Pengadilan Pajak, melalui Putusan Nomor PUT-004002.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025 yang diucapkan pada 22 Juli 2025, telah menolak permohonan banding yang diajukan oleh PT JMI. Sengketa ini bermula dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Mei 2018, di mana pokok sengketanya adalah koreksi atas Pajak Masukan (PM) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada perbedaan pandangan mengenai pemenuhan syarat pengkreditan Pajak Masukan. Pihak Terbanding (DJP) melakukan koreksi karena menilai Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi syarat material. Terbanding berargumen bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan kebenaran transaksi yang mendasari Faktur Pajak tersebut, meskipun secara formal Faktur Pajak itu ada. Sebaliknya, Pemohon Banding (PT JMI) berkeras bahwa seluruh Pajak Masukan tersebut sah dan telah memenuhi baik syarat formal maupun material. Pemohon Banding mendalilkan bahwa transaksi adalah nyata, terkait kegiatan usaha, dan PPN atas transaksi tersebut telah dibayarkan lunas kepada rekanan (PKP Penjual).
Majelis Hakim (dipimpin oleh DD) dalam resolusinya menguatkan posisi Terbanding. Majelis berpendapat bahwa dalam sengketa Pajak Masukan, beban pembuktian (onus probandi) mutlak berada di pihak Wajib Pajak (Pemohon Banding) yang mengklaim hak pengkreditan. Majelis menilai Pemohon Banding tidak mampu menyajikan bukti-bukti yang cukup dan meyakinkan di persidangan untuk membuktikan kebenaran material transaksi, seperti aliran barang/jasa dan aliran pembayaran yang sah.
Analisis atas putusan ini menegaskan bahwa kepemilikan Faktur Pajak (syarat formal) saja tidak cukup untuk mengamankan hak kredit PPN. Putusan ini menjadi pengingat tegas bagi Wajib Pajak mengenai pentingnya memiliki dan menyimpan dokumentasi transaksi secara komprehensif (PO, Kontrak, BAST/DO, dan Bukti Bayar). Kegagalan dalam pembuktian material akan berakibat fatal, yaitu penolakan seluruh kredit Pajak Masukan yang disengketakan.