Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor PUT-004004.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025 telah mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh PT JMI. Putusan ini secara efektif membatalkan koreksi PPN Masa Pajak Juli 2018 senilai Rp 485.209.874 yang sebelumnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Sengketa ini bermula dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Juli 2018 Nomor 00015/207/18/016/23 pada 15 Mei 2023. Atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan, yang kemudian ditindaklanjuti DJP dengan penerbitan Keputusan Nomor KEP-00047/KEB/PJ/WPJ.30/2024 pada 4 Maret 2024.
(Rincian mengenai argumen spesifik yang diajukan oleh Pemohon Banding dan dasar koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding tidak dapat disajikan karena keterbatasan data dalam dokumen putusan yang diunggah).
Majelis Hakim yang diketuai oleh DD, S.H., M.M., dalam musyawarah pada 22 April 2025, mengambil keputusan untuk membatalkan penetapan DJP. Dalam amar putusannya yang dibacakan pada 22 Juli 2025, Majelis Hakim menetapkan PPN yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak Juli 2018 menjadi Nihil (Rp 0).
Putusan ini menegaskan pembatalan penuh atas utang pajak PPN yang disengketakan. (Analisis mendalam mengenai implikasi putusan ini terhadap sengketa sejenis tidak dapat dilakukan tanpa mengetahui pertimbangan hukum spesifik Majelis Hakim yang menjadi dasar pembatalan koreksi).