Menang Lawan DJP: KL Buktikan Pembayaran Jasa Perawatan Taman Tidak Boleh Dikoreksi PPh Final Pasal 21

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003392.28/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 17 September 2026 | 16:22 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Lawan DJP: KL Buktikan Pembayaran Jasa Perawatan Taman Tidak Boleh Dikoreksi PPh Final Pasal 21

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003392.28/2024/PP/M.XVA Tahun 2025 menjadi penegasan yuridis yang krusial mengenai penerapan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), terutama terkait dengan koreksi atas biaya jasa yang dibayarkan kepada pihak ketiga. Kasus PT KL ini menunjukkan bahwa identitas subjek penerima penghasilan merupakan kunci absolut dalam menentukan mekanisme pemotongan pajak, membedakan secara tegas rezim PPh Pasal 21 Final yang menyasar Orang Pribadi dengan PPh Pasal 23 yang berlaku untuk Badan Usaha. Sengketa ini muncul akibat koreksi PPh Final Pasal 21 Masa Pajak Desember 2021 senilai Rp 231.060.100,00 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas pembayaran Biaya Perawatan Taman dan jasa lainnya.

Inti konflik

dalam sengketa ini berakar pada misklasifikasi objek pajak. DJP mempertahankan koreksi karena menganggap pembayaran jasa tersebut, terlepas dari klaim Wajib Pajak, seharusnya dikenakan pemotongan PPh Final Pasal 21, merujuk pada ketentuan UU PPh dan aturan pelaksanaannya. Sebaliknya, PT KL (Pemohon Banding) membantah koreksi tersebut dengan argumentasi yuridis yang kuat, menegaskan bahwa pembayaran jasa tersebut dilakukan kepada Badan Usaha yang telah terdaftar dan memiliki NPWP, bukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi tersebut, jika terutang PPh pemotongan, seharusnya tunduk pada PPh Pasal 23 dan bukan PPh Final Pasal 21.

Majelis Hakim

Pengadilan Pajak, setelah melakukan pemeriksaan bukti dan pengujian substansi, menyimpulkan bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan fakta hukum tersebut. Bukti-bukti yang disajikan menunjukkan bahwa penerima penghasilan adalah Badan Usaha. Berdasarkan Pasal 21 UU PPh, pemotongan PPh Pasal 21 secara eksplisit ditujukan untuk penghasilan yang diterima oleh Orang Pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Kekeliruan DJP dalam mengklasifikasikan subjek penerima penghasilan ini menjadi dasar utama dikabulkannya permohonan banding. Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan, membatalkan ketetapan pajak Terbanding, dan menetapkan PPh Final Pasal 21 Masa Pajak Desember 2021 menjadi nihil.

Keputusan Majelis Hakim

ini memberikan dampak penting bagi Wajib Pajak Badan, khususnya dalam praktik kepatuhan pemotongan dan pemungutan pajak. Implikasi putusan ini memperkuat prinsip bahwa kewajiban pemotongan pajak harus didasarkan pada identitas subjek hukum penerima penghasilan yang benar. Kemenangan Wajib Pajak ini menekankan pentingnya dokumentasi transaksi yang valid dan lengkap. Wajib Pajak wajib melakukan due diligence yang ketat terhadap status NPWP dan bentuk hukum vendor untuk menghindari misklasifikasi yang dapat memicu sengketa serupa.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003390.10/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003392.28/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003394.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003749.12/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004000.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004001.12/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004002.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004003.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004004.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004005.162024PPM.XIIIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter