Dalam memulai atau mengembangkan sebuah usaha, salah satu keputusan paling krusial yang harus diambil oleh seorang pengusaha adalah menentukan bentuk badan usaha apa yang tepat untuk usahannya. Sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan Omnibus Law, dunia usaha di Indonesia mengenal dua jenis bentuk Perseroan Terbatas (PT) untuk skala bisnis yang berbeda, yaitu: PT Biasa (Persekutuan Modal) dan PT Perorangan (Perseroan Usaha Mikro dan Kecil).
Sebelum memulai usaha, sangat penting bagi para pengusaha untuk memahami karakteristik, syarat, serta batasan dari jenis badan usaha yang akan dipilihnya, terutama antara kedua jenis PT tersebut. Hal ini dimaksudkan agar badan usaha yang didirikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengusaha, baik itu visi strategisnya, kapasitas finansialnya, dan tata kelola bisnis dari pengusaha tersebut.
Untuk itu, kita perlu memahami karakteristik dari kedua jenis PT tersebut. Adapun ketentuan yang terkait diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Perbedaan paling mendasar yang membedakan kedua jenis badan usaha ini terletak pada siapa dan berapa banyak orang yang mendirikannya. Berikut adalah penjelasannya:
Sesuai namanya, PT jenis ini merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian. Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU PT s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja, Perseroan wajib didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih melalui akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Setiap pendiri juga diwajibkan untuk mengambil bagian saham saat perseroan didirikan (Pasal 7 ayat (2)). Pemegang sahamnya dapat berupa orang perseorangan maupun badan hukum (seperti PT lain atau koperasi).
Badan usaha ini dirancang khusus sebagai terobosan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Berdasarkan Pasal 153A ayat (1) UU PT s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja, PT Perorangan dapat didirikan oleh 1 (satu) orang saja. Selanjutnya, pada Pasal 153E ayat (1) UU PT s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja ditegaskan bahwa pemegang saham dari PT Perorangan ini harus merupakan orang perseorangan (tidak boleh berupa badan hukum).
Modal merupakan mesin utama penggerak bisnis. Dalam regulasi terbaru, yakni UU Cipta Kerja, kebijakan modal dasar telah mengalami fleksibilitas yang besar guna merangsang iklim investasi dunia usaha, yakni sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU PT s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja, setiap Perseroan wajib memiliki modal dasar, di mana besaran modal dasar tersebut kini tidak lagi dipatok minimal Rp50 juta (seperti aturan masa lalu), melainkan ditentukan sepenuhnya berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.
Berbeda dengan PT Biasa, meskipun besaran modal di PT Perorangan ditentukan oleh pendirinya, namun terdapat batasan mutlak dari segi skala usahanya. Berdasarkan Pasal 153A ayat (1) UU PT s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja, PT Perorangan hanya diperuntukkan bagi usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Berdasarkan peraturan turunan terkait cipta kerja, modal usaha untuk kategori UMK dibatasi maksimal hingga Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Jika modal atau omset usaha Anda nantinya berkembang melampaui batas maksimal UMK, maka status PT Perorangan wajib diubah.
Proses pendirian PT Biasa wajib menggunakan Akta Notaris (Pasal 7 ayat (1) UU PT s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja). Status badan hukum baru diperoleh setelah seluruh data didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan diterbitkannya bukti pendaftaran/pengesahan (Pasal 7 ayat (4) UU PT s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja).
Pendirian PT Perorangan jauh lebih ringkas dan ekonomis. Berdasarkan Pasal 153A ayat (2) UU PT s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja, pendirian cukup dilakukan berdasarkan Surat Pernyataan Pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Surat pernyataan ini kemudian didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM (Pasal 153B ayat (2) UU PT s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja). Selain itu, pemerintah memberikan fasilitas khusus berupa keringanan biaya terkait pendirian badan hukum bagi PT Perorangan (Pasal 153I ayat (1) UU PT s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja).
Meski terkesan praktis dan fleksibel, terdapat batasan-batasan hukum yang mengikat PT Perorangan yang di antaranya adalah sebagai berikut:
Seorang pengusaha tidak bisa mendirikan PT Perorangan secara tak terbatas. Aturan ketat tertuang dalam Pasal 153E ayat (2) UU PT s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa seorang pendiri hanya dapat mendirikan PT Perorangan sejumlah 1 (satu) perseroan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
PT Perorangan tidak bisa selamanya mempertahankan statusnya jika bisnisnya berkembang pesat. Sesuai dengan Pasal 153H ayat (1) UU PT s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja, apabila PT Perorangan sudah tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (misalnya modal atau omset tahunan telah masuk skala menengah/besar), maka perseroan tersebut wajib mengubah status hukumnya menjadi PT Biasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Walaupun dikelola sendiri, akuntabilitas PT Perorangan tetap dipantau hukum. Pasal 153F ayat (1) UU PT s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja mewajibkan Direksi PT Perorangan untuk membuat laporan keuangan secara berkala guna mewujudkan tata kelola perseroan yang baik (good corporate governance).
Secara singkat, berikut adalah tabel perbandingan antara PT Biasa dan PT Perorangan:
| Komponen Perbandingan | PT Biasa (Persekutuan Modal) | PT Perorangan (UMK) | Dasar Hukum (UU No. 6 Tahun 2023) |
|---|---|---|---|
| Jumlah Pendiri | Minimal 2 orang atau lebih | Cukup 1 orang | Pasal 7 (1) & Pasal 153A (1) |
| Kategori Pemegang Saham | Orang perseorangan atau Badan Hukum | Wajib Orang Perseorangan | Pasal 7 (1) & Pasal 153E (1) |
| Syarat Modal | Ditentukan keputusan pendiri | Ditentukan pendiri, wajib masuk kriteria UMK | Pasal 32 (2) & Pasal 153A (1) |
| Dokumen Pendirian | Akta Notaris | Surat Pernyataan Pendirian | Pasal 7 (1) & Pasal 153A (2) |
| Batasan Kuota | Tidak ada batasan jumlah PT | Maksimal 1 PT per orang dalam 1 tahun | Pasal 153E (2) |
| Tanggung Jawab Hukum | Terbatas sebesar saham yang dimiliki | Terbatas sebesar saham yang dimiliki | Pasal 3 & Pasal 153J (1) |
*Catatan Perlindungan Hukum: Baik PT Biasa maupun PT Perorangan sama-sama memberikan perlindungan hukum berupa Limited Liability (Tanggung Jawab Terbatas), yakni pemisahan antara harta perusahaan dengan harta pribadi pemiliknya. Berdasarkan Pasal 153J ayat (1), pemegang saham PT Perorangan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak menanggung kerugian melebihi nilai saham yang dimilikinya, seperti halnya pada PT Biasa.
Berdasarkan penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa baik PT Biasa maupun PT Perorangan sama-sama memiliki kelebihan utama dari badan usaha berbentuk PT, yakni pemisahan antara harta perusahaan dengan harta pribadi pemiliknya. Meski demikian, kedua jenis PT tersebut memiliki karakteristik yang disesuaikan dengan fungsi dan tujuannya masing-masing. Untuk itu, pilihan jenis PT yang tepat berdasarkan kebutuhan seorang pengusaha, yaitu:
apabila pengusaha merupakan seorang solopreneur, pemilik start-up tahap awal, atau pelaku UMKM mandiri yang modal usahanya masih terbatas di bawah kriteria UMK, namun tetap ingin memisahkan harta pribadi dari harta usaha serta dapat menjalankan usahanya dengan leluarsa tanpa perlu melalui proses birokrasi internal yang kompleks (mengingat pengusaha PT Perorangan bertindak sebagai Direktur sekaligus Pemegang Saham Tunggal), serta memerlukan proses pendirian yang cepat dan murah.
apabila pengusaha mendirikan usahanya bersama rekan bisnis (rekan pendiri, investor, atau institusi lain), serta membutuhkan struktur organisasi formal (memisahkan fungsi Direksi dan Komisaris secara tegas sejak awal) dan berencana untuk langsung mengembangkan skala usaha menengah-besar, atau bersiap untuk melakukan pendanaan eksternal berbasis ekuitas dari modal ventura (venture capital).
Dengan memahami koridor hukum sebagaimana yang diatur dalam UU PT dan UU Cipta Kerja, pengusaha dapat menyusun langkahnya secara lebih sistematis dan terstruktur sesuai kebutuhannya.