Sengketa perpajakan antara PT HEI melawan otoritas pajak bermula dari koreksi ekualisasi biaya atas penyerahan jasa teknik oleh vendor asal Korea Selatan yang dianggap sebagai objek PPh Pasal 23 domestik. Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp919.758.015,00 dengan asumsi adanya pemanfaatan jasa di dalam daerah pabean yang belum dipotong pajak. Namun, esensi konflik ini terletak pada pertentangan antara ketentuan domestic tax law dengan hak pemajakan yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-South Korea.
Pemohon Banding secara konsisten membantah koreksi tersebut dengan argumentasi bahwa transaksi tersebut merupakan pembayaran kepada penduduk pajak Korea Selatan yang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Pemohon Banding memperkuat posisinya dengan melampirkan dokumen administrasi berupa Certificate of Domicile (CoD) atau Form DGT yang valid, yang membuktikan bahwa hak pemajakan eksklusif berada di negara domisili sepanjang kriteria time test pemberian jasa tidak terlampaui. Sebaliknya, Terbanding tetap pada pendiriannya bahwa biaya tersebut secara substansi adalah objek pemotongan pajak di Indonesia.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya menegaskan bahwa kedudukan P3B adalah sebagai lex specialis yang membatasi hak pemajakan negara sumber. Berdasarkan fakta persidangan dan pemeriksaan dokumen formal, Majelis menemukan bahwa seluruh persyaratan administratif dalam PER-61/PJ/2009 telah dipenuhi oleh Pemohon Banding. Karena vendor tersebut terbukti merupakan subjek pajak dalam negeri Korea Selatan dan tidak menjalankan kegiatan melalui BUT di Indonesia, maka koreksi Terbanding dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa pemenuhan dokumen formal SKD adalah instrumen krusial dalam menangkal koreksi atas transaksi lintas batas. Putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat mengabaikan ketentuan tax treaty selama persyaratan administratif dan substantif telah terpenuhi secara kumulatif oleh Wajib Pajak. Kesimpulannya, ketaatan pada prosedur formal internasional menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa pemotongan pajak atas jasa luar negeri.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini