Koreksi positif Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp20,9 miliar pada PT WB didasarkan pada skeptisisme Terbanding terhadap validitas bukti pembelian tunai yang bersifat self-generated. Otoritas pajak meragukan substansi ekonomi transaksi karena ketiadaan kontrol pihak ketiga dan menggunakan metode matching cost against revenue yang mengasumsikan adanya penghasilan limbah yang tidak dilaporkan.
Konflik utama berpusat pada pemenuhan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, di mana Terbanding menilai nota internal tidak cukup membuktikan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Di sisi lain, Wajib Pajak berargumen bahwa pembelian tunai adalah keniscayaan dalam rantai pasok industri perikanan di Banjarmasin untuk menjaga loyalitas nelayan. Bukti materialitas diperkuat dengan Sertifikat Kesehatan Ikan Domestik dari Badan Karantina yang membuktikan bahwa volume barang yang dibeli benar-benar masuk ke proses produksi.
Majelis Hakim memberikan pendapat hukum yang progresif dengan mengakui realitas bisnis (business reality) di lapangan. Hakim menyatakan bahwa selama arus barang dapat dibuktikan secara fisik melalui dokumen otoritas karantina dan proses produksi nyata terjadi, maka ketiadaan bukti eksternal pada nota pembelian tidak serta-merta menggugurkan hak deduktibilitas biaya. Hakim juga menolak asumsi penjualan limbah udang karena Terbanding tidak mampu membuktikan adanya aliran uang masuk secara nyata.
Resolusi perkara ini memberikan kepastian hukum bahwa pengujian materialitas arus barang (substance over form) lebih diutamakan daripada sekadar formalitas dokumen. Implikasi putusan ini menegaskan bahwa karakteristik industri dan kearifan lokal dalam pola transaksi harus dipertimbangkan oleh otoritas pajak dalam melakukan audit.
Kesimpulannya, kemenangan PT WB membuktikan bahwa dokumentasi pendukung dari pihak otoritas lain (seperti Badan Karantina) dapat menjadi bukti kunci yang sangat kuat untuk memitigasi risiko atas kelemahan dokumentasi internal dalam transaksi tunai.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini