Jasa Rig Luar Negeri Bebas PPh Pasal 26: Strategi Litigasi PT MI Memenangkan Sengketa Yurisdiksi Pajak Berdasarkan P3B

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013704.132022PPM.XIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 13 Juli 2026 | 16:06 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Jasa Rig Luar Negeri Bebas PPh Pasal 26: Strategi Litigasi PT MI Memenangkan Sengketa Yurisdiksi Pajak Berdasarkan P3B

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013704.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025: Kepastian Hukum Yurisdiksi Pemajakan Internasional dan Penerapan P3B PT MI

Dalam konteks hukum perpajakan internasional, penentuan hak pemajakan atas imbalan jasa yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) seringkali menjadi pangkal sengketa, sebagaimana disorot dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013704.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025. Kasus PT MI melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP) memfokuskan isu kunci mengenai koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar Rp12,8 miliar atas pembayaran jasa rig kepada pihak afiliasi luar negeri. DJP berargumen bahwa pembayaran tersebut bersumber dari Indonesia dan wajib dipotong PPh 26, namun Pemohon Banding menentang koreksi ini dengan tegas mendasarkan bantahannya pada ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang mengeliminasi yurisdiksi pemajakan Indonesia.

Inti Konflik (Argumen DJP & WP)

Inti konflik dalam sengketa ini adalah penerapan prinsip Permanent Establishment (BUT) dan penentuan sumber penghasilan. DJP, yang berperan sebagai Terbanding, secara fundamental bersandar pada ketentuan domestik, yaitu Pasal 26 Undang-Undang PPh. Terbanding berkeyakinan bahwa setiap imbalan jasa yang dibayarkan Wajib Pajak dalam negeri kepada SPLN adalah objek PPh Pasal 26, dan Pemohon Banding gagal membuktikan bahwa ketentuan P3B mengecualikan hak pemajakan Indonesia. Di sisi lain, PT MI, selaku Pemohon Banding, mengajukan bukti yang kuat (kontrak, dokumen operasi, dan Sertifikat Domisili) yang menunjukkan bahwa jasa rig tersebut secara faktual tidak menciptakan kehadiran fisik yang memadai atau melampaui batas waktu minimum yang disyaratkan oleh P3B untuk terbentuknya BUT Jasa (Service PE). Pemohon Banding menegaskan bahwa P3B, sebagai lex specialis, memastikan hak pemajakan berada di negara domisili SPLN.

Resolusi (Pendapat Hukum Majelis)

Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dalam resolusinya, secara konsisten menempatkan P3B sebagai dasar hukum yang utama. Pertimbangan hukum Majelis menunjukkan pengujian mendalam terhadap fakta material kasus, khususnya durasi kehadiran peralatan dan personel rig di wilayah Indonesia. Majelis menyimpulkan bahwa Pemohon Banding berhasil membuktikan ketiadaan koneksi fiskal yang cukup (sufficient nexus) yang diperlukan untuk pembentukan BUT Jasa sesuai P3B. Oleh karena itu, yurisdiksi pemajakan atas business profit dari jasa tersebut tidak beralih kepada Indonesia, dan koreksi PPh Pasal 26 yang dilakukan DJP menjadi gugur.

Analisis dan Dampak (Implikasi Putusan)

Keputusan Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan banding PT MI memiliki implikasi signifikan dalam praktik perpajakan internasional di Indonesia. Putusan ini menjadi preseden penting yang menegaskan bahwa ketentuan P3B harus dihormati dan diutamakan dalam sengketa yurisdiksi perpajakan. Bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam proyek dengan SPLN, khususnya di sektor minyak dan gas atau konstruksi, putusan ini menekankan perlunya dokumentasi yang sangat rinci mengenai durasi proyek and kehadiran fisik guna memitigasi risiko koreksi PPh Pasal 26 berbasis isu BUT. Kasus ini sekaligus mengingatkan bahwa pengujian substansi atas kepatuhan P3B jauh lebih krusial dibandingkan sekadar pemenuhan formalitas pembayaran.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004681.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004688.10/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004689.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013707.132022PPM.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004692.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004694.13/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013710.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004717.99/2021/PP-PK/M.IIIB Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004734.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-004740.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter