FPSO Bukan Kapal Biasa! Mengapa Pengadilan Pajak Memenangkan WP dalam Sengketa Masa Manfaat Aset

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004317.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 02 Oktober 2026 | 09:28 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
FPSO Bukan Kapal Biasa! Mengapa Pengadilan Pajak Memenangkan WP dalam Sengketa Masa Manfaat Aset

Sengketa klasifikasi aset tetap kembali menjadi sorotan dalam putusan terbaru antara PT AGN melawan Direktorat Jenderal Pajak mengenai biaya penyusutan FPSO. Perselisihan ini bermula dari langkah otoritas pajak yang mereklasifikasi FPSO dari Kelompok 3 ke Kelompok 4 dengan alasan bobot kapal melebihi 1.000 DWT. Penentuan kelompok harta ini sangat krusial karena berdampak langsung pada besarnya biaya penyusutan yang dapat dikurangkan secara fiskal dalam SPT PPh Badan perusahaan.

Argumentasi DJP bertumpu pada interpretasi harfiah atas Lampiran IV PMK 96/2009 yang menyamakan FPSO dengan kapal tanker khusus penyimpanan. Namun, Pemohon Banding berhasil membuktikan di persidangan bahwa FPSO KAS III secara teknis tidak memiliki propulsi mandiri dan berfungsi sebagai unit pengolah migas yang ditambatkan secara permanen. Hal ini membedakan FPSO secara fundamental dari kapal angkutan barang yang dimaksudkan dalam regulasi perhubungan laut.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya memberikan kepastian hukum dengan menyatakan bahwa ketiadaan penyebutan FPSO secara spesifik dalam daftar lampiran PMK 96/2009 harus dikembalikan pada aturan umum. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) peraturan tersebut, aset yang tidak terdaftar otomatis masuk dalam Kelompok 3 dengan masa manfaat 16 tahun. Putusan ini menegaskan bahwa substansi fungsi teknis mengungguli bentuk fisik dalam penentuan masa manfaat harta untuk kepentingan perpajakan di Indonesia.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007439.16/2022/PP/M.XB Tahun 2025

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007437.15/2022/PP/M.XB Tahun 2025

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006871.15/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005980.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005495.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004727.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004535.15/2020/PP/M IIIA Tahun 2022

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004512.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004480.15/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004250.15/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter