Dalam konteks hukum perpajakan internasional, penentuan hak pemajakan atas imbalan jasa yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) seringkali menjadi pangkal sengketa, sebagaimana disorot dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013704.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025. Kasus PT MI melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP) memfokuskan isu kunci mengenai koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar Rp12,8 miliar atas pembayaran jasa rig kepada pihak afiliasi luar negeri. DJP berargumen bahwa pembayaran tersebut bersumber dari Indonesia dan wajib dipotong PPh 26, namun Pemohon Banding menentang koreksi ini dengan tegas mendasarkan bantahannya pada ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang mengeliminasi yurisdiksi pemajakan Indonesia.
Inti konflik dalam sengketa ini adalah penerapan prinsip Permanent Establishment (BUT) dan penentuan sumber penghasilan. DJP, yang berperan sebagai Terbanding, secara fundamental bersandar pada ketentuan domestik, yaitu Pasal 26 Undang-Undang PPh. Terbanding berkeyakinan bahwa setiap imbalan jasa yang dibayarkan Wajib Pajak dalam negeri kepada SPLN adalah objek PPh Pasal 26, dan Pemohon Banding gagal membuktikan bahwa ketentuan P3B mengecualikan hak pemajakan Indonesia. Di sisi lain, PT MI, selaku Pemohon Banding, mengajukan bukti yang kuat (kontrak, dokumen operasi, dan Sertifikat Domisili) yang menunjukkan bahwa jasa rig tersebut secara faktual tidak menciptakan kehadiran fisik yang memadai atau melampaui batas waktu minimum yang disyaratkan oleh P3B untuk terbentuknya BUT Jasa (Service PE). Pemohon Banding menegaskan bahwa P3B, sebagai lex specialis, memastikan hak pemajakan berada di negara domisili SPLN.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dalam resolusinya, secara konsisten menempatkan P3B sebagai dasar hukum yang utama. Pertimbangan hukum Majelis menunjukkan pengujian mendalam terhadap fakta material kasus, khususnya durasi kehadiran peralatan dan personel rig di wilayah Indonesia. Majelis menyimpulkan bahwa Pemohon Banding berhasil membuktikan ketiadaan koneksi fiskal yang cukup (sufficient nexus) yang diperlukan untuk pembentukan BUT Jasa sesuai P3B. Oleh karena itu, yurisdiksi pemajakan atas business profit dari jasa tersebut tidak beralih kepada Indonesia, dan koreksi PPh Pasal 26 yang dilakukan DJP menjadi gugur.
Keputusan Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan banding PT MI memiliki implikasi signifikan dalam praktik perpajakan internasional di Indonesia. Putusan ini menjadi preseden penting yang menegaskan bahwa ketentuan P3B harus dihormati dan diutamakan dalam sengketa yurisdiksi perpajakan. Bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam proyek dengan SPLN, khususnya di sektor minyak dan gas atau konstruksi, putusan ini menekankan perlunya dokumentasi yang sangat rinci mengenai durasi proyek and kehadiran fisik guna memitigasi risiko koreksi PPh Pasal 26 berbasis isu BUT. Kasus ini sekaligus mengingatkan bahwa pengujian substansi atas kepatuhan P3B jauh lebih krusial dibandingkan sekadar pemenuhan formalitas pembayaran.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini