Beli Udang Tunai ke Nelayan Dikoreksi Miliaran? Begini Cara PT WB Menang di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009290.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 15 April 2026 | 09:48 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Beli Udang Tunai ke Nelayan Dikoreksi Miliaran? Begini Cara PT WB Menang di Pengadilan Pajak

Analisis Sengketa Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan (HPP)

Koreksi positif Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp20,9 miliar pada PT WB didasarkan pada skeptisisme Terbanding terhadap validitas bukti pembelian tunai yang bersifat self-generated. Otoritas pajak meragukan substansi ekonomi transaksi karena ketiadaan kontrol pihak ketiga dan menggunakan metode matching cost against revenue yang mengasumsikan adanya penghasilan limbah yang tidak dilaporkan.

Konflik Pasal 6 Ayat (1) UU PPh dan Realitas Industri

Konflik utama berpusat pada pemenuhan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, di mana Terbanding menilai nota internal tidak cukup membuktikan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Di sisi lain, Wajib Pajak berargumen bahwa pembelian tunai adalah keniscayaan dalam rantai pasok industri perikanan di Banjarmasin untuk menjaga loyalitas nelayan. Bukti materialitas diperkuat dengan Sertifikat Kesehatan Ikan Domestik dari Badan Karantina yang membuktikan bahwa volume barang yang dibeli benar-benar masuk ke proses produksi.

Pertimbangan Progresif Majelis Hakim

Majelis Hakim memberikan pendapat hukum yang progresif dengan mengakui realitas bisnis (business reality) di lapangan. Hakim menyatakan bahwa selama arus barang dapat dibuktikan secara fisik melalui dokumen otoritas karantina dan proses produksi nyata terjadi, maka ketiadaan bukti eksternal pada nota pembelian tidak serta-merta menggugurkan hak deduktibilitas biaya. Hakim juga menolak asumsi penjualan limbah udang karena Terbanding tidak mampu membuktikan adanya aliran uang masuk secara nyata.

Resolusi Substance Over Form

Resolusi perkara ini memberikan kepastian hukum bahwa pengujian materialitas arus barang (substance over form) lebih diutamakan daripada sekadar formalitas dokumen. Implikasi putusan ini menegaskan bahwa karakteristik industri dan kearifan lokal dalam pola transaksi harus dipertimbangkan oleh otoritas pajak dalam melakukan audit.

Kesimpulan Kasus

Kesimpulannya, kemenangan PT WB membuktikan bahwa dokumentasi pendukung dari pihak otoritas lain (seperti Badan Karantina) dapat menjadi bukti kunci yang sangat kuat untuk memitigasi risiko atas kelemahan dokumentasi internal dalam transaksi tunai.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009264.99/2023/PP/M.IVB

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010520.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008702.992024PPM.VIIIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010514.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010510.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010113.99/2023/PP/M.XIVA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002030.25/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010512.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010511.13/2023/PP/M.XXA

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter