Sengketa ini berfokus pada interpretasi Pasal 4 ayat (1) UU PPh terkait koreksi bunga atas dana Public Service Obligation (PSO) sebesar Rp211.597.106.347,00 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Konflik muncul ketika DJP mengidentifikasi adanya penerimaan bunga dalam rekening bank PB yang belum dilaporkan sebagai penghasilan bruto, dengan dasar hukum bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak adalah objek pajak. Namun, Perum Bulog menyanggah dengan argumen bahwa dana tersebut merupakan dana penugasan pemerintah untuk cadangan pangan yang bersifat dipisahkan. Secara substansi, bunga yang dihasilkan bukan merupakan hak komersial perusahaan (corporate income), melainkan dana milik negara yang dikelola untuk kepentingan umum.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya mengedepankan prinsip substance over form. Hakim menilai bahwa meskipun secara formal rekening berada di bawah nama Wajib Pajak, namun secara substansi dana tersebut adalah dana negara untuk keperluan PSO. Terbukti dalam persidangan bahwa bunga tersebut tidak dapat digunakan untuk kepentingan konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak, sehingga tidak memenuhi kualifikasi sebagai objek pajak penghasilan sesuai esensi Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Keputusan ini memberikan implikasi penting bagi BUMN yang menjalankan penugasan pemerintah agar memastikan pemisahan pencatatan antara dana komersial dan dana penugasan secara rigid guna menghindari sengketa serupa.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini