disertai dengan Berita Acara atau keterangan ahli forensik yang menjelaskan integritas data tersebut sebagai data final. Sebaliknya, pembukuan PT MPI yang didukung oleh audit eksternal memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi untuk menentukan saldo awal dan saldo akhir persediaan. Majelis menekankan bahwa saldo awal tahun 2017 harus konsisten dengan saldo akhir 2016 yang telah dilaporkan. Oleh karena itu, seluruh koreksi HPP dibatalkan karena DJP dianggap gagal membuktikan bahwa data forensik tersebut lebih akurat daripada laporan audit independen.
Implikasi bagi Wajib Pajak adalah pentingnya menjaga konsistensi data antara sistem internal dan laporan audit. Kemenangan PT MPI membuktikan bahwa laporan keuangan audited dengan opini WTP tetap menjadi benteng pertahanan yang kuat selama didukung oleh prinsip konsistensi saldo antar periode. Putusan ini juga menjadi pengingat bagi otoritas pajak bahwa teknik digital forensik harus dilakukan dengan prosedur yang ketat dan penjelasan ahli agar memiliki kekuatan pembuktian yang memadai di persidangan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini