SKPKB PPN Rp 485 Juta Dibatalkan, PT JMI Menang Penuh di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004004.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 17 September 2026 | 14:09 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
SKPKB PPN Rp 485 Juta Dibatalkan, PT JMI Menang Penuh di Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor PUT-004004.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025 telah mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh PT JMI. Putusan ini secara efektif membatalkan koreksi PPN Masa Pajak Juli 2018 senilai Rp 485.209.874 yang sebelumnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP).

Sengketa ini bermula dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Juli 2018 Nomor 00015/207/18/016/23 pada 15 Mei 2023. Atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan, yang kemudian ditindaklanjuti DJP dengan penerbitan Keputusan Nomor KEP-00047/KEB/PJ/WPJ.30/2024 pada 4 Maret 2024.

(Rincian mengenai argumen spesifik yang diajukan oleh Pemohon Banding dan dasar koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding tidak dapat disajikan karena keterbatasan data dalam dokumen putusan yang diunggah).

Majelis Hakim yang diketuai oleh DD, S.H., M.M., dalam musyawarah pada 22 April 2025, mengambil keputusan untuk membatalkan penetapan DJP. Dalam amar putusannya yang dibacakan pada 22 Juli 2025, Majelis Hakim menetapkan PPN yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak Juli 2018 menjadi Nihil (Rp 0).

Putusan ini menegaskan pembatalan penuh atas utang pajak PPN yang disengketakan. (Analisis mendalam mengenai implikasi putusan ini terhadap sengketa sejenis tidak dapat dilakukan tanpa mengetahui pertimbangan hukum spesifik Majelis Hakim yang menjadi dasar pembatalan koreksi).

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003394.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003749.12/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004000.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004001.12/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004002.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004003.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004005.162024PPM.XIIIB Tahun 2025

16 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005037.132024PPM.XIIIB Tahun 2025

16 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005039.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

16 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005041.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter