Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan memberikan kewenangan bagi Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa. Dalam sengketa PT KI, Terbanding menetapkan koreksi secondary adjustment sebesar Rp2.646.578.736 sebagai dividen terselubung setelah melakukan primary adjustment atas transaksi penjualan kepada afiliasi yang dianggap tidak wajar.
Inti konflik bermula dari analisis Transfer Pricing yang dilakukan Terbanding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator Markup on Total Cost (MOTC), di mana margin KI sebesar -14,97% berada jauh di bawah rentang kewajaran 0,55% hingga 3,03%. KI berargumen bahwa kerugian tersebut murni disebabkan oleh dampak pandemi COVID-19 yang menurunkan omzet secara drastis, serta menolak klasifikasi dividen karena lawan transaksi bukan merupakan pemegang saham langsung. Namun, Terbanding tetap menganggap selisih tersebut sebagai manfaat ekonomis yang mengalir ke grup perusahaan (afiliasi) sehingga memenuhi kriteria dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa penggunaan data pembanding single year tahun 2020 adalah tepat untuk menangkap kondisi ekonomi luar biasa akibat pandemi secara akurat dibandingkan penggunaan multiple years. Terkait aspek secondary adjustment, Majelis berpendapat bahwa setiap pengeluaran atau selisih yang tidak wajar kepada pihak hubungan istimewa secara substansi merupakan pembagian laba tidak langsung. Oleh karena itu, klaim KI bahwa lawan transaksi bukan pemegang saham tidak dapat menggugurkan sifat "dividen" dalam konteks hubungan istimewa secara luas.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa Wajib Pajak harus sangat berhati-hati dalam mendokumentasikan dampak pandemi pada laporan keuangan dan analisis kesebandingan. Putusan ini memperkuat posisi otoritas pajak dalam menerapkan secondary adjustment secara otomatis (kasuistik) atas koreksi Transfer Pricing, yang mengakibatkan beban pajak ganda berupa PPh Badan (melalui koreksi penjualan) dan PPh Pasal 23 (atas dividen terselubung). Kesimpulannya, penguatan TP Doc dan bukti pendukung mengenai anomali ekonomi menjadi krusial untuk menghindari koreksi berantai ini.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini