Dana Pemerintah Bukan Penghasilan Perusahaan: PB Menangkan Sengketa Pajak Miliaran Rupiah

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-103885.15/2012/PP/M.XVB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 16 April 2026 | 15:02 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Dana Pemerintah Bukan Penghasilan Perusahaan: PB Menangkan Sengketa Pajak Miliaran Rupiah

Sengketa Pajak Bunga Dana PSO: Interpretasi Objek PPh vs. Dana Penugasan Negara

Sengketa ini berfokus pada interpretasi Pasal 4 ayat (1) UU PPh terkait koreksi bunga atas dana Public Service Obligation (PSO) sebesar Rp211.597.106.347,00 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Konflik muncul ketika DJP mengidentifikasi adanya penerimaan bunga dalam rekening bank PB yang belum dilaporkan sebagai penghasilan bruto, dengan dasar hukum bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak adalah objek pajak. Namun, Perum Bulog menyanggah dengan argumen bahwa dana tersebut merupakan dana penugasan pemerintah untuk cadangan pangan yang bersifat dipisahkan. Secara substansi, bunga yang dihasilkan bukan merupakan hak komersial perusahaan (corporate income), melainkan dana milik negara yang dikelola untuk kepentingan umum.

Penerapan Prinsip Substance Over Form dalam Sengketa Perpajakan

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya mengedepankan prinsip substance over form. Hakim menilai bahwa meskipun secara formal rekening berada di bawah nama Wajib Pajak, namun secara substansi dana tersebut adalah dana negara untuk keperluan PSO. Terbukti dalam persidangan bahwa bunga tersebut tidak dapat digunakan untuk kepentingan konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak, sehingga tidak memenuhi kualifikasi sebagai objek pajak penghasilan sesuai esensi Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Keputusan ini memberikan implikasi penting bagi BUMN yang menjalankan penugasan pemerintah agar memastikan pemisahan pencatatan antara dana komersial dan dana penugasan secara rigid guna menghindari sengketa serupa.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004196.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003192.10/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001591.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001769.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-001669.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004192.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001669.16/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001668.18/2018/PP/M XIVA Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001657.15/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004186.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter