Penetapan omzet pajak hotel melalui metode ekstrapolasi data pihak ketiga seperti Booking.com memicu konflik yuridis antara kepastian hukum dan data riil transaksi (cash flow). Kasus ini bermula ketika Bapenda Kabupaten Badung melakukan koreksi signifikan terhadap omzet TR untuk Masa Pajak Juli 2017. Terbanding (Bapenda) menggunakan basis data reservasi dari platform daring karena menilai laporan mandiri (self-assessment) Pemohon Banding tidak didukung dengan pembukuan yang memadai sesuai mandat Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2016.
Konflik utama terletak pada interpretasi data reservasi sebagai penghasilan kena pajak. Terbanding meyakini bahwa setiap data yang muncul di Booking.com adalah representasi hunian nyata. Sebaliknya, Wajib Pajak membantah dengan argumen bahwa data tersebut mencakup status no-show, pembatalan, penggunaan pribadi oleh pemilik (owner stay), serta adanya perbedaan mencolok antara harga yang tercantum di situs (publish rate) dengan harga realisasi setelah diskon. Wajib Pajak menekankan bahwa pajak seharusnya dikenakan atas pembayaran yang benar-benar diterima, bukan sekadar rencana reservasi yang belum tentu terealisasi.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil jalan tengah yang analitis. Hakim menegaskan bahwa meskipun data pihak ketiga dapat dijadikan petunjuk awal bagi otoritas pajak, data tersebut tidak dapat serta-merta menggantikan bukti transaksi riil jika Wajib Pajak mampu menunjukkan dokumen pendukung lain. Setelah melakukan uji bukti terhadap Guest Folio dan rekapan harian, Majelis menemukan bahwa sebagian besar reservasi di Booking.com memang tidak terealisasi menjadi pendapatan. Namun, Hakim juga menemukan adanya ketidakkonsistenan pelaporan pada beberapa transaksi, sehingga dilakukan penghitungan ulang secara proporsional.
Implikasi dari putusan ini memberikan sinyal kuat bagi pelaku usaha perhotelan mengenai pentingnya sinkronisasi data internal dengan platform distribusi daring. Putusan "Kabul Sebagian" ini menegaskan bahwa kebenaran materiil dalam perpajakan daerah harus didasarkan pada aliran kas nyata, namun Wajib Pajak juga memikul beban pembuktian untuk menyediakan dokumen yang rapi guna mematahkan asumsi ekstrapolasi fiskus.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini