Faktur Pajak Sah, Tapi Kredit PPN Ditolak? Studi Kasus PT JMI

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004002.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 17 September 2026 | 14:35 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Faktur Pajak Sah, Tapi Kredit PPN Ditolak? Studi Kasus PT JMI

Pengadilan Pajak, melalui Putusan Nomor PUT-004002.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025 yang diucapkan pada 22 Juli 2025, telah menolak permohonan banding yang diajukan oleh PT JMI. Sengketa ini bermula dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Mei 2018, di mana pokok sengketanya adalah koreksi atas Pajak Masukan (PM) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada perbedaan pandangan mengenai pemenuhan syarat pengkreditan Pajak Masukan. Pihak Terbanding (DJP) melakukan koreksi karena menilai Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi syarat material. Terbanding berargumen bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan kebenaran transaksi yang mendasari Faktur Pajak tersebut, meskipun secara formal Faktur Pajak itu ada. Sebaliknya, Pemohon Banding (PT JMI) berkeras bahwa seluruh Pajak Masukan tersebut sah dan telah memenuhi baik syarat formal maupun material. Pemohon Banding mendalilkan bahwa transaksi adalah nyata, terkait kegiatan usaha, dan PPN atas transaksi tersebut telah dibayarkan lunas kepada rekanan (PKP Penjual).

Majelis Hakim (dipimpin oleh DD) dalam resolusinya menguatkan posisi Terbanding. Majelis berpendapat bahwa dalam sengketa Pajak Masukan, beban pembuktian (onus probandi) mutlak berada di pihak Wajib Pajak (Pemohon Banding) yang mengklaim hak pengkreditan. Majelis menilai Pemohon Banding tidak mampu menyajikan bukti-bukti yang cukup dan meyakinkan di persidangan untuk membuktikan kebenaran material transaksi, seperti aliran barang/jasa dan aliran pembayaran yang sah.

Analisis atas putusan ini menegaskan bahwa kepemilikan Faktur Pajak (syarat formal) saja tidak cukup untuk mengamankan hak kredit PPN. Putusan ini menjadi pengingat tegas bagi Wajib Pajak mengenai pentingnya memiliki dan menyimpan dokumentasi transaksi secara komprehensif (PO, Kontrak, BAST/DO, dan Bukti Bayar). Kegagalan dalam pembuktian material akan berakibat fatal, yaitu penolakan seluruh kredit Pajak Masukan yang disengketakan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003394.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003749.12/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004000.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004001.12/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004003.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004004.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004005.162024PPM.XIIIB Tahun 2025

16 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005037.132024PPM.XIIIB Tahun 2025

16 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005039.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

16 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005041.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter