Pengadilan Pajak kembali menegaskan prinsip fundamental dalam pemotongan PPh Pasal 21 Final atas pesangon, yaitu perbedaan antara pencatatan biaya akrual (accrual basis) dan saat terutangnya pajak (payment basis). Dalam putusan nomor PUT-003392.28/2024/PP/M.XVA Tahun 2025, Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya banding PT KL (Pemohon Banding) atas sengketa PPh Final Pasal 21 Masa Pajak Desember 2021. Putusan ini membatalkan koreksi Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) sebesar Rp245.740.316,00, yang didasarkan pada kekeliruan interpretasi atas jurnal penyesuaian akuntansi.
(fundamentum petendi) bermula dari koreksi Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 21. Terbanding menemukan adanya Jurnal Penyesuaian (AJE) per 31 Desember 2021, dimana Pemohon Banding mencatat debet pada akun "Severance Expense" (Biaya Pesangon) sebesar Rp245.740.316,00. Berdasarkan pembebanan biaya ini, Terbanding menyimpulkan bahwa telah terutang PPh Final Pasal 21 atas nilai tersebut. Terbanding berpegang pada prinsip bahwa pembebanan biaya (expense recognition) di laporan laba rugi sama dengan terutangnya objek pajak penghasilan.
dalil Terbanding. Mereka menjelaskan bahwa jurnal tersebut murni bersifat akrual (pencadangan) yang dibuat berdasarkan perhitungan Laporan Aktuaria terkait Imbalan Pasca Kerja. Jurnal ini, yang merupakan satu kesatuan (melibatkan akun Provisi dan OCI Actuarial Gain/Loss), bertujuan semata-mata untuk menyesuaikan nilai provisi (liabilitas) di Neraca agar sesuai dengan standar akuntansi. Pemohon Banding menegaskan bahwa tidak ada pembayaran (cash out) aktual kepada karyawan terkait jurnal penyesuaian tersebut.
PP 94 Tahun 2010 dan PMK 16/2010, Pemohon Banding berargumen bahwa PPh Pasal 21 (termasuk pesangon) baru terutang pada "saat pembayaran". Karena jurnal AJE tersebut hanya pencatatan akrual dan tidak ada pembayaran, maka PPh Final Pasal 21 belum terutang. Pemohon Banding juga membuktikan bahwa mereka telah memotong dan melapor PPh Final Pasal 21 atas seluruh pembayaran pesangon yang aktual terjadi (pada Oktober dan Desember 2021) sebesar Rp6.553.429.210,00.
dengan argumentasi dan pembuktian Pemohon Banding. Majelis menyatakan bahwa sengketa ini adalah sengketa pembuktian. Setelah meneliti bukti-bukti (Laporan Aktuaria, Jurnal AJE, Jurnal Pembayaran, dan SPT Masa), Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat pembayaran pesangon sebagaimana didalilkan Terbanding. Majelis menyimpulkan bahwa nilai koreksi Rp245.740.316,00 bukan merupakan objek PPh Final Pasal 21, melainkan hanya merupakan adjustment (penyesuaian) atas nilai pencadangan (provisi) akuntansi. Dengan demikian, koreksi Terbanding dinyatakan tidak tepat dan dibatalkan, sehingga PPh yang masih harus dibayar menjadi Nihil.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini