Waspada Dividen Terselubung! Mengapa Selisih Harga Transfer Berujung Koreksi PPh Pasal 23?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004689.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 13 Juli 2026 | 16:04 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada Dividen Terselubung! Mengapa Selisih Harga Transfer Berujung Koreksi PPh Pasal 23?

Analisis Sengketa Transfer Pricing PT KI: Kewenangan Direktur Jenderal Pajak dan Koreksi Secondary Adjustment

Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan memberikan kewenangan bagi Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa. Dalam sengketa PT KI, Terbanding menetapkan koreksi secondary adjustment sebesar Rp2.646.578.736 sebagai dividen terselubung setelah melakukan primary adjustment atas transaksi penjualan kepada afiliasi yang dianggap tidak wajar.

Inti Konflik: Analisis TNMM, Indikator MOTC, dan Dampak Pandemi COVID-19 vs Kriteria Dividen Afiliasi

Inti konflik bermula dari analisis Transfer Pricing yang dilakukan Terbanding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator Markup on Total Cost (MOTC), di mana margin KI sebesar -14,97% berada jauh di bawah rentang kewajaran 0,55% hingga 3,03%. KI berargumen bahwa kerugian tersebut murni disebabkan oleh dampak pandemi COVID-19 yang menurunkan omzet secara drastis, serta menolak klasifikasi dividen karena lawan transaksi bukan merupakan pemegang saham langsung. Namun, Terbanding tetap menganggap selisih tersebut sebagai manfaat ekonomis yang mengalir ke grup perusahaan (afiliasi) sehingga memenuhi kriteria dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Validitas Data Pembanding Single Year 2020 dan Hakikat Pembagian Laba Tidak Langsung

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa penggunaan data pembanding single year tahun 2020 adalah tepat untuk menangkap kondisi ekonomi luar biasa akibat pandemi secara akurat dibandingkan penggunaan multiple years. Terkait aspek secondary adjustment, Majelis berpendapat bahwa setiap pengeluaran atau selisih yang tidak wajar kepada pihak hubungan istimewa secara substansi merupakan pembagian laba tidak langsung. Oleh karena itu, klaim KI bahwa lawan transaksi bukan pemegang saham tidak dapat menggugurkan sifat "dividen" dalam konteks hubungan istimewa secara luas.

Implikasi Putusan Pengadilan Pajak: Urgensi Dokumentasi Anomali Ekonomi dan Risiko Beban Pajak Ganda

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa Wajib Pajak harus sangat berhati-hati dalam mendokumentasikan dampak pandemi pada laporan keuangan dan analisis kesebandingan. Putusan ini memperkuat posisi otoritas pajak dalam menerapkan secondary adjustment secara otomatis (kasuistik) atas koreksi Transfer Pricing, yang mengakibatkan beban pajak ganda berupa PPh Badan (melalui koreksi penjualan) dan PPh Pasal 23 (atas dividen terselubung). Kesimpulannya, penguatan TP Doc dan bukti pendukung mengenai anomali ekonomi menjadi krusial untuk menghindari koreksi berantai ini.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004681.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004688.10/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013704.132022PPM.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013707.132022PPM.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004692.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004694.13/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013710.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004717.99/2021/PP-PK/M.IIIB Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004734.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-004740.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter