Jasa maklon, yang secara eksplisit dikategorikan sebagai "jasa lain" objek Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, kembali menjadi fokus sengketa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003749.12/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025. Sengketa ini memaparkan ketegangan antara kepatuhan formal Pemotong Pajak (PT AGP) dengan prinsip pemajakan substansial, khususnya terkait kewajiban pemotongan pajak dan penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Jumlah Bruto. Perkara ini menjadi studi kasus penting bagi Wajib Pajak yang menggunakan jasa subkontrak dalam industri manufaktur, di mana koreksi PPh Pasal 23 sebesar 2% yang dilakukan oleh Terbanding berakar pada kegagalan Pemohon Banding dalam menyajikan bukti potong.
dalam sengketa ini terbagi menjadi dua dimensi. Pertama, Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) berpendapat bahwa setiap pembayaran untuk jasa maklon wajib dipotong PPh Pasal 23 dan karena Pemohon Banding tidak dapat menyajikan bukti potong yang sah, maka koreksi harus dipertahankan. Kewajiban Pemotong Pajak bersifat mutlak dan tidak dapat digugurkan hanya dengan klaim bahwa pajak telah dibayar oleh pihak penerima jasa. Kedua, Pemohon Banding membantah DPP Jumlah Bruto yang digunakan oleh Terbanding, mendalilkan bahwa nilai pembayaran yang seharusnya menjadi objek PPh Pasal 23 hanya mencakup imbalan jasa dan tidak termasuk biaya reimbursement atas pengadaan material atau bahan baku.
memberikan resolusi dengan mengabulkan sebagian permohonan Banding, sebuah putusan yang mencerminkan pertimbangan dualisme formalitas dan substansi. Majelis menerima argumen Terbanding bahwa jasa maklon adalah objek PPh Pasal 23. Namun, Majelis juga memberikan peluang pembatalan koreksi kepada Pemohon Banding yang mampu menyajikan bukti-bukti di tingkat Banding bahwa PPh atas penghasilan tersebut telah dibayar atau dipotong. Sebagian koreksi Terbanding dibatalkan setelah Pemohon Banding berhasil membuktikan adanya penyetoran PPh Pasal 21/23 oleh pihak lain. Pembatalan ini menunjukkan Pengadilan Pajak mengakui prinsip non-double taxation dan ketiadaan kerugian negara. Meskipun demikian, Majelis mempertahankan koreksi atas DPP Jumlah Bruto di mana Pemohon Banding gagal membuktikan pemisahan komponen reimbursement melalui dokumen pendukung yang terperinci.
dari putusan ini memberikan implikasi yang signifikan. Wajib Pajak tidak cukup hanya berpegangan pada asas bahwa pajak sudah dilunasi oleh pihak penerima. Putusan ini mengharuskan Pemotong Pajak untuk memenuhi kewajiban formalnya, namun juga memberikan jalan keluar litigasi dengan menekankan pentingnya pembuktian substansial di tingkat Banding. Dampak jangka panjangnya adalah urgensi bagi perusahaan yang menerima jasa maklon untuk menata ulang kontrak dan mekanisme penagihan agar biaya material dapat dipisahkan secara legal dan auditabel dari imbalan jasa, dilengkapi dengan invoice dan supporting documents yang jelas.
Putusan ini memperkuat status jasa maklon sebagai objek PPh Pasal 23 dan menegaskan bahwa kegagalan pemotongan formal dapat diatasi secara parsial jika Wajib Pajak dapat membuktikan kepatuhan substansi pajak. Strategi terbaik bagi Wajib Pajak adalah melaksanakan pemotongan secara patuh dan, jika sengketa terjadi, melengkapi bukti setoran pajak yang memadai, sekaligus memastikan dokumentasi atas klaim reimbursement DPP telah memenuhi syarat pembuktian di pengadilan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.