Banding Ditolak Formal (NO)? Jangan Menyerah! Pintu Keadilan Lewat Pasal 36 KUP Masih Terbuka Lebar

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008626.99/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 15 April 2026 | 09:30 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Banding Ditolak Formal (NO)? Jangan Menyerah! Pintu Keadilan Lewat Pasal 36 KUP Masih Terbuka Lebar
Dalam dinamika litigasi perpajakan, Wajib Pajak seringkali terjebak dalam situasi "lorong buntu" administratif. Salah satu skenario yang paling menyulitkan adalah ketika upaya Banding kandas bukan karena kalah argumen, melainkan karena cacat formal sehingga diputus Niet Ontvankelijk (NO) atau Tidak Dapat Diterima. Pertanyaan krusial pun muncul: Apakah riwayat banding yang gagal secara formal ini secara otomatis menghanguskan hak Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar melalui Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP? Kasus terbaru antara PT JBE melawan Direktur Jenderal Pajak memberikan jawaban tegas atas polemik ini.

Akar Konflik: Prosedur vs Hak Konstitusional

Konflik bermula ketika PT JBE mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP kepada DJP, meminta pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang dianggap tidak benar. Namun, DJP melalui surat keputusannya langsung mengembalikan (menolak memproses) permohonan tersebut. Dasar penolakannya murni prosedural: merujuk pada Keputusan Dirjen Pajak (KEP-146/PJ/2018 jo. KEP-206/PJ/2021), sistem DJP mendeteksi bahwa Wajib Pajak pernah mengajukan banding atas SKP yang sama. Bagi DJP, frasa "pernah mengajukan banding" adalah harga mati yang menutup pintu Pasal 36, tanpa peduli bahwa putusan banding sebelumnya berstatus NO alias belum pernah diperiksa pokok perkaranya.

Pertarungan Narasi Hukum di Persidangan

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, pertarungan narasi hukum terjadi. DJP bersikukuh pada kepatuhan terhadap SOP internal sebagai wujud tertib administrasi. Sebaliknya, Wajib Pajak berargumen bahwa menolak permohonan Pasal 36 hanya karena adanya putusan banding yang cacat formil adalah pelanggaran terhadap rasa keadilan. Wajib Pajak menegaskan bahwa karena materi sengketa (substansi utang pajak) belum pernah disentuh oleh palu hakim, maka hak mereka untuk mencari keadilan substantif melalui mekanisme Pasal 36 seharusnya tetap dijamin oleh Undang-Undang, yang kedudukannya lebih tinggi dari sekadar Keputusan Dirjen Pajak.

Resolusi Majelis: Kemenangan Asas Lex Superior

Majelis Hakim VIII-A Pengadilan Pajak akhirnya memberikan putusan yang melegakan bagi pencari keadilan. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis secara tegas menolak penerapan aturan internal DJP yang membatasi hak Wajib Pajak secara berlebihan. Hakim menerapkan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, menegaskan bahwa KEP Dirjen Pajak tidak boleh menganulir hak yang diberikan oleh UU KUP. Lebih lanjut, Hakim menyatakan bahwa putusan NO tidak memiliki kekuatan res judicata (perkara yang telah diputus) terhadap materi sengketa. Oleh karena itu, tindakan DJP mengembalikan permohonan dinyatakan tidak sah, dan Wajib Pajak berhak untuk diproses permohonan Pasal 36-nya.

Implikasi bagi Strategi Perpajakan

Putusan ini membawa implikasi besar bagi strategi perpajakan di Indonesia. Hal ini menjadi preseden bahwa kegagalan formal dalam satu tahap upaya hukum (Banding NO) tidak serta merta mematikan hak sipil Wajib Pajak untuk menempuh jalur hukum lain yang tersedia (Pasal 36). Putusan ini mengirimkan pesan kuat kepada otoritas pajak untuk tidak berlindung di balik tembok administrasi kaku yang mencederai keadilan substantif, sekaligus mengingatkan Wajib Pajak untuk terus memperjuangkan haknya selama materi sengketa belum pernah diadili secara final.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009264.99/2023/PP/M.IVB

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010520.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008702.992024PPM.VIIIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010514.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010510.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010113.99/2023/PP/M.XIVA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002030.25/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010512.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010511.13/2023/PP/M.XXA

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter