Batubara Bukan Lagi Non-BKP? Kemenangan PT KEL dalam Sengketa PPN Berbasis Kontrak PKP2B.

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001954.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Senin, 20 April 2026 | 10:18 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Batubara Bukan Lagi Non-BKP? Kemenangan PT KEL dalam Sengketa PPN Berbasis Kontrak PKP2B.

Sengketa Pajak: Klasifikasi Batubara sebagai BKP bagi Pemegang PKP2B Generasi III

Sengketa klasifikasi batubara sebagai Barang Kena Pajak (BKP) bagi pemegang PKP2B Generasi III kembali memicu perdebatan hukum antara otoritas pajak dan wajib pajak. Terbanding melakukan koreksi negatif atas ekspor batubara senilai Rp88.850.437.228 dengan dalih batubara merupakan non-BKP sesuai Pasal 4A ayat (2) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009. Terbanding berkeyakinan bahwa batubara yang belum menjadi briket adalah hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya, sehingga penyerahannya tidak terutang PPN.

Landasan Hukum: Klausul Nailed Down dan Asas Lex Specialis

Namun, PT KEL selaku Pemohon Banding menegaskan bahwa posisi hukum mereka bersifat nailed down pada UU PPN Nomor 11 Tahun 1994 sebagaimana diatur dalam kontrak PKP2B tahun 1997. Berdasarkan aturan tersebut, batubara yang telah melalui proses crushing, washing, dan blending untuk meningkatkan kalori telah mengalami proses manufaktur dan tidak lagi dikategorikan sebagai barang yang diambil langsung dari sumbernya. Pemohon Banding merujuk pada asas lex specialis derogat legi generalis, di mana kontrak PKP2B kedudukannya setara dengan Undang-Undang yang mengikat kedua belah pihak secara khusus.

Pertimbangan Hakim: Validasi Proses Manufaktur dan Status BKP

Majelis Hakim dalam pertimbangannya sependapat bahwa perlakuan perpajakan PT KEL harus mengikuti ketentuan UU PPN 1994 sesuai mandat kontrak PKP2B. Fakta persidangan membuktikan adanya proses pengolahan mekanis yang mengubah karakteristik fisik batubara guna memenuhi spesifikasi pembeli. Putusan ini menegaskan bahwa batubara hasil produksi PKP2B Generasi III adalah BKP, sehingga koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Implikasinya, wajib pajak berhak mempertahankan status penyerahan ekspornya sebagai penyerahan BKP yang terutang PPN dengan tarif 0%.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004196.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003192.10/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001591.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001769.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-001669.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004192.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001669.16/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001668.18/2018/PP/M XIVA Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001657.15/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004186.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter