Jebakan PPh Pasal 23 Atas Jasa Maklon: Ketika Bukti Potong Pihak Ketiga Menjadi Penentu Kemenangan Sengketa Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003749.12/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 17 September 2026 | 15:38 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Jebakan PPh Pasal 23 Atas Jasa Maklon: Ketika Bukti Potong Pihak Ketiga Menjadi Penentu Kemenangan Sengketa Pajak

Jasa maklon, yang secara eksplisit dikategorikan sebagai "jasa lain" objek Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, kembali menjadi fokus sengketa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003749.12/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025. Sengketa ini memaparkan ketegangan antara kepatuhan formal Pemotong Pajak (PT AGP) dengan prinsip pemajakan substansial, khususnya terkait kewajiban pemotongan pajak dan penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Jumlah Bruto. Perkara ini menjadi studi kasus penting bagi Wajib Pajak yang menggunakan jasa subkontrak dalam industri manufaktur, di mana koreksi PPh Pasal 23 sebesar 2% yang dilakukan oleh Terbanding berakar pada kegagalan Pemohon Banding dalam menyajikan bukti potong.

Inti Konflik

dalam sengketa ini terbagi menjadi dua dimensi. Pertama, Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) berpendapat bahwa setiap pembayaran untuk jasa maklon wajib dipotong PPh Pasal 23 dan karena Pemohon Banding tidak dapat menyajikan bukti potong yang sah, maka koreksi harus dipertahankan. Kewajiban Pemotong Pajak bersifat mutlak dan tidak dapat digugurkan hanya dengan klaim bahwa pajak telah dibayar oleh pihak penerima jasa. Kedua, Pemohon Banding membantah DPP Jumlah Bruto yang digunakan oleh Terbanding, mendalilkan bahwa nilai pembayaran yang seharusnya menjadi objek PPh Pasal 23 hanya mencakup imbalan jasa dan tidak termasuk biaya reimbursement atas pengadaan material atau bahan baku.

Majelis Hakim

memberikan resolusi dengan mengabulkan sebagian permohonan Banding, sebuah putusan yang mencerminkan pertimbangan dualisme formalitas dan substansi. Majelis menerima argumen Terbanding bahwa jasa maklon adalah objek PPh Pasal 23. Namun, Majelis juga memberikan peluang pembatalan koreksi kepada Pemohon Banding yang mampu menyajikan bukti-bukti di tingkat Banding bahwa PPh atas penghasilan tersebut telah dibayar atau dipotong. Sebagian koreksi Terbanding dibatalkan setelah Pemohon Banding berhasil membuktikan adanya penyetoran PPh Pasal 21/23 oleh pihak lain. Pembatalan ini menunjukkan Pengadilan Pajak mengakui prinsip non-double taxation dan ketiadaan kerugian negara. Meskipun demikian, Majelis mempertahankan koreksi atas DPP Jumlah Bruto di mana Pemohon Banding gagal membuktikan pemisahan komponen reimbursement melalui dokumen pendukung yang terperinci.

Analisis dan Dampak

dari putusan ini memberikan implikasi yang signifikan. Wajib Pajak tidak cukup hanya berpegangan pada asas bahwa pajak sudah dilunasi oleh pihak penerima. Putusan ini mengharuskan Pemotong Pajak untuk memenuhi kewajiban formalnya, namun juga memberikan jalan keluar litigasi dengan menekankan pentingnya pembuktian substansial di tingkat Banding. Dampak jangka panjangnya adalah urgensi bagi perusahaan yang menerima jasa maklon untuk menata ulang kontrak dan mekanisme penagihan agar biaya material dapat dipisahkan secara legal dan auditabel dari imbalan jasa, dilengkapi dengan invoice dan supporting documents yang jelas.

Sebagai kesimpulan,

Putusan ini memperkuat status jasa maklon sebagai objek PPh Pasal 23 dan menegaskan bahwa kegagalan pemotongan formal dapat diatasi secara parsial jika Wajib Pajak dapat membuktikan kepatuhan substansi pajak. Strategi terbaik bagi Wajib Pajak adalah melaksanakan pemotongan secara patuh dan, jika sengketa terjadi, melengkapi bukti setoran pajak yang memadai, sekaligus memastikan dokumentasi atas klaim reimbursement DPP telah memenuhi syarat pembuktian di pengadilan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Final | Mengabulkan Seluruhnya

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003392.28/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003392.28/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003394.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004000.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004001.12/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004002.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004003.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004004.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004005.162024PPM.XIIIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter