Bukti SKD Gugurkan Koreksi Pajak Jasa Teknik Korea Selatan

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006650.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 21 Juli 2026 | 09:49 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukti SKD Gugurkan Koreksi Pajak Jasa Teknik Korea Selatan

Sengketa Pajak PT HEI: Ekualisasi Biaya Jasa Teknik Lintas Batas dan Penerapan P3B Indonesia-South Korea

Sengketa perpajakan antara PT HEI melawan otoritas pajak bermula dari koreksi ekualisasi biaya atas penyerahan jasa teknik oleh vendor asal Korea Selatan yang dianggap sebagai objek PPh Pasal 23 domestik. Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp919.758.015,00 dengan asumsi adanya pemanfaatan jasa di dalam daerah pabean yang belum dipotong pajak. Namun, esensi konflik ini terletak pada pertentangan antara ketentuan domestic tax law dengan hak pemajakan yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-South Korea.

Esensi Konflik: Hak Pemajakan Eksklusif Negara Domisili dan Kelengkapan Form DGT

Pemohon Banding secara konsisten membantah koreksi tersebut dengan argumentasi bahwa transaksi tersebut merupakan pembayaran kepada penduduk pajak Korea Selatan yang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Pemohon Banding memperkuat posisinya dengan melampirkan dokumen administrasi berupa Certificate of Domicile (CoD) atau Form DGT yang valid, yang membuktikan bahwa hak pemajakan eksklusif berada di negara domisili sepanjang kriteria time test pemberian jasa tidak terlampaui. Sebaliknya, Terbanding tetap pada pendiriannya bahwa biaya tersebut secara substansi adalah objek pemotongan pajak di Indonesia.

Pertimbangan Majelis Hakim: P3B Sebagai Lex Specialis dan Pemenuhan PER-61/PJ/2009

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya menegaskan bahwa kedudukan P3B adalah sebagai lex specialis yang membatasi hak pemajakan negara sumber. Berdasarkan fakta persidangan dan pemeriksaan dokumen formal, Majelis menemukan bahwa seluruh persyaratan administratif dalam PER-61/PJ/2009 telah dipenuhi oleh Pemohon Banding. Karena vendor tersebut terbukti merupakan subjek pajak dalam negeri Korea Selatan dan tidak menjalankan kegiatan melalui BUT di Indonesia, maka koreksi Terbanding dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Implikasi Hukum: Pentingnya Prosedur Administrasi Internasional bagi Wajib Pajak

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa pemenuhan dokumen formal SKD adalah instrumen krusial dalam menangkal koreksi atas transaksi lintas batas. Putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat mengabaikan ketentuan tax treaty selama persyaratan administratif dan substantif telah terpenuhi secara kumulatif oleh Wajib Pajak. Kesimpulannya, ketaatan pada prosedur formal internasional menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa pemotongan pajak atas jasa luar negeri.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-116656.13/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002805.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003663.152023PPM.XIB Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010029.12/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003685.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003746.162023PPM.XIIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-116660.13/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-116786.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003747.152023PPM.XIIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Bea Keluar | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-116838.40/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter