Sengketa klasifikasi aset tetap kembali menjadi sorotan dalam putusan terbaru antara PT AGN melawan Direktorat Jenderal Pajak mengenai biaya penyusutan FPSO. Perselisihan ini bermula dari langkah otoritas pajak yang mereklasifikasi FPSO dari Kelompok 3 ke Kelompok 4 dengan alasan bobot kapal melebihi 1.000 DWT. Penentuan kelompok harta ini sangat krusial karena berdampak langsung pada besarnya biaya penyusutan yang dapat dikurangkan secara fiskal dalam SPT PPh Badan perusahaan.
Argumentasi DJP bertumpu pada interpretasi harfiah atas Lampiran IV PMK 96/2009 yang menyamakan FPSO dengan kapal tanker khusus penyimpanan. Namun, Pemohon Banding berhasil membuktikan di persidangan bahwa FPSO KAS III secara teknis tidak memiliki propulsi mandiri dan berfungsi sebagai unit pengolah migas yang ditambatkan secara permanen. Hal ini membedakan FPSO secara fundamental dari kapal angkutan barang yang dimaksudkan dalam regulasi perhubungan laut.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya memberikan kepastian hukum dengan menyatakan bahwa ketiadaan penyebutan FPSO secara spesifik dalam daftar lampiran PMK 96/2009 harus dikembalikan pada aturan umum. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) peraturan tersebut, aset yang tidak terdaftar otomatis masuk dalam Kelompok 3 dengan masa manfaat 16 tahun. Putusan ini menegaskan bahwa substansi fungsi teknis mengungguli bentuk fisik dalam penentuan masa manfaat harta untuk kepentingan perpajakan di Indonesia.