Bukti SKD Gugurkan Koreksi Pajak Jasa Teknik Korea Selatan

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006650.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 21 Juli 2026 | 09:49 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukti SKD Gugurkan Koreksi Pajak Jasa Teknik Korea Selatan

Sengketa Pajak PT HEI: Ekualisasi Biaya Jasa Teknik Lintas Batas dan Penerapan P3B Indonesia-South Korea

Sengketa perpajakan antara PT HEI melawan otoritas pajak bermula dari koreksi ekualisasi biaya atas penyerahan jasa teknik oleh vendor asal Korea Selatan yang dianggap sebagai objek PPh Pasal 23 domestik. Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp919.758.015,00 dengan asumsi adanya pemanfaatan jasa di dalam daerah pabean yang belum dipotong pajak. Namun, esensi konflik ini terletak pada pertentangan antara ketentuan domestic tax law dengan hak pemajakan yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-South Korea.

Esensi Konflik: Hak Pemajakan Eksklusif Negara Domisili dan Kelengkapan Form DGT

Pemohon Banding secara konsisten membantah koreksi tersebut dengan argumentasi bahwa transaksi tersebut merupakan pembayaran kepada penduduk pajak Korea Selatan yang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Pemohon Banding memperkuat posisinya dengan melampirkan dokumen administrasi berupa Certificate of Domicile (CoD) atau Form DGT yang valid, yang membuktikan bahwa hak pemajakan eksklusif berada di negara domisili sepanjang kriteria time test pemberian jasa tidak terlampaui. Sebaliknya, Terbanding tetap pada pendiriannya bahwa biaya tersebut secara substansi adalah objek pemotongan pajak di Indonesia.

Pertimbangan Majelis Hakim: P3B Sebagai Lex Specialis dan Pemenuhan PER-61/PJ/2009

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya menegaskan bahwa kedudukan P3B adalah sebagai lex specialis yang membatasi hak pemajakan negara sumber. Berdasarkan fakta persidangan dan pemeriksaan dokumen formal, Majelis menemukan bahwa seluruh persyaratan administratif dalam PER-61/PJ/2009 telah dipenuhi oleh Pemohon Banding. Karena vendor tersebut terbukti merupakan subjek pajak dalam negeri Korea Selatan dan tidak menjalankan kegiatan melalui BUT di Indonesia, maka koreksi Terbanding dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Implikasi Hukum: Pentingnya Prosedur Administrasi Internasional bagi Wajib Pajak

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa pemenuhan dokumen formal SKD adalah instrumen krusial dalam menangkal koreksi atas transaksi lintas batas. Putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat mengabaikan ketentuan tax treaty selama persyaratan administratif dan substantif telah terpenuhi secara kumulatif oleh Wajib Pajak. Kesimpulannya, ketaatan pada prosedur formal internasional menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa pemotongan pajak atas jasa luar negeri.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007016.162024PPM.XVIIIB Tahun 2025

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-007041.122024PPM.XVIIIB Tahun 2025

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-007042.122024PPM.XVIIIB Tahun 2025

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-007239.15/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007248.162023PPM.XIVA Tahun 2024

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009965.132022PPM.IIB Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010300.252023PPM.XIIIB Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010310.15/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010314.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010315.162021PPM.VIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
18 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

18 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

15 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter