Sengketa klasifikasi batubara sebagai Barang Kena Pajak (BKP) bagi pemegang PKP2B Generasi III kembali memicu perdebatan hukum antara otoritas pajak dan wajib pajak. Terbanding melakukan koreksi negatif atas ekspor batubara senilai Rp88.850.437.228 dengan dalih batubara merupakan non-BKP sesuai Pasal 4A ayat (2) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009. Terbanding berkeyakinan bahwa batubara yang belum menjadi briket adalah hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya, sehingga penyerahannya tidak terutang PPN.
Namun, PT KEL selaku Pemohon Banding menegaskan bahwa posisi hukum mereka bersifat nailed down pada UU PPN Nomor 11 Tahun 1994 sebagaimana diatur dalam kontrak PKP2B tahun 1997. Berdasarkan aturan tersebut, batubara yang telah melalui proses crushing, washing, dan blending untuk meningkatkan kalori telah mengalami proses manufaktur dan tidak lagi dikategorikan sebagai barang yang diambil langsung dari sumbernya. Pemohon Banding merujuk pada asas lex specialis derogat legi generalis, di mana kontrak PKP2B kedudukannya setara dengan Undang-Undang yang mengikat kedua belah pihak secara khusus.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya sependapat bahwa perlakuan perpajakan PT KEL harus mengikuti ketentuan UU PPN 1994 sesuai mandat kontrak PKP2B. Fakta persidangan membuktikan adanya proses pengolahan mekanis yang mengubah karakteristik fisik batubara guna memenuhi spesifikasi pembeli. Putusan ini menegaskan bahwa batubara hasil produksi PKP2B Generasi III adalah BKP, sehingga koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Implikasinya, wajib pajak berhak mempertahankan status penyerahan ekspornya sebagai penyerahan BKP yang terutang PPN dengan tarif 0%.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini